Show simple item record

dc.contributor.authorHardiani, Irsalina
dc.date.accessioned2024-06-04T07:43:00Z
dc.date.available2024-06-04T07:43:00Z
dc.date.issued2023-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9616
dc.description.abstractPada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Disparitas Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih belum adanya ketidak adilan dalam kewenangan hakim memutus perkara pidana dengan unsur pasal yang sama sehingga membawa suatu rasa ketidak puasan tersendiri bagi pelaku atau terpidana bahkan masyarakat pada umumnya, termasuk keluarga korban tindak pidana dan keluarga terpidana sendiri. Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Disparitas Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Malang? 2. Apa Faktor Penyebab Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian di Pengadilan Negeri Malang? Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer, data hukum sekunder dan data hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di kumpulkan dianalisis secara normatif, dengan cara memadukan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa penerapan disparitas hukum pidana dalam tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Malang dilihat dari motif terdakwa yang berbeda-beda, selain itu dilihat pula dari kooperatif atau tidaknya terdakwa, umur pelaku, kondisi keluarga, dampak dari kejahatan yang dilakukan, serta kondisi psikologis dari terdakwa, dari sisi lain, penerapan Disparitas pidana dalam perkara pencurian memang tidak dapat dicegah, dikarenakan undang-undang sendiri mempunyai jarak dalam penjatuhan hukuman, dalam Pasal 362 KUHP terdapat maksimal umum yaitu 5 tahun. Seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tidak boleh melebihi maksimal umum karena akan melanggar kode etik. Bahwa faktor penyebab disparitas pidana dalam perkara tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Malang diantaranya Pertimbangan Hakim, Hukum yang Berlaku, Kebijakan Penuntutan, Perilaku terdawa. selain itu, dalam Menangani disparitas hukuman memerlukan perhatian pada berbagai faktor ini dan melibatkan reformasi sistem peradilan untuk memastikan bahwa keputusan hukuman didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKewenangan Hakimen_US
dc.subjectPencurianen_US
dc.titleDisparitas Hukum Pidana Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri Malang)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record