Show simple item record

dc.contributor.authorAssofi, Emelianisa Tsabet
dc.date.accessioned2023-10-16T03:06:47Z
dc.date.available2023-10-16T03:06:47Z
dc.date.issued2023-07-28
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8379
dc.description.abstractPernikahan dini merupakan perkawinan di bawah umur dengan target persiapannya (persiapan fisik, persiapan mental, dan persiapan materi) belum dikatakan maksimal. bahwa pada remaja yang melakukan pernikahan dini akan menemukan banyak masalah dalam rumah tangga yang dibinanya dikarenakan kurangnya persiapan fisik, persiapan mental dan persiapan materi. Tujuan dari fokus penelitian ini adalah Untuk mengetahui faktor penyebab tingginya pernikahan dini di Kecataman Kembaran Kabupaten Banyumas dan Untuk mengetahui langkah apa saja yang dilakukan KUA Kecamatan Kembaran dalan menanggulangi pernikahan dini. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan tiga teknik pengumpulan data, yaitu observasi, wawancara dan dokumentasi. Wawancara adalah cara pengumpulan data yang dilakukan dengan bertanya dan mendengarkan jawaban langsung dari sumber utama data-data. Dokumentasi merupakan pengumpulan data oleh peneliti dengan cara mengumpulkan dokumen-dokumen dari sumber terpercaya yang berasal dari cacatan penting baik dari lembaga atau organisasi maupun perorangan. Teknik observasi ini dilakukan dengan jalan pengamatan, yakni penulis mengamati obyek yang diteliti, melakukan pengamatan terhadap Peran Kantor Urusan Agama (KUA) dalam Menangani Pernikahan Dini di Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumas. Berdasarkan hasil peneliti pernikahan dini ada beberapa faktor penyebab adanya pernikahan dini di kecamatan Kembaran kabupaten diantaranya adalah karena : (1) faktor tradisi, (2) pendidikan, (3) ekonomi dan (4) hamil diluar nikah. dan langkah-langkah untuk melakukan Penyuluhan dan Sosialisasi Undang-Undang Perkawinan terutama Undang-Undang Nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan kepada masyarakat melalui berbagai media, khususnya pasal 7 ayat 1 mengenai batas umur seseorang boleh menikah, yakni umur 19 tahun untuk laki-laki dan wanita. Selain itu, pihak KUA mengadakan sosialisasi terhadap masyarakat megenai keluarga sakinah. Kata kunci : Peran KUA, Penanggulangan, Pernikahan Dinien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPeran KUAen_US
dc.subjectPenanggulanganen_US
dc.subjectPernikahan Dinien_US
dc.titlePeran KUA dalam Menanggulangi Pernikahan Dini di Kecamatan Kembaran Kabupaten Banyumasen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record