Show simple item record

dc.contributor.authorDluha, Muhammad Atho’ Syamsi
dc.date.accessioned2024-02-07T03:09:13Z
dc.date.available2024-02-07T03:09:13Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9114
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan pemberantasan tindak pidana peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis magic mushroom di BNN Kota Malang. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi magic mushroom atau jamur teletong, banyak masyarakat yang belum mengetahui bahwa jamur tersebut sudah masuk kedalam narkotika golongan 1 hal tersebut menjadi tantangan bagi BNN Kota Malang dalam menjalankan tugas dan fungsinya pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN). Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah yakni bagaimana modus operandi kasus peredaran dan penyalahgunaan magic mushroom di BNN Kota Malang, apa hambatan-hambatan yang terjadi dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika jenis magic mushroom di BNN Kota Malang, bagaimana upaya BNN Kota Malang dalam pemberantasan peredaran narkotika jenis magic mushroom. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan mengunakan, pendekatan sosiologi. Jenis data yang di gunakan yakni data primer dan data sekunder. Analisis data yang digunakan yakni analisis data kualitatif. Dari hasil penelitian ini bahwa tidak ada kasus magic mushroom di BNN Kota Malang akan tetapi sering menerima laporan akan jamur tersebut namun ketika di konfirmasi hal tersebut merupakan kabar yang belum pasti kebenarannya akan tetapi di lapangan di temukan ada penyalahgunaan megic mushroom ini sehingga dapat di lihat bahwa ke efetifan dalam penegakan hukum tersebut mengalami hambatan dalam pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan magic mushroom ini di antarannya faktor undang-undang, aparat penegak hukumnya, fasilitas, dan masyarakatnya. serta upaya yang di lakukan oleh BNN Kota Malang dalam menanggulangi magic mushroom ini dengan cara pre-emtif, preventif dan represif. Dapat disimpulkan bahwa tidak ada kasus magic mushroom di Kota Malang, akan tetapi kenyataan nya berbeda ada kasus penyalahgunaan magic mushroom ini. Adapun hambatan yang di alami oleh BNN Kota Malang yakni faktor undang-undang, aparat penegak hukum, sarana fasilitas, dan masyarakatnya. Upaya yang di lakukan oleh BNN Kota Malang yakni dengan cara pre-emtif, preventif dan represif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectMagic Mushroomen_US
dc.subjectJamur Teletongen_US
dc.titlePemberantasan Tindak Pidana Peredaran Dan Penyalahgunaan Narkotika Jenis Magic Mushroom Atau Jamur Teletong Oleh Lembaga Badan Narkotika Nasional Di Wilayah Hukum Kota Malangen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record