Show simple item record

dc.contributor.authorFikriyanto
dc.date.accessioned2020-12-14T06:37:54Z
dc.date.available2020-12-14T06:37:54Z
dc.date.issued2020-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/851
dc.description.abstractTindak pidana perdagangan orang merupakan bentuk perbudakan modern yang tidak hanya terjadi di dalam wilayah Republik Indonesia saja. Kejahatan tersebut juga sering terjadi di luar wilayah Republik Indonesia dengan modus tertentu. Umumnya meliputi kegiatan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. Pesatnya pertumbuhan penduduk Indonesia yang tidak diimbangi dengan ketersediaan lapangan pekerjaan di dalam negeri menyebabkan banyak warga negara Indonesia yang merantau ke luar negeri dengan tujuan untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih layak. Namun karena faktor keterbatasan pengetahuan dan posisi rentan membuat mereka justru tidak jarang dijadikan korban tindak pidana perdagangan orang dengan kerugian berupa materil ataupun imateril. Berdasarkan permasalahan tersebut maka dapat dirumuskan beberapa rumusan masalah yaitu, bagaimana tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke luar negeri oleh perseorangan dan bagaimana penerapan hukum pidananya, bagaimana konsep jaminan pemenuhan hak restitusi sebagai bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan tenaga kerja Indonesia yang ilegal sangat rentan menjadi korban perdagangan orang. Dalam penegakan hukumnya masih belum optimal karena beberapa penegak hukum yang masih belum sepenuhnya memahami terkait substansi dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Penegakan hukum yang kurang optimal juga berdampak pada pemenuhan hak restitusi bagi korban yang sering kali diabaikan. Sehingga, disarankan bagi Penyidik agar lebih serius dalam upaya penegakan, pemberantasan, dan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectTindak Pidanan Perdagangan Orangen_US
dc.subjectTenaga Kerja Indonesiaen_US
dc.subjectHak Restitusien_US
dc.subjectHuman Trafficking Crimeen_US
dc.subjectIndonesia Migrant Workeren_US
dc.subjectRestitution Rightsen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam Hubungannya dengan Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri Oleh Perseorangan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record