dc.description.abstract | Keberadaan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah merupakan suatu
kebutuhan yang krusial. Hadirnya Peradilan Tata Usaha Negara dalam ruang
lingkup hukum pada suatu negara diharapkan akan menjadi sarana yang dapat
memberikan perlindungan hukum bagi rakyat, khususnya di bidang tata usaha
negara. Penelitian tentang “Peran Peradilan Tata Usaha Negara Sebagai Salah Satu
Sarana Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Indonesia (Analisis Putusan No.
160/G/2018/PTUN.SBY)” bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk
perlindungan hukum bagi masyarakat serta ratio decidendi hakim dalam memutus
perkara gugatan tata usaha negara No.160/G/2018/PTUN.SBY.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis-normatif dengan
menggunakan pendekatan undang-undang atau statute approach dan pendekatan
studi kasus atau case approcah. Pendekatan Undang-undang digunakan untuk
mengkaji dan menelaah semua bentuk regulasi serta peraturan perundang undangan yang berkaitan dengan sistem peradilan tata usaha negara. Pendekatan
studi kasus atau case approach digunakan untuk mengkaji dan menelaah kasus kasus yang berkaitan langsung dengan peradilan tata usaha negara. Penelitian ini
menggunakan sumber bahan hukum primer yang bersumber dari berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan peradilan tata usaha
negara, serta bahan hukum sekunder yang bersumber dari berbagai bahan
pustaka dari buku, jurnal, maupun kajian literatur lain yang relevan dengan isu
hukum.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Hakim PTUN Surabaya
mempertimbangkan penyelesaian perkara dengan menggunakan 3 parameter
pengujian, yakni dari segi kewenangan mengeluarkan, segi prosedur formal
penerbitan dan dari segi substansi materiil objek sengketa. Bentuk perlindungan
hukum yang diperoleh penggugat meliputi rapat klarifikasi yang menjadi bagian
prosedur keberatan serta banding administrasi di tingkat kecamatan sebagai upaya
administrasi sebelum proses pengajuan gugatan, serta mengajukan gugatan
kepada pengadilan tata usaha negara untuk memperoleh keputusan yang seadil adilnya. Di sisi lain, bentuk perlindungan hukum yang diperoleh tergugat, di
antaranya yaitu dikabulkannya seluruh eksepsi tergugat dan menolak seluruh
gugatan penggugat, serta memperoleh kepastian hukum berupa putusan
pengadilan yang berkekuatan tetap.
Mengacu pada hasil penelitian, maka dapat disimpulkan bahwa ratio
decidendi hakim dalam putusan No.160/G/2018/PTUN.SBY, di antaranya yaitu
kewenangan tergugat sebagai pejabat negara, prosedur formal mekanisme
penerbitan surat yang menjadi objek sengketa, serta substansi formil gugatan.
Bentuk perlindungan hukum yang diperoleh penggugat, antara lain, upaya
administrasi dan hak menggugat. Sedangkan perlindungan hukum yang diterima
oleh tergugat adalah keputusan yang adil dan dikabulkannya seluruh eksepsi
tergugat. | en_US |