Show simple item record

dc.contributor.authorRitz, Adriana Octavira Rinadi
dc.date.accessioned2023-10-23T06:22:35Z
dc.date.available2023-10-23T06:22:35Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8485
dc.description.abstractBagian Hukum Kabupaten Tapin adalah salah satu bagian pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin yang merupakan salah satu unsur dalam penyelenggara Pemerintahan Daerah yang melaksanakan salah satu urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. Salah satu tugas Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin adalah mengkoordinasikan, membina, mengatur, dan mengendalikan perumusan peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk: 1) Untuk menjawab bagaimana tugas dan peranan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. 2) Untuk menjawab apa yang menjadi hambatan bagi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam penyusunan rancangan peraturan daerah. Adapun Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil yang diperoleh bahwa Pertama, Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2018 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Dan Uraian Tugas Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin, Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas mengkoordinasikan, membina, mengatur dan mengendalikan Kepala Subbagian Perundang-Undangan, Kepala Subbagian Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia, Kepala Subbagian Dokumentasi Dan Informasi Hukum, beserta para staff, dalam pelaksanaan tugas-tugas perumusan peraturan perundang-undangan, telaahan hukum, bantuan hukum dan hak asasi manusia serta dokumentasi dan informasi hukum. Kedua, Terdapat hambatan bagi Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Tapin dalam melaksanakan tugas dan perannya dalam mencapai target penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang diperjanjikan dalam Perjanjian Kerja. Hal tersebut diatas disebabkan karena Kepala Bagian Hukum Sekeratariat Daerah Kabupaten Tapin dalam menjalankan tugasnya tidak berdasarkan SOP yang ada, dimana poin nomor 1 (satu) SOP Penyusunan Peraturan Daerah menyebutkan bahwa kelengkapan yang harus disertakan dalam usulan penetapan Perda adalah Surat/Nota Dinas dari Kepala SKPD, Ranperda beserta sofcopy filenya, Naskah Akademik beserta softcopy file, Pedoman/Peraturan Pendukung terkait, Data dukung lainnya yang terkait, dan Propemperda.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectHambatan Bagi Kepala Bagian Hukumen_US
dc.subjectTugas dan Peranan Kepala Bagian Hukumen_US
dc.titleTugas dan Peranan Kepala Bagian Hukum Dalam Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Di Kabupaten Tapin Provinsi Kalimantan Selatanen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record