dc.description.abstract | Latar belakang pemilihan judul skripsi ini adalah Pasar modal ini
merupakan salah satu dari lembaga keuangan yang keberadaannya dalam suatu
perekonomian modern merupakan suatu kebutuhan, Investor yang mempunyai
kelebihan dana dapat berinvestasi di pasar saham, namun dalam pasar modal juga
terdapat risiko kerugian bahkan risiko kehilangan seluruh nilai dana yang Anda
investasikan, diperlukan adanya prinsip keterbukaan bagi seluruh pihak baik
emiten ataupun investor mengenai informasi yang terdapat dalam Perusahaan
Perlindungan hukum ini sangat penting bagi investor karena penegakan hukum
dan peraturan yang adil dan dinamis memberikan kepercayaan investor dalam
menanamkan modalnya
rumusan masalah dari skripsi ini adalah Bagaimana penyajian prinsip
keterbukaan oleh emiten dalam penyampaian informasi kepada investor di Pasar
Modal? Bagaimanakah Perlindungan Hukum bagi investor untuk memperoleh
keterbukaan informasi tentang saham yang dimiliki di Pasar Modal? Metode
penelitian yang dipakai dalam skripsi ini adalah adalah penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah kaidah atau norma-norma hukum dalam hukum positif.
Hasil penelitian skripsi ini adalah Penerapan prinsip keterbukaan bagi
perusahaan publik atau emiten merupakan salah satu bentuk penerapan tata kelola
perusahaan yang baik dan merupakan prinsip lain di pasar modal yang wajib
diterapkan oleh perusahaan public. Bentuk perlindungan hukum bagi investor
adalah adanya peraturan perundang-undangan yang melindungi kepentingannya,
didukung dengan adanya aparat penegak hukum, dan menjamin terpenuhinya
kepentingan para pihak dalam melakukan kegiatan penanaman modal.
perlindungan hukum ini berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal dan perlindungan hukum berdasarkan Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Melihat kasus yang
terjadi pada PT, Bank Danamon Tbk. Dapat dilihat bahwa proses penuntutan
terhadap kejahatan insider trading di Indonesia masih sangat lemah. Otoritas Jasa
Keuangan sebagai penanggung jawab pengawasan pasar modal Indonesia,
tampaknya justru meninggalkan kasus tersebut. | en_US |