Show simple item record

dc.contributor.authorWulandari, Anisa Putri
dc.date.accessioned2024-02-13T02:27:28Z
dc.date.available2024-02-13T02:27:28Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9137
dc.description.abstractPada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kedudukan marketplace dan tanggungjawabnya terhadap pembatalan sepihak dalam transaksi jual beli online. Penulis memilih tema ini dikarenakan penulis salah satu konsumen yang sering melakukan e-commerce dan menyadari bahwa kejadian ini salah satu masalah yang cukup serius di masyarakat serta menimbulkan kerugian yang disebabkan masyarakat yang masih kurang waspada. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk mengkaji lebih dalam soal kedudukan serata tanggungjawab marketplace sesuai undang undang dan teori yang ada. Pada penelitian ini penulis menelaah perundang undangan dan isu-isu hukum tidak lain hanya ingin mengetahui bagaimana kedudukan dan tanggungjawab marketplace saat pembatalan sepihak terjadi. Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa marketplace berkedudukan sebagai wadah transaksi e-commerce dan sebagai perantara yang memfasilitasi pembeli untuk memberi laporan/keluhan kepada penjual/pihak kurir yang mengirim. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 4 yang berbunyi: Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain., maka marketplace juga berkedudukan sebagai penyelenggara sistem elektronik. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 5 Ayat (1), yang menyatakan; Bahwa keberadaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan melalui Sistem Elektronik dan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen pasal 1 yang berbunyi “Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”, serta pada pasal 8 yang berbunyi “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya” Dengan adanya undang-undang tersebut, marketplace bertanggungjawab dengan menerima keluhan konsumen serta membantu mencari penyelesaian diantara pihak terutama saat terjadi pembatalan sepihak.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjecttanggungjawaben_US
dc.subjectmarketplaceen_US
dc.titleKedudukan Marketplace Terhadap Pembatalan Sepihak Dalam Transaksi Jual Beli Onlineen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record