Show simple item record

dc.contributor.authorAl-Marwa, M. Mu’jizat
dc.date.accessioned2024-01-11T04:37:28Z
dc.date.available2024-01-11T04:37:28Z
dc.date.issued2023-11-28
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8990
dc.description.abstractAdat basaputis merupakan salah satu tahapan dalam pernikahan adat suku Samawa khususnya yang dilakukan oleh masyarakat di desa Songkar. Adat basaputis sangat penting menurut masyarakat di desa Songkar, karena sebagai tolak ukur agar bisa lanjut atau sebaliknya ke tahapan adat berikutnya dalam pernikahan. Karena pada saat acara adat basaputis semua yang berkaitan dengan biaya, waktu, dan keperluan pelaksanaan acara pernikahan dibicarakan sampai tuntas. Untuk fokus penelitiannya yaitu bagaimana pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, bagaimana pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pembahasan dan pendekatannya ialah penelitian kualitatif yang mengacu kepada budaya masyarakat dalam melaksanakan acara pernikahan di desa Songkar. Hasil penelitian terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus dijaga, dipertahankan, dan dilestarikan. Karena di dalam adat basaputis terdapat budaya lokal asli suku Samawa yakni bermusyawarah dengan kedua orang tua dan keluarga bersama tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyangkut keperluan pelaksanaan acara pernikahan yang diinginkan oleh kedua pasangan calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk acara pernikahannya. Kemudian pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus berpegang teguh kepada falsafah, “adat barenti ko syara, syara barenti ko Kitabullah dan As-Sunnah” (adat berpegang teguh kepada syari’at, syari’at berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ada nilai filosofis, nilai positif, nilai keislaman, dan nilai religius, oleh karena itu dikatakan syar’i secara hukum islam karena di dalam adat basaputis mengatur, membantu, dan mengakomodir segala hal mengenai pelaksanaan acara pernikahan. Sedangkan perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar, dilarang apabila terdapat unsur menyulitkan seseorang untuk menikah seperti mematok biaya pernikahan yang tergolong tinggi. Dan apabila tidak bertentangan dengan dalil syara’, maka diperbolehkan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAdat Basaputisen_US
dc.subjectHukum Islamen_US
dc.titlePelaksanaan Adat Basaputis Pada Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record