Show simple item record

dc.contributor.authorRosadi, Abang Maulana
dc.date.accessioned2020-12-14T04:04:36Z
dc.date.available2020-12-14T04:04:36Z
dc.date.issued2020-08-12
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/844
dc.description.abstractPenyebaran informasi melalui media sosial ini sering sekali dijadikan alat untuk menyebar kebencian, buli orang, memfitnah orang, dan menyebarkan berita Bohong (Hoax). Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada tanggal 17 April 2019 yang lalu, muncul berbagai isu politik dan isu-isu social lainnya yang dapat mengusik ketenangan masyarakat. Dalam pertanggung jawaban pidana maka beban pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Seseorang akan memiliki sifat pertanggungjawaban pidana apabila suatu hal atau perbuatan yang dilakukan olehnya bersifat melawan hukum. Penelitian ini merumuskan tentang konsep, kualifikasi, dan pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong dalam pemilu presiden berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep berita bohong menekankan pada ujaran kebencian, kualifikasi pelaku penyebaran berita bohong adalah orang yang mempulikasikan dan mendistribusikan, dan pertanggungjawaban pidana pada pelaku dikarenakan adanya unsur kesalahan pada pelaku sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectBerita Bohongen_US
dc.subjectPertanggungjawabanen_US
dc.subjectPemiluen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pidana Penyebaran Berita Bohong dalam Pemilihan Presiden menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroniken_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record