Show simple item record

dc.contributor.authorLutfi, Mohammad
dc.date.accessioned2024-07-15T07:23:32Z
dc.date.available2024-07-15T07:23:32Z
dc.date.issued2024-06-19
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/9823
dc.description.abstractPada skripsi ini penulis mengangkat tentang Perubahan Atas Izin Lingkungan Hidup Menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup. persetujuan lingkungan dalam Undang-Undang Cipta Kerja diperkirakan akan berdampak negatif terhadap upaya pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup Indonesia. Hal ini terlihat dari berkurangnya partisipasi tim evaluasi Amdal yang sebelumnya diberikan kepada menteri, gubernur, bupati, dan walikota, kini diberikan kepada pemerintah pusat. Dan Perubahan apa saja yang terjadi pada pengaturan Lingkungan Hidup di Indonesia. Serta apa yang menjadi dasar pertimbangan diberlakukannya persetujuan lingkungan hidup atas perubahan dari izin lingkungan hidup. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan Undang-Undang (statue approach). pendekatan undang undang yakni dilakukan dengan cara mengkaji dan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi yang berkaitan dengan isu hukum yang akan diangkat dalam penelitiannya, pendekatan Undang Undang ini membuka kesempatan bagi peniliti untuk mencari satu Undang-Undang dengan Undang-Undang yang saling berkaitan dengan isu hukum. Dan Pendekatan konseptual bermula dari perspektif-perspektif dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ranah ilmu hukum. Dari Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penerbitan Persetujuan Lingkungan terhadap Perizinan Berusaha dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dilakukan melalui penyusanan dan pemeriksaan Amdal serta penyusunan formulir UKL-UPL. Penyusunan dan pemriksaan UKL-UPL diawali dengan pengisian formulir RKL-RPL, kemudian dilakukan pemeriksaan sesuai kewenangan, dan terakhir, rekomendasi Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Lingkungan Hidup, yang yang merupakan syarat penerbitan Perizinan Berusaha. Pengaturan mengenai persetujuan lingkungan diatur dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang dan pengaturan pelaksanaannya Diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.en_US
dc.language.isotren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPersetujuan Lingkunganen_US
dc.subjectPersetujuan Lingkunganen_US
dc.titleAnalisis Yuridis Perubahan Izin Lingkungan Hidup Menjadi Persetujuan Lingkungan Hidup Sebagai Upaya Perlindungan Lingkungan Hidup Di Indonesiaen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail
Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record