dc.description.abstract | Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Letter C Sebagai Alat
Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikanya Terkait Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal. Penelitian ini dilatarbelakangi
adanya keengganan atau ketidaktahuan masyarakat untuk memajukan hak atas
tanah mereka karena tanah masyarakat pedesaan telah diwariskan dari generasi
ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah
yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen
kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka
karena mereka telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun.
Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Apakah Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan
yang sah dalam pelaksanaan Program PTSL? 2. Apa saja hambatan-hambatan
dalam proses pendaftran tanah sistematis lengkap dan bagaimana solusi untuk
mengatasi masalah tersebut?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan penyelidikan secara
langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Lokasi penelitian berada di Desa pajangan Kecamatan Sukodadi
Kabupaten lamongan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data ini terdiri dari pengumpulan data primer (data
lapangan) yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen, sedangkan teknik
pengumpulan data sekunder yaitu dengan mempelajari beberapa referensi yang
bisa dijadikan rujukan untuk mendukung data yang diperoleh oleh penulis. Teknis
analisis data dalam penelitian ini yakni metode analisa deskriptif kualitatif.
Selanjutnya data tersebut dianalisis kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab
permasalahan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kepastian hukum letter C menurut
PP No. 24 Tahun 1997 yang dijelaskan pada pasal 32 (1) bahwa dalam pembuktian
hak atas tanah alat bukti yang sah adalah berupa sertifikat UUPA jauh sebelum
lahir ataupun aturan lain yang mengatur mengenai hak atas tanah Letter C masih
digunakan sebagai alat bukti kepemilikari hak atas tanah oleh masyarakat adat,
tetapi setelah UUPA lahir dan dengan adanya PP No. 4 tahux 1997 perubahan dari
PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui
secara sah sebagai alat bukti hak kepemilikan atas satu tanah. Hambatan dari
Program PTSL ini yakni Antara saudara belum sepakat pembagian tanahnya
Pendaftar kurang memenuhi syarat pendaftaran Proses dalam pendaftran tanah
seringkali rumit dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang berbelit-belit, Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Letter C Sebagai Alat
Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikanya Terkait Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal. Penelitian ini dilatarbelakangi
adanya keengganan atau ketidaktahuan masyarakat untuk memajukan hak atas
tanah mereka karena tanah masyarakat pedesaan telah diwariskan dari generasi
ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah
yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen
kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka
karena mereka telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun.
Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Apakah Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan
yang sah dalam pelaksanaan Program PTSL? 2. Apa saja hambatan-hambatan
dalam proses pendaftran tanah sistematis lengkap dan bagaimana solusi untuk
mengatasi masalah tersebut?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan penyelidikan secara
langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Lokasi penelitian berada di Desa pajangan Kecamatan Sukodadi
Kabupaten lamongan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data ini terdiri dari pengumpulan data primer (data
lapangan) yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen, sedangkan teknik
pengumpulan data sekunder yaitu dengan mempelajari beberapa referensi yang
bisa dijadikan rujukan untuk mendukung data yang diperoleh oleh penulis. Teknis
analisis data dalam penelitian ini yakni metode analisa deskriptif kualitatif.
Selanjutnya data tersebut dianalisis kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab
permasalahan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kepastian hukum letter C menurut
PP No. 24 Tahun 1997 yang dijelaskan pada pasal 32 (1) bahwa dalam pembuktian
hak atas tanah alat bukti yang sah adalah berupa sertifikat UUPA jauh sebelum
lahir ataupun aturan lain yang mengatur mengenai hak atas tanah Letter C masih
digunakan sebagai alat bukti kepemilikari hak atas tanah oleh masyarakat adat,
tetapi setelah UUPA lahir dan dengan adanya PP No. 4 tahux 1997 perubahan dari
PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui
secara sah sebagai alat bukti hak kepemilikan atas satu tanah. Hambatan dari
Program PTSL ini yakni Antara saudara belum sepakat pembagian tanahnya
Pendaftar kurang memenuhi syarat pendaftaran Proses dalam pendaftran tanah
seringkali rumit dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang berbelit-belit, Pada skripsi ini peneliti mendeskripsikan mengenai Letter C Sebagai Alat
Bukti Kepemilikan Hak Atas Tanah Dan Problematikanya Terkait Program
Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Masal. Penelitian ini dilatarbelakangi
adanya keengganan atau ketidaktahuan masyarakat untuk memajukan hak atas
tanah mereka karena tanah masyarakat pedesaan telah diwariskan dari generasi
ke generasi, dan sedikitnya atau bahkan tidak adanya sertifikat kepemilikan tanah
yang mereka miliki mencerminkan hal ini. Masyarakat tidak melihat dokumen
kepemilikan tanah untuk mengetahui bahwa tanah tersebut adalah milik mereka
karena mereka telah tinggal dan menggarapnya selama puluhan tahun.
Berdasarkan Latar Belakang Tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah
sebagai berikut: 1. Apakah Letter C dapat digunakan sebagai alat bukti kepemilikan
yang sah dalam pelaksanaan Program PTSL? 2. Apa saja hambatan-hambatan
dalam proses pendaftran tanah sistematis lengkap dan bagaimana solusi untuk
mengatasi masalah tersebut?.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum yuridis empiris dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis yang melibatkan penyelidikan secara
langsung di lapangan, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan
konseptual. Lokasi penelitian berada di Desa pajangan Kecamatan Sukodadi
Kabupaten lamongan. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data
sekunder. Teknik pengumpulan data ini terdiri dari pengumpulan data primer (data
lapangan) yaitu wawancara, observasi dan studi dokumen, sedangkan teknik
pengumpulan data sekunder yaitu dengan mempelajari beberapa referensi yang
bisa dijadikan rujukan untuk mendukung data yang diperoleh oleh penulis. Teknis
analisis data dalam penelitian ini yakni metode analisa deskriptif kualitatif.
Selanjutnya data tersebut dianalisis kemudian ditarik kesimpulan untuk menjawab
permasalahan yang ada.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa, kepastian hukum letter C menurut
PP No. 24 Tahun 1997 yang dijelaskan pada pasal 32 (1) bahwa dalam pembuktian
hak atas tanah alat bukti yang sah adalah berupa sertifikat UUPA jauh sebelum
lahir ataupun aturan lain yang mengatur mengenai hak atas tanah Letter C masih
digunakan sebagai alat bukti kepemilikari hak atas tanah oleh masyarakat adat,
tetapi setelah UUPA lahir dan dengan adanya PP No. 4 tahux 1997 perubahan dari
PP No. 10 tahun 1961 tentang pendaftaran tanah, hanya sertifikat yang diakui
secara sah sebagai alat bukti hak kepemilikan atas satu tanah. Hambatan dari
Program PTSL ini yakni Antara saudara belum sepakat pembagian tanahnya
Pendaftar kurang memenuhi syarat pendaftaran Proses dalam pendaftran tanah
seringkali rumit dan memerlukan pemenuhan persyaratan yang berbelit-belit, Nama-nama di Letter C membingungkan dan tidak jelas. Untuk itu pemerintahan
desa pajangan memberikan solusi Para perangkat desa setempat mendatangkan
pendaftar untuk menyelesaikan persoalan tanah yang belum dibagi sesama
saudara tersebut, perangkat desa mencari informasi lebih dalam mengenai
penjelasan Letter C, Perangkat desa mempertanyakan kepada para sesepuh desa
dalam rangka memperjelas silsilah darimana tanah ini turun temurun diberikan
terhadap warga Masyarakat. | en_US |