dc.description.abstract | Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor apakah yang menyebabkan
tinnginya angka kecelakaan lalu lintas pada pengendara Sepeda Motor di Wilayah
Polres Sampang. Disamping itu juga ingin mengetahui upaya -upaya yang dilakukan
Polres Sampang untuk mengurangi kasus kecelakaan lalu linta s di Wilayah Polres
Sampang.
Penelitian ini dilakukan di Wilayah Polres Sampang dengan pertimbangan angka kecelakaan pada
pengendara Sepeda Motor cukup tinngi, baik pada tahun 2018 maupun pada 2019.
Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah apa saja faktor-faktor yang menyebabkan
kecelakaan lalu lintas pada sepeda motor di Wilayah Polres Sampang, kemudian apa upaya-upaya
yang dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas di Wilayah
Polres Sampang.
Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis empiris, yaitu peneliti ingin melihat
bagaimana berlakunya hukum di masyarakat. Untuk teknik pengambilan data dilakukan dengan
wawancara dan observasi.
Dari hasil penelitian lapangan diperoleh hasil bahwa faktor-faktor penyebab kecelakaan lalu
lintas pada Sepeda Motor yaitu karena faktor manusia (human error) dalam kesalahan manusia ini
seratus persen karena kelengahan pengendara sepeda motor. Sementara faktor-faktor penyebab
kecelakaan yang lain seperti terkait dengan faktor kendaraan, faktor sarana dan prasarana, faktor
alam tidak ditemukan.
Untuk rumusan masalah yang kedua, dari hasil penelitian terjawab bahwa sudah ada beberapa
upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian Polres Sampang yaitu melakukan sosialisasi ke
sekolah-sekolah dan pesantren terkait dengan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, mengadakan
Safety Riding di jalan-jalan protokol dan melakukan Patroli secra rutin di tempat-tempat
keramaian.
Saran yang direkomendasikan penulis adalah Hendaknya aparat kepolisian Polres Sampang untuk
lebih tegas dalam memberikan sanksi pada pelanggar lalu lintas untuk menimbulkan efek jera.
Disamping itu selalu mengadakan pendekatan kepada para pihak khususnya tokoh-tokoh
masyarakat untuk membantu mensosialisasikan tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. | en_US |