dc.description.abstract | Latar belakang dari penulisan ini adalah Kondisi keselamatan dan Kesehatan
kerja (K3) dalam lingkungan kerja di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan
sehingga angka kecelakaan kerja yang mengakibatkan tenaga kerja mengalami
cacat dan meninggal dunia cukup tinggi, hal ini bisa terjadi karena pelaksanaan
pemberian jaminan K3 belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan
bisa juga diakibatkan oleh perusahaan atau pemberi kerja tidak menerapkan
jaminan K3.
Berdasarkan latar belakang tersebut rumusan masalah yang diangkat adalah:
1. Bagaimana jaminan keselamatan dan Kesehatan kerja menurut hukum positif di
Indonesia?. 2. Bagaimana pelaksanaan atau penerapan perlindungan hukum
terhadap jaminan Kesehatan dan keselamatan kerja di dinas lingkungan Hidup kota
Malang
Metode penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian empiris atau
penelitian hukum sosiologis. Jenis data yang digunakan yaitu data primer dan data
skunder, Analisis data yang digunakan ialah analisis deskriptif kualitatif.
Dari hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan pelaksanaan pemberian
jaminan K3 di dinas lingkungan hidup kota malang dibagi menjadi 3 sesuai dengan
jenis tenaga kerjanya yaitu : pertama Pegawai Negeri Sipil (PNS), mendapatkan
jaminan ketenagakerjaan yang mengikuti PT Taspen, dimana menjamin sub
Jaminan Kecelakaan Kerja, jaminan Kematian, jaminan Hari Tua dan jaminan
Pensiun. Kedua TPOK, mendapatkan jaminan ketenagakerjaan melalui kerjasama
dinas dengan BPJS Ketenagakerjaan yang mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja
dan Jaminan Kematian. Terakhir pegawai tidak tetap PTT, mendapatkan jaminan
ketenagakerjaan mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang
juga melalui PT Taspen. | en_US |