Show simple item record

dc.contributor.authorBillah, Muhammad Mu’tashim
dc.date.accessioned2024-06-04T08:23:01Z
dc.date.available2024-06-04T08:23:01Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9630
dc.description.abstractLatar belakang pemilihan judul skripsi ini adalah Pasar modal ini merupakan salah satu dari lembaga keuangan yang keberadaannya dalam suatu perekonomian modern merupakan suatu kebutuhan, Investor yang mempunyai kelebihan dana dapat berinvestasi di pasar saham, namun dalam pasar modal juga terdapat risiko kerugian bahkan risiko kehilangan seluruh nilai dana yang Anda investasikan, diperlukan adanya prinsip keterbukaan bagi seluruh pihak baik emiten ataupun investor mengenai informasi yang terdapat dalam Perusahaan Perlindungan hukum ini sangat penting bagi investor karena penegakan hukum dan peraturan yang adil dan dinamis memberikan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya rumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana penyajian prinsip keterbukaan oleh emiten dalam penyampaian informasi kepada investor di Pasar Modal? Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi investor untuk memperoleh keterbukaan informasi tentang saham yang dimiliki di Pasar Modal? Metode penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah adalah penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif. Hasil penelitian skripsi ini adalah Penerapan prinsip keterbukaan bagi perusahaan publik atau emiten merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan merupakan prinsip lain di pasar modal yang wajib diterapkan oleh perusahaan public. Bentuk perlindungan hukum bagi investor adalah adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingannya, didukung dengan adanya aparat penegak hukum, dan menjamin terpenuhinya kepentingan para pihak dalam melakukan kegiatan penanaman modal. perlindungan hukum ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Melihat kasus yang terjadi pada PT, Bank Danamon Tbk. Dapat dilihat bahwa proses penuntutan terhadap kejahatan insider trading di Indonesia masih sangat lemah. Otoritas Jasa Keuangan sebagai penanggung jawab pengawasan pasar modal Indonesia, tampaknya justru meninggalkan kasus tersebut.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPrinsip Keterbukaanen_US
dc.subjectInsidier Tradingen_US
dc.titleTinjauan Yuridis Pelaksanaan Prinsip Keterbukaan Di Pasar Modal Dalam Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Investor Perspektif Undang-Undang Tentang Pasar Modal)en_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record