dc.description.abstract | Tesis ini memaparkan penjeratan utang tersistematis dan terorganisasi
secara transnasional dalam pola rekrutmen Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang
dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Praktek
penjeratan utang itu telah terjadi sejak lama sebelum—bahkan masih semarak
dilakukan sesudah—disahkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tesis ini membatasi penelitian pada pola rekrutmen pekerja migran
Indonesia dan delik penjeratan utang dalam tindak pidana perdagangan orang; sejak
menjalani proses administrasi, saat di penampungan, saat menjalani pendidikan di
Balai Latihan Kerja Luar Negeri, saat gagal bekerja ke luar negeri, saat bekerja di
luar negeri, bahkan hingga pulang ke rumah setelah bekerja dari luar negeri.
Kendati Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagangan Orang, khususnya Pasal 2, Pasal 13, Pasal 15,
memastikan hukuman penjara dan denda yang berat, namun masih sepi kabar
penegakan hukum kepada para pelaku delik penjeratan utang dalam tindak pidana
perdagangan orang.
Terjadinya antinomi norma khususnya Pasal 30 (Ayat) 1 dengan (Ayat)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran
Indonesia—padahal pasal tersebut amanat pembebasan biaya penempatan bagi
pekerja migran Indonesia—dan kegagalan pemerintah membebaskan biaya
penempatan, memastikan aturan turunannya tak melidungi pekerja migran
Indonesia dari praktek rente, praktek pencurian upah dan overcharge. Alih-alih
membebaskan biaya penempatan, justru ribuan kasus penjeratan utang semakin
marak dilakukan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI).
Tesis ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menelaah
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan
Pekerja Migran Indonesia, beserta aturan turunannya.
Selain menggunakan pendekatan yuridis normatif, tesis ini juga
menggunakan telaah kasuistik, menyuguhkan identifikasi faktor-faktor penyebab
pekerja migran Indonesia terjebak penjeratan utang. Hasil dari penelitian ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang delik penjeratan utang dalam
tindak pidana perdagangan orang kepada aparat penegak hukum agar mampu
memberikan pelindungan hukum kepada Pekerja Migran Indonesia (PMI) melalui
sistem peradilan pidana. | en_US |