dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat tantang pelaksanaan jual beli hak milik
menurut hukum adat dan faktor apa saja yang mempengaruhi terjadinya jual beli
itu terbatas pada kerabat atau sesama warga desa. Pelaksanaan jual beli hak milik
atas tanah di Suku Tengger Desa Ngadisari masih dilakukan dengan akta dibawah
tangan dikarenakan faktor masyarakat dan budaya yang masih tunduk pada hukum
adat, namun bagi mereka yang ingin melakukan jual beli tanah di Desa Ngadisari
harus memenuhi syarat dan dilakukan dihadapan kepala desa.
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian yuridis empiris
dengan pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan yaitu data primer
dan data skunder, Analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan proses jual beli tanah yang
dilakukan secara dibawah tangan Tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor
24 tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, yang mengharuskan jual beli tanah
dibuat dengan akta otentik, bukan dibawah tangan. Akan tetapi proses jual beli
tanah yang dilakukan masyarakat Desa Ngadisari sah, karena sudah terpenuhi
syarat sahnya jual beli menurut pasal 1320 KUHPerdata. Salah satu faktornya ialah
masyarakat adat Desa Ngadisari ingin menjaga kelestarian adat, dan tidak ingin
daerahnya dikuasai oleh orang lain. | en_US |