dc.description.abstract | Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu
sebagai salah satu unit kerja di bawah Pemerintah Kota Batu mengalami kendala dalam
mewujudkan disiplin kehadiran dan jam kerja pegawainya. Sejauh ini terdapat regulasi yang
mengatur disiplin tersebut, yakni dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 2 Tahun 2018 tentang
Penetapan Pelaksanaan 5 (lima) Hari Kerja Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Batu.
Adapun sanksi yang mengatur tentang kedisiplinan pegawai merujuk pada Peraturan
Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara. Aturan tersebut telah
disosialisasikan dan diketahui oleh pegawai. Penelitian dengan pendekatan kualitatif ini
berusaha mendeskripsikan pelaksanaan disiplin kehadiran ASN di lingkup unit tersebut.
Hasil penelitian menunjukkan beberapa hal berikut. Pertama, pimpinan telah menerapkan
sanksi terhadap pelanggaran disiplin kehadiran tersebut. Pelanggar diberikan sanksi teguran
lisan dengan cara dipanggil dan diberikan nasihat. Beberapa pegawai masih melanggar, maka
diberikan teguran lisan kedua hingga ketiga. Terdapat pegawai yang masih terus melanggar, hingga diberikan teguran tertulis. Hingga penelitian ini ditulis, belum ada yang diberikan
sanksi pemberhentian karena disiplin kehadiran.
Kedua, faktor yang menjadi pendukung dari pelaksanaan disiplin ASN di BKPSDM Kota Batu
antara lain: 1)peran teladan pimpinan dan 2)penggunaan absen digital. Pimpinan memberikan
teladan yang baik dengan hadir tepat waktu serta disiplin jam kerja, sehingga pegawai merasa
termotivasi. Penggunaan absen digital juga memberikan dampak positif terhadap kedisiplinan
karena datanya tidak dapat direkayasa.
Ketiga, faktor-faktor yang menjadi hambatan peningkatan disiplin baik disiplin waktu
dan disiplin kerja bagi aparatur sipil negara pada Badan Kepegawaian dan
Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Batu antara lain: 1) pegawai
belum bisa mengatur jadwal antar jemput anak sekolah dengan baik sehingga
mengganggu jam kerja; 2)pegawai yang melanggar menganggap sanksi masih terlalu
ringan; 3) kurangnya efek dari sanksi yang diterima, misalkan pengurangan tunjangan
atau gaji; dan 4)tingkat toleransi terhadap pelanggaran disiplin kehadiran cukup tinggi.
Adapun pimpinan telah memberi contoh yang baik dari sisi kehadiran dan ketepatan jam
kerja. | en_US |