Show simple item record

dc.contributor.authorVerlyana, Permata Shofie
dc.date.accessioned2023-10-06T04:49:01Z
dc.date.available2023-10-06T04:49:01Z
dc.date.issued2023-08-09
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8243
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pada transaksi elektronik yang dilakukan oleh para pihak yang berada pada yurisdiksi hukum negara berbeda, sementara dalam terms and condition pada saat kesepakatan secara online dibentuk tidak secara tegas dan jelas menunjuk atau memuat klausul choice of law, maka menjadi persoalan jika dikemudian hari terjadi sengketa. Hal tersebut menimbulkan kekaburan hukum dalam penyelesaian sengketa transaksi elektronik lintas batas negara melalui e-commerce. Berdasarkan hal tersebut diatas, sk ripsi ini mengangkat rumusan masalah (1) Bagaimana kedudukan pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi elektronik lintas negara dalam UU ITE ? (2) Bagaimana mekanisme penyelesaian sengketa transaksi elektronik lintas negara jika para pihak berada di wilayah yang berbeda yurisdiksi dengan Indonesia?. Penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach), pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan analisis bahan hukumnya bersifat deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian,penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa dalam transaksi transaksi elektronik lintas negara merupakan hubungan kontraktual yang mendapatkan perlindungan hukum sama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE). Namun dalam praktiknya peraturan tersebut tidak terimplikasikan dengan baik sebab masih terdapat klausula baku pada perjanjian antara pelaku usaha dan konsumen dalam transaksi transaksi elektronik lintas negara dengan dalih menggunakan yurisdiksi luar negeri, sedangkan di Indonesia, lembaga yang menangani para pihak dalam transaksi elektronik lintas negara ialah BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional), BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) dan BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). Sejatinya Indonesia telah melegitimasi ODR namun belum bisa dijalankan dengan maksimal mengingat belum adanya acuan yang jelas terkait prosedur dan tata cara pelaksanaan ODR termasuk kesiapan pengaturan perangkat software untuk mengelola sengketa secara online dimana aspek teknologi memiliki peranan penting dalam keberhasilan pelaksanaan ODRen_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTransaksi Elektroniken_US
dc.subjectPenyelesaian Sengketaen_US
dc.titleMekanisme Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Lintas Negara Menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektroniken_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record