Show simple item record

dc.contributor.authorFauzah, Intan Nur
dc.date.accessioned2024-06-05T08:03:49Z
dc.date.available2024-06-05T08:03:49Z
dc.date.issued2024-01-24
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9645
dc.description.abstractDalam skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang Perlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang dilatar belakangi oleh perkembangan teknologi yang menimbulkan kejahatan seksual dalam dunia digital dengan rumusan masalah sebagaimana berikut : 1. Bagaimana pengaturan hukum mengenai pornografi balas dendam (revenge porn) di Indonesia? 2. Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap korban pornografi balas dendam (revenge porn) ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual?. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah penelitian yuridis normatif dan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yakni perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa jurnal maupun skripsi serta buku-buku literatur yang sesuai dengan penelitian ini yang kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian yang diperoleh menyebutkan bahwa di Indonesia pengaturan mengenai Tindak Pidana Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) masih belum diatur secara spesifik dengan peraturan perundang-undangan, namun dalam beberpa hal unsur-unsur pidana perbuatan tersebut diatur dalam Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai bentuk perlindungan yang dapat diberikan terhadap korban diantaranya yaitu dalam ketentuan Pasal 66 sampai dengan Pasal 70 dimana korban tindak pidana kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan penanganan, perlindungan, dan pemulihan. Perlindungan terhadap korban dapat berupa penyediaan informasi, perlindungan dari segala ancaman, kerahasiaan identitas dan bentuk perlindungan lainnya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan Hukumen_US
dc.subjectPornografi Balas Dendamen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Korban Pornografi Balas Dendam (Revenge Porn) Ditinjau Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksualen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record