dc.description.abstract | Pemilu Serentak 2024 yang menggunakan UU Pemilu yang sama dengan
penyelenggaraan Pemilu 2019 dengan beberapa perubahan dicetuskan dalam
penelitian ini. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif untuk
menganalisis 1) Bagaimana pengaturan system pemilu serentak Tahun 2024 di
Indonesia ?, 2) Bagaimana kewenangan penyelenggaraan KPU, BAWASLU, dan
DKPP? , 3) Bagaimana beban kerja penyelenggara pemilu menurut – menurut
undang-undang nomor 7 tahun 2017?
Pemilu serentak 2024 di Indonesia diatur berdasarkan UU Pemilu yang
sama dengan pemilu sebelumnya, namun dengan beberapa perubahan yang
diakomodasi dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14/PUU-XI/2013.
Pemilu serentak ini didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor
114/PUU-XIX/2022 dan UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemilu legislatif dan DPD akan
menggunakan sistem proposional terbuka, sedangkan pilpres dan pilkada akan
menggunakan sistem pemilihan langsung.
Penyelenggaraan pemilu serentak melibatkan Komisi Pemilihan Umum
(KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP). KPU bertanggung jawab dalam
menyelenggarakan pemilu secara umum, Bawaslu berperan dalam pengawasan
pelaksanaan pemilu, dan DKPP menangani pelanggaran etika penyelenggara
pemilu. Peran ketiga lembaga ini sangat penting untuk menjaga kelancaran dan
keberhasilan pemilu serentak 2024.Beban kerja para penyelenggara pemilu
sangatlah berat dalam pemilu serentak 2024 mendatang.
Oleh karena itu, penting untuk melakukan pembagian tugas yang tepat
dan seimbang agar hasil kerja lebih efektif dan efisien. Beberapa cara yang dapat
dilakukan antara lain adalah membuat jadwal yang tepat, pembagian tugas yang
seimbang, komunikasi yang baik, disiplin dan konsisten, serta memberikan waktu
istirahat yang cukup. Dengan mengimplementasikan langkah-langkah tersebut,
diharapkan pemilu serentak 2024 dapat berjalan lancar dan sukses hingga
selesai | en_US |