Pelaksanaan Adat Basaputis Pada Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat)

Show simple item record

dc.contributor.author Al-Marwa, M. Mu’jizat
dc.date.accessioned 2024-01-11T04:37:28Z
dc.date.available 2024-01-11T04:37:28Z
dc.date.issued 2023-11-28
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8990
dc.description.abstract Adat basaputis merupakan salah satu tahapan dalam pernikahan adat suku Samawa khususnya yang dilakukan oleh masyarakat di desa Songkar. Adat basaputis sangat penting menurut masyarakat di desa Songkar, karena sebagai tolak ukur agar bisa lanjut atau sebaliknya ke tahapan adat berikutnya dalam pernikahan. Karena pada saat acara adat basaputis semua yang berkaitan dengan biaya, waktu, dan keperluan pelaksanaan acara pernikahan dibicarakan sampai tuntas. Untuk fokus penelitiannya yaitu bagaimana pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, bagaimana pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat, dan bagaimana perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar kecamatan Moyo Utara kabupaten Sumbawa provinsi Nusa Tenggara Barat. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis sosiologis yang menempatkan manusia sebagai subjek utama pembahasan dan pendekatannya ialah penelitian kualitatif yang mengacu kepada budaya masyarakat dalam melaksanakan acara pernikahan di desa Songkar. Hasil penelitian terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus dijaga, dipertahankan, dan dilestarikan. Karena di dalam adat basaputis terdapat budaya lokal asli suku Samawa yakni bermusyawarah dengan kedua orang tua dan keluarga bersama tokoh adat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat menyangkut keperluan pelaksanaan acara pernikahan yang diinginkan oleh kedua pasangan calon pengantin laki-laki dan perempuan untuk acara pernikahannya. Kemudian pandangan masyarakat tentang adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar yaitu harus berpegang teguh kepada falsafah, “adat barenti ko syara, syara barenti ko Kitabullah dan As-Sunnah” (adat berpegang teguh kepada syari’at, syari’at berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunnah), karena ada nilai filosofis, nilai positif, nilai keislaman, dan nilai religius, oleh karena itu dikatakan syar’i secara hukum islam karena di dalam adat basaputis mengatur, membantu, dan mengakomodir segala hal mengenai pelaksanaan acara pernikahan. Sedangkan perspektif hukum islam terhadap pelaksanaan adat basaputis pada pernikahan di desa Songkar, dilarang apabila terdapat unsur menyulitkan seseorang untuk menikah seperti mematok biaya pernikahan yang tergolong tinggi. Dan apabila tidak bertentangan dengan dalil syara’, maka diperbolehkan. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Adat Basaputis en_US
dc.subject Hukum Islam en_US
dc.title Pelaksanaan Adat Basaputis Pada Pernikahan Dalam Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus Di Desa Songkar Kecamatan Moyo Utara Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat) en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account