Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyebar Konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex) (Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/Pn Pbr)

Dalam rangka peningkatan layanan dan perbaikan sistem, mohon maaf untuk sementara waktu Repositori UNISMA tidak dapat diakses secara optimal.

Show simple item record

dc.contributor.author Amelia, Ita
dc.date.accessioned 2023-10-23T06:22:30Z
dc.date.available 2023-10-23T06:22:30Z
dc.date.issued 2023-07-11
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8484
dc.description.abstract Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyebar Konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex) (Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/Pn Pbr) dengan rumusan masalah sebagaimana berikut: 1. Bagaimana pengaturan pemidanaan terhadap pelaku penyebar konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex) ? 2. Bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr terkait penyebaran konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex)? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Hasil penelitian untuk pembahasan rumusan masalah pertama adalah pelaku penyebaran konten VCS secara jelas telah melanggar ketentuan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Jaksa penuntut umum dalam putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/PN Pbr menuntut terdakwa dengan dakwaan alternatif. Pertimbangan hakim dalam adalah berdasarkan fakta-fakta hukum yang berupa keterangan korban, pengakuan terdakwa, barang bukti, keterangan saksi mengarah pada “tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribuksikan dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan” sehingga hakim menghukum terdakwa dengan dakwaan alternatif pertama yakni berupa pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan dan dikenai denda sebesar Rp.100.000.000,00 yang berdasar pada Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Namun setelah penulis analisis, fakta-fakta hukum yang terjadi dipersidangan jelas juga mengarah kepada tindak pidana kejahatan pemerasan yang disertai dengan ancaman pencemaran nama baik dan penyebaran konten yang memuat unsur keasusilaan. Sehingga menurut penulis lebih tepat jika jaksa penuntut umum memberikan pasal berlapis berupa dakwaan kumulatif. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Penyebar Konten en_US
dc.subject Panggilan Video Seks en_US
dc.title Pemidanaan Terhadap Pelaku Penyebar Konten Panggilan Video Seks (Video Call Sex) (Studi Putusan Nomor 1168/Pid.Sus/2020/Pn Pbr) en_US
dc.type Other en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account