Pemidanaan Terhadap Orang Yang Melakukan Kumpul Kebo (Cohabitation) Perspektif Hukum Pidana Indonesia

Show simple item record

dc.contributor.author Sholikah, Ana
dc.date.accessioned 2024-04-18T01:24:08Z
dc.date.available 2024-04-18T01:24:08Z
dc.date.issued 2023-12-08
dc.identifier.uri http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9211
dc.description.abstract Penelitien tentang “Pemidanaan Terhadap Orang Yang Melakukan Kumpul Kebo (Cohabitation) Perspektif Hukum Pidana Indonesia” bertujuan untuk menganalisis Pengaturan Hukum Terhadap Pelaku Kumpul Kebo (cohabitation), Menganalisis Perbandingan Kumpul Kebo Menurut KUHP Undang-Undang No.1 Tahun 1946, Undang-Undang No.1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP dan Undang-Undang No.1 Darurat 1951 tentang Tindakan tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, Akibat Hukum Yang Timbul Atas Terjadinya Kumpul Kebo (cohabitation). Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, penelitian yuridis normatif hakikatnya ialah mengkaji hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat. Jenis pendekatan yang digunakan di dalam penlitian ini, penulis menggunakan pendekatan terhadap perundang undangan yang dimana menggunakan berbagai aturan-aturan hukum yang akan menjadi fokus menerapkan tema sesuai penelitin mengenai bagaimana pemidanaan terhadap orang yang melakukan kumpul kebo (cohabitation) perspektif hukum pidana Indonesia. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa di dalam pengaturan tidak dijumpai kebijakan formulasi eksplisit tentang kumpul kebo dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Akan tetapi pengaturan hukum terhadap pelaku kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tetapi belum diberlakukan. Sehingga pengaturan hukum bagi pelaku kumpul kebo menggunakan Yurisprudensi, akan tetapi hanya daerah tertentu saja yang menggunakannya. Akibat hukum dari Pasal 412 Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Akibat hukum dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b, ditujukan pada kawula-kawula Swapraja atau masyarakat hukum adat di mana perbuatan pidana tersebut jika tiada bandingnya di KUHP sipil akan diancam pidana paling lama tiga bulan penjara akan tetapi, bila hakim berpandangan bahwa hukuman adat tersebut dirasa kurang karena perbuatannya melampaui ancaman hukuman pengganti tersebut, maka hakim dapat menjatuhkan pidana paling tinggi 10 tahun penjara dan apabila perkara pidana yang diperiksa tersebut memiliki persamaan atau bandingnya di KUHP, maka dapat diancam hukuman sesuai dengan ancaman pidana pada KUHP. en_US
dc.language.iso other en_US
dc.publisher Universitas Islam Malang en_US
dc.subject Akibat Hukum en_US
dc.subject Sanksi Pidana en_US
dc.title Pemidanaan Terhadap Orang Yang Melakukan Kumpul Kebo (Cohabitation) Perspektif Hukum Pidana Indonesia en_US
dc.type Thesis en_US


Files in this item

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record

Kolom Pencarian


Browse

My Account