dc.description.abstract | Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Disparitas Hukum
Pidana Dalam Tindak Pidana Pencurian (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri
Malang). Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi dengan masih belum adanya
ketidak adilan dalam kewenangan hakim memutus perkara pidana dengan unsur
pasal yang sama sehingga membawa suatu rasa ketidak puasan tersendiri bagi
pelaku atau terpidana bahkan masyarakat pada umumnya, termasuk keluarga
korban tindak pidana dan keluarga terpidana sendiri.
Berdasarkan latar belakang tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan
masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana Penerapan Disparitas Hukum Pidana
Dalam Tindak Pidana Pencurian Di Pengadilan Negeri Malang? 2. Apa Faktor
Penyebab Disparitas Pidana Dalam Perkara Tindak Pidana Pencurian di
Pengadilan Negeri Malang?
Penelitian ini merupakan penelitian bersifat yuridis empiris, dengan
menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan bahan hukum melalui
studi kepustakaan dan studi lapangan dengan menggunakan data hukum primer,
data hukum sekunder dan data hukum tersier. Selanjutnya data yang telah ada di
kumpulkan dianalisis secara normatif, dengan cara memadukan antara penelitian
kepustakaan dan penelitian lapangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Bahwa penerapan disparitas hukum
pidana dalam tindak pidana pencurian di Pengadilan Negeri Malang dilihat dari
motif terdakwa yang berbeda-beda, selain itu dilihat pula dari kooperatif atau
tidaknya terdakwa, umur pelaku, kondisi keluarga, dampak dari kejahatan yang
dilakukan, serta kondisi psikologis dari terdakwa, dari sisi lain, penerapan
Disparitas pidana dalam perkara pencurian memang tidak dapat dicegah,
dikarenakan undang-undang sendiri mempunyai jarak dalam penjatuhan
hukuman, dalam Pasal 362 KUHP terdapat maksimal umum yaitu 5 tahun.
Seorang hakim dalam menjatuhkan putusan pidana tidak boleh melebihi maksimal
umum karena akan melanggar kode etik.
Bahwa faktor penyebab disparitas pidana dalam perkara tindak pidana
pencurian di Pengadilan Negeri Malang diantaranya Pertimbangan Hakim,
Hukum yang Berlaku, Kebijakan Penuntutan, Perilaku terdawa. selain itu, dalam
Menangani disparitas hukuman memerlukan perhatian pada berbagai faktor ini
dan melibatkan reformasi sistem peradilan untuk memastikan bahwa keputusan
hukuman didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan. | en_US |