dc.description.abstract | Pada Skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai kedudukan
marketplace dan tanggungjawabnya terhadap pembatalan sepihak dalam
transaksi jual beli online. Penulis memilih tema ini dikarenakan penulis salah satu
konsumen yang sering melakukan e-commerce dan menyadari bahwa kejadian ini
salah satu masalah yang cukup serius di masyarakat serta menimbulkan kerugian
yang disebabkan masyarakat yang masih kurang waspada.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Untuk mengkaji
lebih dalam soal kedudukan serata tanggungjawab marketplace sesuai undang undang dan teori yang ada. Pada penelitian ini penulis menelaah perundang undangan dan isu-isu hukum tidak lain hanya ingin mengetahui bagaimana
kedudukan dan tanggungjawab marketplace saat pembatalan sepihak terjadi.
Hasil Penelitian ini menunjukan bahwa marketplace berkedudukan sebagai
wadah transaksi e-commerce dan sebagai perantara yang memfasilitasi pembeli
untuk memberi laporan/keluhan kepada penjual/pihak kurir yang mengirim.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019
tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik pasal 4 yang berbunyi:
Penyelenggara Sistem Elektronik adalah setiap Orang, penyelenggara negara,
Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau
mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama
kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan
pihak lain., maka marketplace juga berkedudukan sebagai penyelenggara sistem
elektronik.
Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Pasal 5 Ayat (1), yang menyatakan; Bahwa keberadaan
Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik mengikat dan diakui sebagai
alat bukti yang sah untuk memberikan kepastian hukum terhadap
Penyelenggaraan Sistem Elektronik dan Transaksi Elektronik, terutama dalam
pembuktian dan hal yang berkaitan dengan perbuatan hukum yang dilakukan
melalui Sistem Elektronik dan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen pasal 1 yang berbunyi “Hak atas kenyamanan,
keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”, serta
pada pasal 8 yang berbunyi “Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi
dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai
dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya”
Dengan adanya undang-undang tersebut, marketplace bertanggungjawab
dengan menerima keluhan konsumen serta membantu mencari penyelesaian
diantara pihak terutama saat terjadi pembatalan sepihak. | en_US |