Show simple item record

dc.contributor.authorHimawan, Yuniar Yudha
dc.date.accessioned2024-07-15T04:34:10Z
dc.date.available2024-07-15T04:34:10Z
dc.date.issued2024-12-13
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9803
dc.description.abstractPutusan Hakim seringkali memberikan perbedaan hukuman untuk kejahatan yang sama karena pidana positif Indonesia menggunakan sistem alternatif. Selain itu juga tidak terdapat pedoman pemberian hukuman yang bersifat umum pada KUHP Serta adanya sistem pidana minimum dan maksimum umum serta maksimal khusus untuk tiap-tiap kejahatan dapat menyebabkan adanya disparitas pidana termasuk dalam tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Adanya disparitas pidana tersebut dapat memberikan akibat yang cukup fatal jika dihubungkan terhadap correction administration. Pelaku tindak kriminal yang sudah diberikan hukuman tersebut akan membandingkan hukuman yang diberikan terhadapnya dengan terpidana lainnya dan jika terjadi disparitas pidana, pelaku tersebut akan menganggap bahwasanya dirinya merupakan korban dari penegakan hukum yang tebang pilih Fokus penelitian ini yaitu Mengapa terjadi disparitas pidana dalam Putusan Mahkamah Agung terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur? dan Bagaimana upaya untuk mengurangi adanya disparitas pidana terhadap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur? Peneliti memakai metode yuridis normatif dengan pendekatan yuridis deskriptif dengan menggunakan data primer dan data sekunder yang mana dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan studi dokumen dianalisis dengan seleksi data, interpretasi data, penyusunan data untuk penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) Bahwa terjadi disparitas pidana Putusan Hakim MA No.2184K/Pid.Sus/2022, yang menolak Permohonan Kasasi sehingga terdakwa divonis berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya No.1375/PID.SUS/2021/PTSBY dengan pidana penjara 5 tahun dan denda sebesar Rp.30.000.000,00 dengan Putusan MA No. 2199K /Pid.Sus/2022 MA yang menolak Permohonan Kasasi dengan memperbaiki putusan banding No.1334/PID.SUS/2021/PTSBY yang menguatkan Putusan PN Sumenep No.169/Pid.Sus/2021/PNSmp sehingga terdakwa divonis hukuman penjara 2 tahun dan denda sebesar Rp. 20.000.000,00. 2) Penyebab terjadinya disparitas pidana yaitu karena faktor hukum sebat tidak memuat pedoman pemberian pidana yang berisikan asas-asas yang perlu diperhatikan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana dimana yang ada hanyalah aturan pemberian pidana sehingga tidak ada standar pemidanaannya dan faktor hakim yang mencakup sifat internal dan sifat eksternal yang sulit untuk dipisahkan, karena sudah terpadu sebagai atribut seseorang yang disebut sebagai (human equation) atau personality of the judge” dalam arti luas yang menyangkut pengaruh-pengaruh latar belakang social, pendidikan, agama, pengalaman, perangai dan perilaku sosial. 3) Upaya meminimalisir disparitas yaitu menciptakan pedoman pemberian pidana. Adapun saran dari penulis yaitu 1) Perlunya menciptakan suatu pedoman pemberian pidana sehingga memungkinkan bagi hakim untuk memperhitungkan seluruh fakta dari kejadian-kejadian, yaitu dengan berat ringannya delik dan cara delik itu dilakukan, kejelasan ukuran alat bukti serta keadaan pelaku saat perbuatan pidana itu dilakukan. 2) Pembentukan lembaga semacam yang terdapat di Amerika Serikat, yakni di Eastern District of Michigan yang disebut Sentencing Council. Hakim yang sedang mengadili perkara dan mempunyai tanggung jawab untuk menjatuhkan pidana dalam suatu kasus dapat berkonsultasi kepada kawan kawannya di dalam lembaga ini. 3) Menciptakan seleksi dan pelatihan bagi para hakim yang dapat mempersiapkan hakim dengan memberikan informasi tentang masalah-masalah pernidanaan dengan segala aspeknya baik yang menyangkut aspek filosofi pemidanaan, obyek pemidanaan dan bagaimana untuk menjadi hakim yang sukses serta diciptakannya kesatuan wawasan dari para penegak hukum dalam arti luas (termasuk masyarakat), terhadap aliran hukum pidana yang kita anut dan tujuan pemidanaan dalam hukum positif.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectDisparitas Pidana Putusan Hakimen_US
dc.subjectAnak di Bawah Umuren_US
dc.titleDisparitas Pidana Dalam Putusan Hakim Atas Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak Di Bawah Umur (Studi Kasus Putusan Kasasi Ma No.2184k/Pid.Sus/2022 Dan No.2199k/Pid.Sus/2022)en_US
dc.typeThesisen_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record