dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang perjanjian sewa menyewa tanah
kas desa menurut hukum positif Indonesia, dan kepentingan umum dalam sewa
menyewa in case aquo putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor
214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn. Perjanjian merupakan hal yang sangat penting apabila
ingin melaksanakan jual beli ataupun sewa menyewa. Perjanjian sendiri diatur
dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 5 Tahun
1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, dan Undang- Undang Nomor
6 Tahun 2014 Tentang Desa. Namun, perjanjian dapat dibatalkan secara sepihak
apabila perjanjian yang sudah dilaksanakan tidak sesuai dengan aturan dimana
perjanjian itu bertentangan dengan kepentingan umum. Dalam hal ini putusan
Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor 214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn adanya permasalahan
tentang perjanjian sehingga dibatalkan oleh Kepala Desa untuk kepentingan umum.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis
normatif, pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perundang undangan (statute apprach), dan pendekatan kasus (case approach). Untuk sumber
bahan hukum adalah bahan hukum primer, bahan hukum skunder, bahan non
hukum. Sedangkan untuk analisis bahan hukum adalah dengan logika deduktif,
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa perjanjian menurtu
hukum positif di Indonesia adalah Kitab Undang-Undang Hukum Perdatta,
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria, dan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sedangkan kepentingan umum dalam sewa
menyewa in case aquo Putusan Pengadilan Negeri Kepanjen Nomor
214/Pdt.G/2020/Pn.Kpn bertentangan dengan kepentingan umum, karena dengan
perjanjian jangka panjang maka putusan tersebut hanya akan memberi kontribusi
terhadap Masyarakat yang mendapatkan jatah sewa saja. | en_US |