dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan terkait
pertanggungjawaban suami dan istri terhadap hutang bersama apabila terjadi
perceraian berdasarkan Kompilasi Hukum Islam dan Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata. Dalam perjalanannya suatu perkawinan dapat putus karena
perceraian, setelah putusnya perkawinan tidak semata-mata hilang kewajiban suami
dan istri terutama mengenai hutang perkawinan. Terhadap hutang perkawinan harus
diselesaikan di depan pengadilan bersama dengan pembagian harta. Para pihak baik
suami maupun istri yang melakukan perjanjian hutang dalam perkawinan harus
mempertanggungjawabkannya terhadap harta bersama maupun harta pribadi.
Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah (1)
Bagaimana kedudukan hutang bersama di dalam perkawinan menurut Kompilasi
Hukum Islam (KHI) dan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) (2)
Bagaimana pertanggungjawaban suami dan istri terhadap hutang bersama apabila
perkawinan putus akibat perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata)
Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode
pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan
(comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan
hukum primer, sekunder, dan analisis bahan hukumnya bersifat deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang
ada bahwa Perceraian antara suami dan istri dalam suatu perkawinan tidaklah serta
merta menghapus perikatan utang-piutang antara suami-istri dengan pihak ketiga..
Pertangungjawaban terhadap hutang yang dilakukan untuk kepentingan keluarga,
menurut KHI dibebankan kepada harta bersama, apabila harta bersama tidak
mencukupi, maka kemudian dibebankan kepada harta suami, baru setelahnya
apabila masih tidak mencukupi dibebankan kepada harta istri. Sedangkan menurut
KUHPerdata, sebelum harta persatuan dipecah pelunasan dilakukan dengan
menggunakan harta persatuan, dan setelah harta persatuan dipecah pelunasan utang
persatuan ini dapat diambil dari harta suami, dalam hal ini harta suami terdiri dari
harta pribadinya ditambah setengah dari harta persatuan yang menjadi miliknya. | en_US |