Show simple item record

dc.contributor.authorAstuti, Tri
dc.date.accessioned2024-06-20T01:25:48Z
dc.date.available2024-06-20T01:25:48Z
dc.date.issued2023-12-08
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9729
dc.description.abstractPemilu Serentak 2024 yang menggunakan UU Pemilu yang sama dengan penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan beberapa perubahan dicetuskan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk menganalisis 1) Bagaimana pengaturan system pemilu serentak Tahun 2024 di Indonesia ?, 2) Bagaimana kewenangan penyelenggaraan KPU, BAWASLU, dan DKPP? , 3) Bagaimana beban kerja penyelenggara pemilu menurut – menurut undang-undang nomor 7 tahun 2017? Pemilu serentak 2024 di Indonesia diatur berdasarkan UU Pemilu yang sama dengan pemilu sebelumnya, namun dengan beberapa perubahan yang diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013. Pemilu serentak ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XIX/2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu legislatif dan DPD akan menggunakan sistem proposional terbuka, sedangkan pilpres dan pilkada akan menggunakan sistem pemilihan langsung. Penyelenggaraan pemilu serentak melibatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pemilu secara umum, Bawaslu berperan dalam pengawasan pelaksanaan pemilu, dan DKPP menangani pelanggaran etika penyelenggara pemilu. Peran ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga kelancaran dan keberhasilan pemilu serentak 2024.Beban kerja para penyelenggara pemilu sangatlah berat dalam pemilu serentak 2024 mendatang. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembagian tugas yang tepat dan seimbang agar hasil kerja lebih efektif dan efisien. Beberapa cara yang dapat dilakukan antara lain adalah membuat jadwal yang tepat, pembagian tugas yang seimbang, komunikasi yang baik, disiplin dan konsisten, serta memberikan waktu istirahat yang cukup. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemilu serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sukses hingga selesaien_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectUndang-Undangen_US
dc.subjectDemokrasien_US
dc.titleTinjaun Yuridis Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak (Dprd, Dpd, Dpr Ri, Presiden-Wakil Presiden Dan Pemilukada) Pada Tahun 2024 Dalam Prosedur Pemilu Yang Bermutu Dan Berintegritasen_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record