Pertimbangan Hakim Dalam Memberikan Putusan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penipuan Jual Beli Hotel Bluebells (Studi Terhadap Putusan Pengadilan Negeri Malang No : 88/Pid B/2022/Pn.Mlg)
Abstract
Negara Republik Indonesia merupakan salah satu negara yang berbasis hukum yang
telah tegas tertuang dalam Undang – Undang Dasar 1945 Pasal 1 Ayat 3. Perbuatan
melawan hukum adalah sebuah tindakan tercela atau biasa disebut sebuah kejahatan,
khususnya pelanggaran hukum pidana. Kasus kejahatan yang terjadi tidak akan
pernah hilang dengan sendirinya, justru semakin banyak yang terjadi dan yang paling
dominan sering terjadi adalah jenis kejahatan dalam bentuk harta kekayaan,
khususnya yang termasuk didalamnya adalah tindak pidana penipuan. Pertimbangan
Hakim dalam Menjatuhkan Putusan terhadap Tindak Pidana penipuan jual beli hotel
bluebells dalam Putusan No. 88/Pid B/2022/PN.Mlg: Dalam menjatuhkan putusan
terhadap tindak pidana penipuan, hakim mempertimbangkan mengevaluasi bukti bukti yang disajikan di persidangan, seperti keterangan saksi, barang bukti, dan
dokumen pendukung lainnya, A. Hakim memastikan bahwa tindak pidana penipuan
yang didakwakan kepada terdakwa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. B.
Menyatakan Terdakwa I Diana Istislam, SH.,M.Kn bersama-sama dengan Terdakwa II Muchammad Sofyan Wahyudi dan Terdakwa III Lie Dwi Laksana Budiman
terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “turut serta
melakukan Penipuan” sebagaimana dalam Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum