Show simple item record

dc.contributor.authorMayyasa, Barkah Rizki
dc.date.accessioned2024-05-13T01:33:00Z
dc.date.available2024-05-13T01:33:00Z
dc.date.issued2024-04-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9539
dc.description.abstractPada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikanya Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keengganan atau ketidaktahuan masyarakat untuk memajukan hak atas tanah mereka karena tanah masyarakat pedesaan telah diwariskan dari generasi ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka karena mereka telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun. Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dalam pelaksanaan Program PTSL? 2. Apa saja hambatan-hambatan dalam proses pendaftran tanah sistematis lengkap dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan penyelidikan secara langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian berada di Desa pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten lamongan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ini terdiri dari pengumpulan data primer (data lapangan) yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dengan mempelajari beberapa referensi yang bisa dijadikan rujukan untuk mendukung data yang diperoleh oleh penulis. Teknis analisis data dalam penelitian ini yakni metode analisa deskriptif kualitatif. Selanjutnya data tersebut dianalisis kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kepastian hukum letter C menurut PP No. 24 Tahun 1997 yang dijelaskan pada pasal 32 (1) bahwa dalam pembuktian hak atas tanah alat bukti yang sah adalah berupa sertifikat UUPA jauh sebelum lahir ataupun aturan lain yang mengatur mengenai hak atas tanah Letter C masih digunakan sebagai alat bukti kepemilikari hak atas tanah oleh masyarakat adat, tetapi setelah UUPA lahir dan dengan adanya PP No. 4 tahux 1997 perubahan dari PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui secara sah sebagai alat bukti hak kepemilikan atas satu tanah. Hambatan dari Program PTSL ini yakni Antara saudara belum sepakat pembagian tanahnya Pendaftar kurang memenuhi syarat pendaftaran Proses dalam pendaftran tanah seringkali rumit dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang berbelit-belit, Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikanya Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keengganan atau ketidaktahuan masyarakat untuk memajukan hak atas tanah mereka karena tanah masyarakat pedesaan telah diwariskan dari generasi ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka karena mereka telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun. Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dalam pelaksanaan Program PTSL? 2. Apa saja hambatan-hambatan dalam proses pendaftran tanah sistematis lengkap dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan penyelidikan secara langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian berada di Desa pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten lamongan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ini terdiri dari pengumpulan data primer (data lapangan) yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dengan mempelajari beberapa referensi yang bisa dijadikan rujukan untuk mendukung data yang diperoleh oleh penulis. Teknis analisis data dalam penelitian ini yakni metode analisa deskriptif kualitatif. Selanjutnya data tersebut dianalisis kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kepastian hukum letter C menurut PP No. 24 Tahun 1997 yang dijelaskan pada pasal 32 (1) bahwa dalam pembuktian hak atas tanah alat bukti yang sah adalah berupa sertifikat UUPA jauh sebelum lahir ataupun aturan lain yang mengatur mengenai hak atas tanah Letter C masih digunakan sebagai alat bukti kepemilikari hak atas tanah oleh masyarakat adat, tetapi setelah UUPA lahir dan dengan adanya PP No. 4 tahux 1997 perubahan dari PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui secara sah sebagai alat bukti hak kepemilikan atas satu tanah. Hambatan dari Program PTSL ini yakni Antara saudara belum sepakat pembagian tanahnya Pendaftar kurang memenuhi syarat pendaftaran Proses dalam pendaftran tanah seringkali rumit dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang berbelit-belit, Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Letter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikanya Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal. Penelitian ini dilatarbelakangi adanya keengganan atau ketidaktahuan masyarakat untuk memajukan hak atas tanah mereka karena tanah masyarakat pedesaan telah diwariskan dari generasi ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka karena mereka telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun. Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apakah Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan yang sah dalam pelaksanaan Program PTSL? 2. Apa saja hambatan-hambatan dalam proses pendaftran tanah sistematis lengkap dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut?. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan penyelidikan secara langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Lokasi penelitian berada di Desa pajangan Kecamatan Sukodadi Kabupaten lamongan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data ini terdiri dari pengumpulan data primer (data lapangan) yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen, sedangkan teknik pengumpulan data sekunder yaitu dengan mempelajari beberapa referensi yang bisa dijadikan rujukan untuk mendukung data yang diperoleh oleh penulis. Teknis analisis data dalam penelitian ini yakni metode analisa deskriptif kualitatif. Selanjutnya data tersebut dianalisis kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kepastian hukum letter C menurut PP No. 24 Tahun 1997 yang dijelaskan pada pasal 32 (1) bahwa dalam pembuktian hak atas tanah alat bukti yang sah adalah berupa sertifikat UUPA jauh sebelum lahir ataupun aturan lain yang mengatur mengenai hak atas tanah Letter C masih digunakan sebagai alat bukti kepemilikari hak atas tanah oleh masyarakat adat, tetapi setelah UUPA lahir dan dengan adanya PP No. 4 tahux 1997 perubahan dari PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui secara sah sebagai alat bukti hak kepemilikan atas satu tanah. Hambatan dari Program PTSL ini yakni Antara saudara belum sepakat pembagian tanahnya Pendaftar kurang memenuhi syarat pendaftaran Proses dalam pendaftran tanah seringkali rumit dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang berbelit-belit, Nama-nama di Letter C membingungkan dan tidak jelas. Untuk itu pemerintahan desa pajangan memberikan solusi Para perangkat desa setempat mendatangkan pendaftar untuk menyelesaikan persoalan tanah yang belum dibagi sesama saudara tersebut, perangkat desa mencari informasi lebih dalam mengenai penjelasan Letter C, Perangkat desa mempertanyakan kepada para sesepuh desa dalam rangka memperjelas silsilah darimana tanah ini turun temurun diberikan terhadap warga Masyarakat.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPendaftaran Tanahen_US
dc.subjectAlat Bukti Hak Atas Tanahen_US
dc.titleLetter C Sebagai Alat Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikannya Terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (Ptsl) Masal (Studi Di Desa Pajangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record