dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertimbangan Hakim
dalam Menjatuhkan Pidana Terhadap Pelaku Perdagangan Satwa Liar sesuai
dengan (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1879 K/PID.SUS-LH/2018)
dengan rumusan masalah sebagai berikut : 1. Bagaimana pengaturan terkait
tindak pidana terhadap satwa liar berdasarkan peraturan perundang-undangan di
Indonesia? 2. Apa analisa pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung
Nomor 1879 K/Pid.Sus-Lh/2018 terkait prinsip penegakan hukum terhadap tindak
pidana terhadap satwa liar?
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah yuridis normatif dan
menggunakan pendekatan perundangan-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan perbandingan. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum
primer yakni perundang-undangan, bahan hukum sekunder yang berupa berbagai
macam buku literasi dan bahan hukum tersier yakni berupa kamus.
Hasil analisis penulis tentang (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor
1879 K/PID.SUS-LH/2018) adalah awalnya Jaksa Penuntut Umum menuntut
Terdakwa Jeifil Esa dengan dakwaan Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf
a Undang-undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan
ancaman dakwaan 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan denda Rp 100.000.000,00
(seratus juta rupiah), lalu pada tingkat kasasi setelah menelaah masalah lebih jauh,
hakim menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum untuk memberikan hukuman yang
memperberat sehingga pada akhirnya hakim memutuskan untuk mengurangi
ancaman hukuman Terdakwa menjadi 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) karena Terdakwa terbukti hanya menjadi
perantara dalam jual beli satwa liar berupa Kukang, bukan memperniagakan
seperti yang Jaksa Penuntut Umum dakwakan.
Penulis setuju dengan hasil dakwaan yang diberikan oleh hakim kepada
terdakwa karena mempertimbangkan aspek keadilan yang dimana memang harus
nya ancaman pidana bagi pembantu kejahatan sesuai dengan Pasal 57 KUHP
adalah maksimum pidana pokok terhadap kejahatan dikurangi sepertiga. | en_US |