Show simple item record

dc.contributor.authorFausi, Ahmad
dc.date.accessioned2024-01-02T06:51:09Z
dc.date.available2024-01-02T06:51:09Z
dc.date.issued2023-07-11
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8818
dc.description.abstractSkripsi ini berupaya untuk menjawab tentang bentuk hubungan yang terjadi antara BPN dengan Pemerintah Daerah dalam upaya mendukung program regorma agraria. Untuk itu maka perlu diketahui mengenai penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 di Kabupaten Probolinggo, dimana dalam mendukung upaya penerapan tersebut perlu adanya hubungan yang sinergis antara BPN dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo, termasuk dalam masalah penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu: (1) Bagaimana penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agraria di kab.probolinggo? (2) Bagaimana penyelesaian konflik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang reforma agrarian di kab probolinggo? Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil yang diperoleh bahwa Penerapan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria di Kabupaten Probolinggo telah menunjukkan adanya hubungan yang sinergis antara Pemerintah Daerah, yakni Pemkab Probolinggo dengan Pemerintah Pusat yang dalam hal ini memberikan wewenangnya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Probolinggo. Bentuk sinergitas tersebut terlihat dalam upaya mendukung penerapan Perpres Nomor 86 Tahun 2018, dimana Bupati Probolinggo menetapkan Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 590/345/426.32/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Probolinggo yang didalamnya membentuk Gugus Tugas Reforma Agraria Kab.Probolinggo beserta tugas-tugas yang harus dijalankan demi terlaksananya Reforma Agraria di Kabupaten Probolinggo. Kedua, terkait dengan penyelesaian sengketa dan konflik agraria di Kabupaten Probolinggo dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Berdasarkan Pasal 17 Perpres tersebut telah mengamanatkan kepada Gugus Tugas Reforma Agraria untuk memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria. Berangkat dari ketentuan tersebut, berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan diketahui bahwa Pemerintah Daerah Probolinggo juga berkomitmen dalam upaya penyelesaian sengketa dan konflik agraria tersebut dengan membentuk Keputusan Bupati Probolinggo Nomor 590/345/426.32/2021 tentang Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Probolinggo. Melalui Keputusan tersebut, tim gugus tugas reforma agraria Kabupaten Probolinggo bertugas untuk memfasilitasi penanganan sengketa dan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Probolinggo.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPeraturan Presidenen_US
dc.subjectReforma Agrariaen_US
dc.titleImplementasi Peraturan Presiden Nomor.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria Dalam Penataan Penguasaan Hak Atas Tanah Di Kabupaten Probolinggoen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record