dc.description.abstract | Dalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Perlindungan
Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Ditinjau
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana
Kekerasan Seksual yang dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi yang
menimbulkan kejahatan seksual dalam dunia digital dengan rumusan masalah
sebagaimana berikut : 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai pornografi balas
dendam (revenge porn) di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum
terhadap korban pornografi balas dendam (revenge porn) ditinjau berdasarkan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan
Seksual?.
Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif
dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan
pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni
perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal maupun skripsi
serta buku-buku literatur yang sesuai dengan penelitian ini yang kemudian
dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif.
Hasil penelitian yang diperoleh menyebutkan bahwa di Indonesia
pengaturan mengenai Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn)
masih belum diatur secara spesifik dengan peraturan perundang-undangan, namun
dalam beberpa hal unsur-unsur pidana perbuatan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19
Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak
Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022
Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai bentuk
perlindungan yang dapat diberikan terhadap korban diantaranya yaitu dalam
ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 dimana korban tindak pidana kekerasan
seksual berhak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan.
Perlindungan terhadap korban dapat berupa penyediaan informasi, perlindungan
dari segala ancaman, kerahasiaan identitas dan bentuk perlindungan lainnya. | en_US |