dc.description.abstract | Pengamatan lapangan yang dilakukan oleh peneliti di Kelurahan Bumiayu, ditemukan bahwa masyarakat masih ragu untuk menyelesaikan sengketa melalui lembaga pengadilan. Masyarakat lebih nyaman menggunakan sistem Non Litigasi. Salah satu sengketa yang dapat ditemui yaitu tentang harta bersama. Sikap egois dari para pasangan dalam menentukan pembagian membuat permasalahan tidak dapat diselesaikan secara mandiri. Tokoh masyarakat memiliki peran penting dalam proses penyelesaian, karena memiliki kemampuan untuk memberikan solusi. Pengambilan hukum yang dapat diterima masyarakat menentukan keberhasilan proses penyelesaian sengketa.
Penelitian ini mempunyai rumusan masalah tentang; 1) Apa saja penyebab timbulnya sengketa harta bersama antara pasangan suami sitri di Kelurahan Bumiayu?; 2) Apakah landasan hukum yang digunakan oleh tokoh masyarakat untuk menyelsaikan segketa harta bersama?; 3) Bagaimana peran tokoh masyarakat dalam menyelesaikan sengketa harta bersama? Data yang diperoleh merupakan hasil dari wawancara kepada responden dan dokumentasi. Teori triangulasi digunakan untuk mengecek keabsahan data, membandingkan teori yang relevan dengan temuan penelitian.
Hasil dari penelitian di Kelurahan Bumiayu adalah sengketa harta bersama terjadi setelah perceraian. Pembagian tanpa menghitung masa pernikahan tidak sesuai dengan sudut pandang masyarakat. Konsep hukum positif digunakan untuk menyelesaikan sengketa yaitu, memilih harta yang masuk kedalam harta bersama lalu dibagi dua. Peran tokoh masyarakat dalam penyelesaian sengketa sebagai mediator yang mana pendapatnya dijadikan solusi untuk menemukan penyelesaian.
Sengketa harta bersama termasuk perkara perdata, akan lebih baik jika sengketa diselesaikan secara kekeluargaan.
Kata Kunci: Peran, Tokoh Masyarakat, Sengketa, Harta Bersama. | en_US |