Show simple item record

dc.contributor.authorAzizah, Bella Nur
dc.date.accessioned2023-10-06T04:40:46Z
dc.date.available2023-10-06T04:40:46Z
dc.date.issued2023-09-01
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8240
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait pertanggungjawaban suami dan istri terhadap hutang bersama apabila terjadi perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Dalam perjalanannya suatu perkawinan dapat putus karena perceraian, setelah putusnya perkawinan tidak semata-mata hilang kewajiban suami dan istri terutama mengenai hutang perkawinan. Terhadap hutang perkawinan harus diselesaikan di depan pengadilan bersama dengan pembagian harta. Para pihak baik suami maupun istri yang melakukan perjanjian hutang dalam perkawinan harus mempertanggungjawabkannya terhadap harta bersama maupun harta pribadi. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana kedudukan hutang bersama di dalam perkawinan menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (2) Bagaimana pertanggungjawaban suami dan istri terhadap hutang bersama apabila perkawinan putus akibat perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan analisis bahan hukumnya bersifat deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Perceraian antara suami dan istri dalam suatu perkawinan tidaklah serta merta menghapus perikatan utang-piutang antara suami-istri dengan pihak ketiga.. Pertangungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga, menurut KHI dibebankan kepada harta bersama, apabila harta bersama tidak mencukupi, maka kemudian dibebankan kepada harta suami, baru setelahnya apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri. Sedangkan menurut KUHPerdata, sebelum harta persatuan dipecah pelunasan dilakukan dengan menggunakan harta persatuan, dan setelah harta persatuan dipecah pelunasan utang persatuan ini dapat diambil dari harta suami, dalam hal ini harta suami terdiri dari harta pribadinya ditambah setengah dari harta persatuan yang menjadi miliknya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerceraianen_US
dc.subjectKompilasi Hukum Islamen_US
dc.titlePertanggungjawaban Suami Istri Terhadap Hutang Bersama Akibat Perceraian Menurut Kompilasi Hukum Islam Dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdataen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record