Show simple item record

dc.contributor.authorWidyatmoko, Vicky Rahadyanto
dc.date.accessioned2024-04-30T06:36:12Z
dc.date.available2024-04-30T06:36:12Z
dc.date.issued2024-02-14
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9431
dc.description.abstractBadan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu sebagai salah satu unit kerja di bawah Pemerintah Kota Batu mengalami kendala dalam mewujudkan disiplin kehadiran dan jam kerja pegawainya. Sejauh ini terdapat regulasi yang mengatur disiplin tersebut, yakni dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu. Adapun sanksi yang mengatur tentang kedisiplinan pegawai merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut telah disosialisasikan dan diketahui oleh pegawai. Penelitian dengan pendekatan kualitatif ini berusaha mendeskripsikan pelaksanaan disiplin kehadiran ASN di lingkup unit tersebut. Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal berikut. Pertama, pimpinan telah menerapkan sanksi terhadap pelanggaran disiplin kehadiran tersebut. Pelanggar diberikan sanksi teguran lisan dengan cara dipanggil dan diberikan nasihat. Beberapa pegawai masih melanggar, maka diberikan teguran lisan kedua hingga ketiga. Terdapat pegawai yang masih terus melanggar, hingga diberikan teguran tertulis. Hingga penelitian ini ditulis, belum ada yang diberikan sanksi pemberhentian karena disiplin kehadiran. Kedua, faktor yang menjadi pendukung dari pelaksanaan disiplin ASN di BKPSDM Kota Batu antara lain: 1)peran teladan pimpinan dan 2)penggunaan absen digital. Pimpinan memberikan teladan yang baik dengan hadir tepat waktu serta disiplin jam kerja, sehingga pegawai merasa termotivasi. Penggunaan absen digital juga memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan karena datanya tidak dapat direkayasa. Ketiga, faktor-faktor yang menjadi hambatan peningkatan disiplin baik disiplin waktu dan disiplin kerja bagi aparatur sipil negara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu antara lain: 1) pegawai belum bisa mengatur jadwal antar jemput anak sekolah dengan baik sehingga mengganggu jam kerja; 2)pegawai yang melanggar menganggap sanksi masih terlalu ringan; 3) kurangnya efek dari sanksi yang diterima, misalkan pengurangan tunjangan atau gaji; dan 4)tingkat toleransi terhadap pelanggaran disiplin kehadiran cukup tinggi. Adapun pimpinan telah memberi contoh yang baik dari sisi kehadiran dan ketepatan jam kerja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectAparatur sipil negaraen_US
dc.subjectdisiplin pegawaien_US
dc.titleAnalisis Pelaksanaan Disiplin Aparatur Sipil Negara pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu.en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record