dc.description.abstract | Skripsi ini berupaya untuk menjawab tentang bentuk hubungan yang terjadi
antara BPN dengan Pemerintah Daerah dalam upaya mendukung program regorma
agraria. Untuk itu maka perlu diketahui mengenai penerapan Peraturan Presiden
Nomor 86 Tahun 2018 di Kabupaten Probolinggo, dimana dalam mendukung upaya
penerapan tersebut perlu adanya hubungan yang sinergis antara BPN dengan
Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, termasuk dalam masalah penyelesaian
konflik agraria.
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang diangkat dalam
penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun
2018 tentang reforma agraria di kab.probolinggo? (2) Bagaimana penyelesaian
konflik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma
agrarian di kab probolinggo? Adapun metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah yuridis empiris.
Hasil yang diperoleh bahwa Penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun
2018 tentang Reforma Agraria di Kabupaten Probolinggo telah menunjukkan
adanya hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, yakni Pemkab
Probolinggo dengan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini memberikan
wewenangnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo.
Bentuk sinergitas tersebut terlihat dalam upaya mendukung penerapan Perpres
Nomor 86 Tahun 2018, dimana Bupati Probolinggo menetapkan Keputusan Bupati
Probolinggo Nomor 590/345/426.32/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria
Kabupaten Probolinggo yang didalamnya membentuk Gugus Tugas Reforma
Agraria Kab.Probolinggo beserta tugas-tugas yang harus dijalankan demi
terlaksananya Reforma Agraria di Kabupaten Probolinggo.
Kedua, terkait dengan penyelesaian sengketa dan konflik agraria di
Kabupaten Probolinggo dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86
Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Berdasarkan Pasal 17 Perpres tersebut telah
mengamanatkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memfasilitasi
penanganan sengketa dan konflik agraria. Berangkat dari ketentuan tersebut,
berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan diketahui bahwa Pemerintah Daerah
Probolinggo juga berkomitmen dalam upaya penyelesaian sengketa dan konflik
agraria tersebut dengan membentuk Keputusan Bupati Probolinggo Nomor
590/345/426.32/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten
Probolinggo. Melalui Keputusan tersebut, tim gugus tugas reforma agraria
Kabupaten Probolinggo bertugas untuk memfasilitasi penanganan sengketa dan
konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Probolinggo. | en_US |