dc.description.abstract | Pada skripsi ini penulis mengangkat tentang Perubahan Atas Izin Lingkungan
Hidup Menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup. persetujuan lingkungan dalam
Undang-Undang Cipta Kerja diperkirakan akan berdampak negatif terhadap upaya
pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia. Hal ini terlihat dari
berkurangnya partisipasi tim evaluasi Amdal yang sebelumnya diberikan kepada
menteri, gubernur, bupati, dan walikota, kini diberikan kepada pemerintah pusat.
Dan Perubahan apa saja yang terjadi pada pengaturan Lingkungan Hidup di
Indonesia. Serta apa yang menjadi dasar pertimbangan diberlakukannya
persetujuan lingkungan hidup atas perubahan dari izin lingkungan hidup.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang
(statue approach). pendekatan undang undang yakni dilakukan dengan cara
mengkaji dan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan
dengan isu hukum yang akan diangkat dalam penelitiannya, pendekatan Undang Undang ini membuka kesempatan bagi peniliti untuk mencari satu Undang-Undang
dengan Undang-Undang yang saling berkaitan dengan isu hukum. Dan Pendekatan
konseptual bermula dari perspektif-perspektif dan doktrin-doktrin yang
berkembang dalam ranah ilmu hukum.
Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerbitan Persetujuan
Lingkungan terhadap Perizinan Berusaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan
Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusanan dan pemeriksaan Amdal serta
penyusunan formulir UKL-UPL. Penyusunan dan pemriksaan UKL-UPL diawali
dengan pengisian formulir RKL-RPL, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai
kewenangan, dan terakhir, rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan
Lingkungan Hidup, yang yang merupakan syarat penerbitan Perizinan Berusaha.
Pengaturan mengenai persetujuan lingkungan diatur dalam Undang-undang
Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun
2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pengaturan
pelaksanaannya Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021
tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. | en_US |