Show simple item record

dc.contributor.authorTupong, Mohamad Rizal.A
dc.date.accessioned2023-10-06T04:26:24Z
dc.date.available2023-10-06T04:26:24Z
dc.date.issued2023-08-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8235
dc.description.abstractMasalah ketimpang pemilikan tanah seringkali dijumpai bangsa Indonesia. Para petani tidak memiliki lahan pertanian, sedangkan golongan ekonomi atas memiliki banyak bidang-bidang tanah. Sehingga hal tersebut bertentangan dengan tujuan UUPA. Untuk itu maka diadakan program redistribusi tanah. Tanah-tanah yang dikuasai secara langsung oleh negara dibagikan kepada petani penggarap melalui program redistribusi tanah, dengan harapan untuk dapat meningkatkan taraf hidup para petani. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui sasaran penerima hak atas tanah dari pelaksanaan redistribusi tanah dan hak atas tanah yang diberikan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Pengumpulan data melalui metode wawancara, dokumentasi, dan studi pustaka. Selanjutnya data yang ada dikaji dan dianalisis dengan pendekatan-pendekatan yang digunakan dalam penelitian untuk menjawab isu hukum yang diangkat dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian pelakasanaan redistribusi tanah di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu secara garis besar telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik dari segi persyarataun subyek dan obyek sampai teknis pelaksanaan tahapan-tahapan penyelenggaran namun secara pelaksanaan masih ditemui pengalihfungsian yang tidak sesuai dengan tujuan redistrbusi sebagaimana diperuntukan dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nomor: 25/HM/BPN-35.79/2021 tetapi dapat diupayakan dengan penguatan penegakan hukum. Dengan melaksanakan kewajibannya dalam membina penerima tanah, Kepala BPN selaku penanggung jawab dapat memberikan binaan serta arahan sekaligus monitoring sehingga dapat menimbulkan budaya tertib hukum pada masyarakat penerima redistribusi tanah untuk memanfaatkan tanahnya sebagaimana diperuntukan dalam Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Batu Nomor: 25/HM/BPN-35.79/2021.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectLandreformen_US
dc.subjectRedistribusien_US
dc.titlePelaksanaan Redistribusi Tanah Objek Landreform Studi Di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batuen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record