dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemidanaan
Terhadap Pelaku Penyebar Konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex) (Studi
Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/Pn Pbr) dengan rumusan masalah
sebagaimana berikut: 1. Bagaimana pengaturan pemidanaan terhadap pelaku
penyebar konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex) ? 2. Bagaimana dasar
pertimbangan hakim dalam Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr
terkait penyebaran konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex)?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer
yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam
buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil penelitian untuk pembahasan rumusan masalah pertama adalah pelaku
penyebaran konten VCS secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 29 jo Pasal
4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jaksa
penuntut umum dalam putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr menuntut
terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertimbangan hakim dalam adalah
berdasarkan fakta-fakta hukum yang berupa keterangan korban, pengakuan
terdakwa, barang bukti, keterangan saksi mengarah pada “tindak pidana dengan
sengaja dan tanpa hak mendistribuksikan dokumen elektronik yang memiliki
muatan melanggar kesusilaan” sehingga hakim menghukum terdakwa dengan
dakwaan alternatif pertama yakni berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan
dan dikenai denda sebesar Rp.100.000.000,00 yang berdasar pada Pasal 27 ayat
(1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik. Namun setelah penulis analisis, fakta-fakta hukum yang terjadi
dipersidangan jelas juga mengarah kepada tindak pidana kejahatan pemerasan
yang disertai dengan ancaman pencemaran nama baik dan penyebaran konten
yang memuat unsur keasusilaan. Sehingga menurut penulis lebih tepat jika jaksa
penuntut umum memberikan pasal berlapis berupa dakwaan kumulatif. | en_US |