Show simple item record

dc.contributor.authorDhany, Achmad
dc.date.accessioned2024-05-13T01:33:43Z
dc.date.available2024-05-13T01:33:43Z
dc.date.issued2024-03-20
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9541
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat tentang perjanjian sewa menyewa tanah kas desa menurut hukum positif Indonesia, dan kepentingan umum dalam sewa menyewa in case aquo putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn. Perjanjian merupakan hal yang sangat penting apabila ingin melaksanakan jual beli ataupun sewa menyewa. Perjanjian sendiri diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak apabila perjanjian yang sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dimana perjanjian itu bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn adanya permasalahan tentang perjanjian sehingga dibatalkan oleh Kepala Desa untuk kepentingan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang undangan (statute apprach), dan pendekatan kasus (case approach). Untuk sumber bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, bahan non hukum. Sedangkan untuk analisis bahan hukum adalah dengan logika deduktif, Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian menurtu hukum positif di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdatta, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan kepentingan umum dalam sewa menyewa in case aquo Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn bertentangan dengan kepentingan umum, karena dengan perjanjian jangka panjang maka putusan tersebut hanya akan memberi kontribusi terhadap Masyarakat yang mendapatkan jatah sewa saja.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectSewa Menyewaen_US
dc.subjectKepentingan Umumen_US
dc.titleKekuatan Mengikat Perjanjian Sewa Menyewa Tanah Kas Desa Yang Dinyatakan Bertentangan Dengan Kepentingan Umum (Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record