dc.description.abstract | Adapun alasan peneliti mengambil judul ini, karena dapat dibahas dan dikaji dengancara yang sistematis, selain itu karena menikah muslim dengan non-muslim sangat marak dikalangan masyarakat. Sehingga penulis tertarik mengambil judul menikah beda agama menurut keempat ImamMadzhab tersebut dan mengulas pendapat yang mereka miliki dengan hukum pernikahan islam. Hal ini dapat memberikan pemahaman yang lebih menyeluruh tentang, perspektif hukum islam terkait dengan masalah ini dari sudut pandang keempat ImamMadzhab. Mungkin orang-orang diluar sana yang sudah melakukan pernikahan beda agama ini, memiliki alasan karena belum faham tentang hukum islam tentang pernikahan, atau mungkin ada yang tidak tau mengenai hukum ini. Sebab itulah penulis menyusun skripsi ini agar bisa memberikan ilmu pengetahuan lebih luas tentang hukum ini yang sumbernya dari para Imam madzhab tersebut.
Menikah adalah persatuan lahir dan batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan iman kepada Tuhan Yang Maha Esa.Pernikahan itu memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan, belum dapat ditentukan sah tidaknya Pernikahan itu karena masih bergantung pada satu hal, bahwa Pernikahan itu telah terbebas dari segala rintangan.Adapun fokus penelitian yang dilakukan penulis antara lain: Pertama,Bagaimana sudut pandang 4 ImamMadzhab dalam Q.S Al-Maidah ayat 5 terhadap ahli kitab?Kedua Bagaimana sudut pandang 4 ImamMadzhab dalam Q.S Al-Maidah ayat 5 terhadap hukum menikah antara muslim dengan non-muslim?
Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan penelitian kualitatif komparatif. Jenis penelitian ini memfokuskan proses pada penelitian kepustakaan (library research), yaitu suatu bentuk penelitian yang sumber datanya diperoleh dari data kepustakaan. Metode pengumpulan data dalam penulisan skripsi ini yaitu, dengan menggunakan metode pengumpulan data yang diperoleh dari dokumen yang ada, baik itu buku, kitab, artikel dan lain sebagainya yang memiliki hubungan dengan permasalahan ini.
Setelah peneliti melakukan pembahasan & analisis peneliti menyimpulkan bahwa 1. Pandangan 4 Imam Madzhab terhadap ahli kitab dalam Q.S Al-Maidah ayat 5 adalah a) Imam Hanafi berpendapat golongan Ahli Kitab tidak hanya orang Yahudi dan Nasrani saja, melainkan orang yang memiliki kepercayaan terhadap salah seorang Nabi dan kitab yang pernah diturunkan Allah SWT, b) menurut Imam Syafi’I berpendapat golongan Ahli kitab merupakan orang Yahudi dan Nasrani keturunan orang-orang Israel. c).Pandangan Imam Maliki berpendapat bahwa selain orang Yahudi dan Nasrani tidak termasuk dalam golongan Ahli Kitab. d).Pandangan Imam Hambali, berpendapat siapapun yang mempercayai salah seorang Nabi atau mempercayai kitab yang pernah diturunkan Allah SWT maka mereka merupakan golongan Ahli Kitab. 2). andangan 4 imam madzhab terhadap hukum menikah antara muslim dengan non muslim dalam Q.S Al-Maidah ayat 5 adalah: a) Pandangan Imam Hanafi, pernikahan muslim dengan non-muslim sah apabila telah memenuhi rukun, dan syarat menikah yang disebutkan oleh umat Islam, karena setiap yang sah di antara umat Islam maka sah pula di antara non muslim. b) Pandangan Imam Syafi’i, beliau berpendapat yaitu pernikahan muslim dengan non-muslim sah apabila telah memenuhi rukun, dan syarat menikah. c) Pandangan Imam Malik, bahwa pernikahan muslim dengan non-muslim dinyatakan tidak sah atau rusak karena harus memenuhi syarat sebagai muslim. d) Pandangan Imam Hambali, berpendapat sama seperti Imam Malik yaitu pernikahan muslim dengan non-muslim dinyatakan tidak sah atau rusak karena harus memenuhi syarat sebagai muslim.
Kata Kunci: Perspektif 4 Imam Madzhab, Pernikahan, Muslim, Non Muslim (Ahli Kitab) | en_US |