dc.description.abstract | Dana Desa dimaksudkan untuk memdanai penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan pemerintahan dan
pemberdayaan masyarakat dan disalurkan secara langsung kepada desa.
Mekanisme penganggaran dana desa dilakukan dengan mengacu pada Peraturan
Pemerintah sebagaimana amanat UU No. 6 tahun 2016. Penyaluran maupun
pengelolaan dana transfer berupa Dana Desa bukan tanpa kendala, misalnya
bahwa tahap penyaluran Dana Desa dilakukan secara bertahap mulai dari tahap
pertama paling lambat pada minggu ke II bulan April ternyata di beberapa desa
masih terjadi keterlambatan. Penelitian ini hendak meneliti mengenai
pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa apabila tidak terserap
untuk pembangunan di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten
Pamekasan. Dana yang tidak terserap untuk pembangunan desa itu akan
menjadi polemik dan berpotensi menimbulkan masalah yang menjurus pada
korupsi
Adapun Rumusan Masalah dalam penelitian tesis ini adalah (1)
Bagaimana penggunaan anggaran dana desa di Desa Tlontoraja Kecamatan
Pasean Kabupaten Pamekasan? Dan (2) Bagaimana pertanggungjawaban
penggunaan anggaran dana desa apabila tidak terserap untuk pembangunan di
Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten Pamekasan?
Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan pendekatan
yuridis sosiologis, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual,dan lokasi penelitian dilakukan di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean
Kabupaten Pamekasan. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer, sekunder
dan tersier. Teknik pengumpulan data primer dilakukan dengan wawancara dan
observasi, dan teknik pengumpulan data sekunder dengan studi peraturan
perundang-undangan dan studi kepustakaan. Teknik analisis data menggunakan
content analisys.
Dari hasil penelitian yang dilakukan di dapat bahwa Penggunaan
anggaran dana desa di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten
Pamekasan, sumber pendaqnaanya berasal dari PAD (Pendapatan Asli Desa)
=10.000.0000, dari ADD (Alokasi Dana Desa) = 775.400.000, dan dari DD
(Dana Desa) = 1.400.000.000. Besaran penggunaan keuangan desa ini,
digunakan Untuk Bantuan Lansung Tunai (BLT-DD) seebsar 40%, Untuk
Ketahana Pangan sebesar 20%, Untuk Penanggulangan Bencana sebesar 1,5%,
dan Sisanya Untuk Fisik Pembangunan. Mekanisme pengajuan untuk
mendapatkan dana desa terbagi menjadi 4 tahap yaitu Tahap I 30%, Tahap II
30%, Tahap III 30%, dan Tahap IV 30%. Pada setiap mekanisme pengajuan dalam tahapan ini, harus bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya dan
digunakan untuk keperluan apa saja.
Pertanggungjawaban penggunaan anggaran dana desa apabila tidak
terserap untuk pembangunan di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean Kabupaten
Pamekasan adalah pada waktu tahun berjalan maka menjadi dana Silpa (Sisa
lebih perhitungan anggaran). Dana Silpa tersebut bisa di Anggarkan Pada Tahun
Berikutnya Dan atau bisa Melanjutkan Pekerjaan Fisik yang Tidak teserap Pada
Tahun Yang Sebelumnya. Implikasi hukum anggaran dana desa yang tidak
terserap itu adalah bahwanya jika dana tersebut tidak terserap semua hingga
memunculkan sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) lebih dari 30 persen, maka
desa tersebut tidak bisa lagi mengamprah dana desa untuk tahun berikutnya,
karena dalam aturan dana desa (DD) Silpa tidak boleh lebih 30 persen. Selama
ini, dana desa yang tidak terserap di Desa Tlontoraja Kecamatan Pasean
Kabupaten Pamekasan, belum pernah disalahgunakan karena Pencairan Dana
desa Di sesuaikan dengan Kebutuhan Pekerjaan Dan pencairan Dana sesuai
tahapan Pencairan. | en_US |