dc.description.abstract | Pendaftaran Jaminan Fidusia ini dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 42 Tahun 1999, adalah kewajiban dan menjadi tanda lahirnya Jaminan
Fidusia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) bahwa jaminan fidusia
lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam
buku daftar fidusia. Tetapi didalam kenyataannya hal tersebut jarang dan bahkan
tidak dilakukan oleh pihak bank. Permasalahan yang dibahas adalah
bagaimanakah tata cara pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di
Kantor Bank BPR di Kabupaten Sampang; dan bagaimanakah mekanisme
eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal debitur
wanprestasi?
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan
jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Kantor Bank BPR di Kabupaten
Sampang; dan untuk mengetahui mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca
putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal debitur wanprestasi.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
sosiologis. Datanya terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik
pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dengan responden. Analisis
datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, tata cara
pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Kantor Bank BPR
Kabupaten Sampang, dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
a. Calon debitur mengajukan permohonan kredit kepada bank.
b. Bank akan melakukan pemeriksaan dan menganalisis permohonan kredit dari
calon debitur tersebut dengan menggunakan analisis penilaian yang biasa
dikenal dengan The Five C’S of Credit (5 C) yang terdiri atas Penilaian watak
(Character), Penilaian kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap kekayaan
dan modal (Capital), Penilaian terhadap jaminan (Collateral), dan Penilaian
terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition of Economy).
c. Pemberian keputusan kredit oleh pejabat pemutus.
d. Adanya pembayaran (realisasi).
e. Pengawasan kredit dan pembinaan nasabah oleh bank.
Kedua, mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi
melalui putusan Nomor: 18/PUU-XVII/2019 dalam hal debitur wanprestasi, yakni
terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji
(wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang
menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam
pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku
sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap. | en_US |