dc.description.abstract | Tindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern
yang tidak hanya terjadi di dalam wilayah Republik Indonesia saja. Kejahatan
tersebut juga sering terjadi di luar wilayah Republik Indonesia dengan modus
tertentu. Umumnya meliputi kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan,
pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan kekerasan atau
ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang
tereksploitasi. Pesatnya pertumbuhan penduduk Indonesia yang tidak diimbangi
dengan ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak
warga negara Indonesia yang merantau ke luar negeri dengan tujuan untuk
mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun karena faktor keterbatasan
pengetahuan dan posisi rentan membuat mereka justru tidak jarang dijadikan
korban tindak pidana perdagangan orang dengan kerugian berupa materil ataupun
imateril.
Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa
rumusan masalah yaitu, bagaimana tindak pidana perdagangan orang dengan
modus operandi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri oleh
perseorangan dan bagaimana penerapan hukum pidananya, bagaimana konsep
jaminan pemenuhan hak restitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban
tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan
tenaga kerja Indonesia yang ilegal sangat rentan menjadi korban perdagangan
orang. Dalam penegakan hukumnya masih belum optimal karena beberapa
penegak hukum yang masih belum sepenuhnya memahami terkait substansi dari
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang. Penegakan hukum yang kurang optimal juga berdampak
pada pemenuhan hak restitusi bagi korban yang sering kali diabaikan. Sehingga,
disarankan bagi Penyidik agar lebih serius dalam upaya penegakan,
pemberantasan, dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang. | en_US |