Show simple item record

dc.contributor.authorHadi, Riza Purnomo
dc.date.accessioned2020-12-15T01:55:28Z
dc.date.available2020-12-15T01:55:28Z
dc.date.issued2020-06-25
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/876
dc.description.abstractPendaftaran Jaminan Fidusia ini dalam ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, adalah kewajiban dan menjadi tanda lahirnya Jaminan Fidusia sebagaimana ditentukan dalam Pasal 14 ayat (3) bahwa jaminan fidusia lahir pada tanggal yang sama dengan tanggal dicatatnya jaminan fidusia dalam buku daftar fidusia. Tetapi didalam kenyataannya hal tersebut jarang dan bahkan tidak dilakukan oleh pihak bank. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimanakah tata cara pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Kantor Bank BPR di Kabupaten Sampang; dan bagaimanakah mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal debitur wanprestasi? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui tata cara pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Kantor Bank BPR di Kabupaten Sampang; dan untuk mengetahui mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi dalam hal debitur wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis. Datanya terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan datanya dilakukan dengan wawancara dengan responden. Analisis datanya dilakukan secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pertama, tata cara pelaksanaan jaminan fidusia dalam perjanjian kredit di Kantor Bank BPR Kabupaten Sampang, dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: a. Calon debitur mengajukan permohonan kredit kepada bank. b. Bank akan melakukan pemeriksaan dan menganalisis permohonan kredit dari calon debitur tersebut dengan menggunakan analisis penilaian yang biasa dikenal dengan The Five C’S of Credit (5 C) yang terdiri atas Penilaian watak (Character), Penilaian kemampuan (Capacity), Penilaian terhadap kekayaan dan modal (Capital), Penilaian terhadap jaminan (Collateral), dan Penilaian terhadap prospek usaha nasabah debitur (Condition of Economy). c. Pemberian keputusan kredit oleh pejabat pemutus. d. Adanya pembayaran (realisasi). e. Pengawasan kredit dan pembinaan nasabah oleh bank. Kedua, mekanisme eksekusi jaminan fidusia pasca putusan Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor: 18/PUU-XVII/2019 dalam hal debitur wanprestasi, yakni terhadap jaminan fidusia yang tidak ada kesepakatan tentang cidera janji (wanprestasi) dan debitur keberatan menyerahkan secara sukarela objek yang menjadi jaminan fidusia, maka segala mekanisme dan prosedur hukum dalam pelaksanaan eksekusi Sertifikat Jaminan Fidusia harus dilakukan dan berlaku sama dengan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDefault Debtoren_US
dc.subjectDebitur Wanprestasien_US
dc.titleMekanisme Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Hal Debitur Wanprestasi (Studi di Kantor Bank BPR Kabupaten Sampang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record