Show simple item record

dc.contributor.authorNovaldi, Dhio
dc.date.accessioned2024-02-07T03:06:06Z
dc.date.available2024-02-07T03:06:06Z
dc.date.issued2024-01-05
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9113
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Liar sesuai dengan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/PID.SUS-LH/2018) dengan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan terkait tindak pidana terhadap satwa liar berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2. Apa analisa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/Pid.Sus-Lh/2018 terkait prinsip penegakan hukum terhadap tindak pidana terhadap satwa liar? Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus. Hasil analisis penulis tentang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/PID.SUS-LH/2018) adalah awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Jeifil Esa dengan dakwaan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dakwaan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah), lalu pada tingkat kasasi setelah menelaah masalah lebih jauh, hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang memperberat sehingga pada akhirnya hakim memutuskan untuk mengurangi ancaman hukuman Terdakwa menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena Terdakwa terbukti hanya menjadi perantara dalam jual beli satwa liar berupa Kukang, bukan memperniagakan seperti yang Jaksa Penuntut Umum dakwakan. Penulis setuju dengan hasil dakwaan yang diberikan oleh hakim kepada terdakwa karena mempertimbangkan aspek keadilan yang dimana memang harus nya ancaman pidana bagi pembantu kejahatan sesuai dengan Pasal 57 KUHP adalah maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAnalisis putusanen_US
dc.subjectSatwa liaren_US
dc.titleAnalisis Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Liar Yang Dilindungi (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/Pid.Sus-Lh/2018)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record