dc.description.abstract | Bagian Hukum Kabupaten Tapin adalah salah satu bagian pada Sekretariat Daerah
Kabupaten Tapin yang merupakan salah satu unsur dalam penyelenggara
Pemerintahan Daerah yang melaksanakan salah satu urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom. Salah satu tugas Bagian Hukum Sekretariat
Daerah Kabupaten Tapin adalah mengkoordinasikan, membina, mengatur, dan
mengendalikan perumusan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan
untuk: 1) Untuk menjawab bagaimana tugas dan peranan Kepala Bagian
Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dalam penyusunan rancangan
peraturan daerah. 2) Untuk menjawab apa yang menjadi hambatan bagi
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dalam melaksanakan
tugas dan perannya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Adapun
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris.
Hasil yang diperoleh bahwa Pertama, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21
Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Organisasi
Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas
mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan Kepala Subbagian
Perundang-Undangan, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi
Manusia, Kepala Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum, beserta para
staff, dalam pelaksanaan tugas-tugas perumusan peraturan perundang-undangan,
telaahan hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan
informasi hukum. Kedua, Terdapat hambatan bagi Kepala Bagian Hukum
Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dalam melaksanakan tugas dan perannya
dalam mencapai target penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang
diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja. Hal tersebut diatas disebabkan karena
Kepala Bagian Hukum Sekeratariat Daerah Kabupaten Tapin dalam menjalankan
tugasnya tidak berdasarkan SOP yang ada, dimana poin nomor 1 (satu) SOP
Penyusunan Peraturan Daerah menyebutkan bahwa kelengkapan yang harus
disertakan dalam usulan penetapan Perda adalah Surat/Nota Dinas dari Kepala
SKPD, Ranperda beserta sofcopy filenya, Naskah Akademik beserta softcopy file,
Pedoman/Peraturan Pendukung terkait, Data dukung lainnya yang terkait, dan
Propemperda. | en_US |