dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mendeskripsikan mengenai Analisis Yuridis Tentang
Tindak Pidana Pencurian Data Pribadi Di Internet. Pemilihan judul ini dilatar belakangi
banyaknya tindak kejahatan yang terjadi di dunia maya. Banyak informasi pribadi dari
pengguna media sosial yang bocor. Fakta ini menghadirkan tantangan yang sulit diatasi
karena dilakukan secara ilegal dan oleh individu yang tidak diketahui keberadaannya,
sehingga sulit untuk mengungkap kebenaran.
Dari latar belakang tersebut, didapatkan rumusan masalah yakni bagaimanakah
modus tindak pidana pencurian data pribadi melalui internet dan bagaimanakah bentuk
perlindungan hukum bagi korban tindak pidana pencurian data pribadi melalui internet
di Indonesia. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dan
menyelesaikan suatu permasalahan dan pencurian data pribadi di internet. Penelitian
yuridis normatif ini membahas detail mengenai doktrin-doktrin atau asas-asas ilmu
hukum.
Dari penelitian tersebut didapatkan hasil bahwa modus yang dilakukan oleh
pelaku tindak pidana pencurian data yakni dengan mencari data yang dapat diakses
tanpa izin dan meraba-raba letak kelemahan dari sistem sehingga bisa ditembus dan
diakses. Dengan hal tersebut maka pelaku akan melakukan pencarian data mengenai
nama akun, password, isi percakapan maupun transaksi data. Setelah itu, pelaku akan
menaikkan keamanan dengan mengganti password atau membajak akun email seakan akan pelaku adalah user. Adapun perlindungan kepada korban terdiri menjadi 2 bagian
yakni perlindungan preventid dan perlindungan represif. Perlindungan preventif
merupakan perlindungan yang ditujukan untuk mencegah terjadinya bahaya sejak
awal. Sedangkan, perlindungan represif merupakan upaya perlindungan kepada korban
dengan tindakan hukum. Privasi data pribadi didalam Undang-Undang Nomor 27
Tahun 2022 Tentang Perlindungan Data Pribadi, yang memberikan hak pemilik data
untuk menuntut kerugian yang timbul akibat dari penggunaan data pribadi yang tidak
sah. | en_US |