dc.description.abstract | Pernikahan adalah suatu perjanjian antara laki-laki dan perempuan yang terikat dalam suatu janji nikah yang sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agama, Pada hakikatnya Allah Swt menciptakan makhluk di muka bumi ini dengan berpasang-pasangan. Islam menganjurkan umatnya untuk melaksanakan perkawinan yang merupakan syarat sah dalam pembentukan keluarga. Perkawinan bukanlah satu-satunya syarat mulia untuk mendapatkan anak yang saleh, untuk memelihara faraj, atau hendak melahirkan keturunan.
Dengan demikian demi tercapainya tujuan pernikahan yang Sakinah, mawaddah warahmah upaya yang di lakukan yaitu berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor 379 Tahun 2018 tentang petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah bagi calon pengantin. Hal ini adalah salah satu upaya yang di lakukan oleh pemerintah kepada calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan guna untuk memberikan ilmu dan pengetahuan tentang bagaimana dalam membina rumah tangga yang harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah, dan memberikan bagaimana solusi dalam menyelesaikan masalah yang baik sehingga tidak terjadinya perpecahan keluarga.
Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan Strategi Pelayanan Bimbingan Keluarga Sakinah di masa Pandemi Covid-19 terhadap calon pengantin yang menikah di KUA Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan, bagaimana proses bimbingan keluarga Sakinah terhadap calon pengantin untuk membentuk keluarga yang Harmonis, sakinah, mawaddah, warahmah di KUA kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan dan untuk mendeskripsikan apa saja faktor pendukung dan penghambat dalam proses bimbingan keluarga Sakinah di masa Pandemi Covid-19.
Berdasarkan hasil dari penelitian, didapatkan dari hasil penelitian, penulis dapat menyimpulkan bahwa proses pelayanan dengan keluarga Sakinah di masa Pandemi Covid-19 di KUA Kecamatan Bangil Kabupaten Pasuruan adalah prosesnya tetap sama seperti proses bimbingan keluarga Sakinah pada umumnya, tetap secara offline dan tidak diperlakukan dengan cara online, akan tetapi dalam pelaksanaan bimbingan keluarga sakinah di masa Pandemi Covid-19 harus tetap mematuhi progress yang sudah diberlakukan yaitu setiap orang mengikuti pelayanan bimbingan keluarga sakinah di masa Pandemi Covid-19 harus mengikuti langkah 5M yaitu mencuci tangan, mengukur suhu tubuh dengan thermogun, dan tetap selalu menggunakan masker sebelum memasuki kantor KUA dan menjaga jarak saat pelaksanaan pelayanan bimbingan keluarga sakinah. Hasil penelitian yang kedua faktor pendukung dan penghambat pelayanan bimbingan keluarga Sakinah di masa Pandemi Covid-19, faktor pendukungnya antara lain terdapat ruangan tersendiri, adanya buku pedoman bimbingan keluarga Sakinah berupa modul, Penyuluh memberikan Edukasi tentang persoalan dan menyelesaikan suatu masalah yang akan dihadapi, pembimbing dapat memahami karakteristik calon pengantin. Dan dari faktor penghambat nya antara lain fasilitas pelayanan bimbingan yang kurang memadai, ruangan atau tempat tidak cukup untuk memenuhi peserta bimbingan dikarenakan untuk menghindari terjadinya kerumunan, kurangnya waktu pelaksanaan dan terbatasnya pelaksanaan bimbingan keluarga Sakinah di masa Pandemi Covid-19.
Kata Kunci: Strategi, Bimbingan Keluarga Sakinah, Pandemi Covid-19. | en_US |