dc.description.abstract | Penyebaran informasi melalui media sosial ini sering sekali dijadikan alat untuk
menyebar kebencian, buli orang, memfitnah orang, dan menyebarkan berita
Bohong (Hoax). Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) pada tanggal 17 April 2019
yang lalu, muncul berbagai isu politik dan isu-isu social lainnya yang dapat
mengusik ketenangan masyarakat. Dalam pertanggung jawaban pidana maka
beban pertanggungjawaban dibebankan kepada pelaku pelanggaran tindak pidana
berkaitan dengan dasar untuk menjatuhkan sanksi pidana. Seseorang akan
memiliki sifat pertanggungjawaban pidana apabila suatu hal atau perbuatan yang
dilakukan olehnya bersifat melawan hukum. Penelitian ini merumuskan tentang
konsep, kualifikasi, dan pertanggungjawaban pidana penyebaran berita bohong
dalam pemilu presiden berdasarkan Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 jo
Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.
Penelitian ini menggunakan yuridis normatif. Berdasarkan hasil penelitian konsep
berita bohong menekankan pada ujaran kebencian, kualifikasi pelaku penyebaran
berita bohong adalah orang yang mempulikasikan dan mendistribusikan, dan
pertanggungjawaban pidana pada pelaku dikarenakan adanya unsur kesalahan
pada pelaku sehingga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. | en_US |