Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1078
Title: Upaya Mediator dalam Menyelesaikan Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kota Malang
Authors: Sadili, M. Hasan
Keywords: Mediator
Mediasi
Perceraian
Damai
Issue Date: 4-Aug-2020
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Dalam hal peradilan seperti hakim yang berwenang menjawab permasalahan keadilan. Sebelum menginjak pada persidangan, adanya upaya perdamaian antara kedua belah pihak yang bersangkutan adalah suatu hal yang penting adanya. Dalam konteks perceraian, suami dan istri yang menjadi pihak yang berperkara. Upaya untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dalam suatu peradilan disebut dengan mediasi. Mediasi adalah proses berunding atau mufakat kedua belah pihak dengan dibantu oleh mediator yang tidak memiliki kewenangan memutuskan atau memaksakan kehendak sebuah penyelesaian perkara. Ciri utama mediasi adalah suatu perundingan yang esensinya sama dengan bermusyawarah, maka tidak boleh ada paksaan untuk menerima atau menolak sesuatu gagasan atau penyelesaian selama proses mediasi berlangsung. Segala sesuatunya harus memperoleh persetujuan dari kedua belah pihak. Mediasi merupakan instrumen efektif penyelesaian sengketa non-ligitasi yang memiliki banyak manfaat serta keuntungan. Manfaat dan keuntungan menggunakan jalur mediasi antara lain adalah bahwa sengketa dapat diselesaikan dengan win-win solution. Dari latar belakang diatas maka peneliti merumuskan masalah, yakni tentang mekanisme yang ada di Pengadilan Agama, Pengaruh mediator mengenai keberhasilan dalam penyelesaian perkara perceraian, serta upaya penyelesaian mediator terhadap masalah yang dihadapi dalam mediasi perkara perceraian. Untuk mencapai tujuan tersebut penelitian dilakukan dengan metode penelitian kualitatif. Penelitian kualitatif merupakan penelitian yang menghasilkan prosedur analisis yang tidak menggunakan prosedur analisis statik ataupun cara kuantifikasi lain. Dalam pengertian ini sudah jelas bahwa pengertian kualitatif bertentangan dengan penelitian bernuansa kuantitatif yaitu dengan menonjolkan bahwa usaha kuantifikasi apapun tidak diperlukan pada penelitian kualitatif. Mediator yang berperan menjadi penengah diantara para pihak dalam suatu mediasi, tentunya memiliki peranan penting. Ada beberapa peran mediator yang dapat ditemukan ketika permediasian dilakukan. Peran seorang mediator terhadap para pihak antara lain, menumbuhkan serta mempertahankan kepercayaan diri kepada para pihak, menerangkan proses mediasi serta mendidik para pihak dalam berkomunikasi dan menguatkan suasana yang baik, Membantu para pihak untuk menghadapi situasi atau suatu kenyataan, mengajarkan para pihak dalam proses dan keterampilan tawar menawar, membantu para pihak dalam mengumpulkan informasi penting dan menciptakan pilihan-pilihan untuk penyelesaian masalah. Keberadaan mediasi secara resmi dilatarbelakangi dengan adanya realitas sosial dimana pada saat itu pengadilan sebagai satu satunya lembaga penyelesaian perkara yang dipandang belum mampu menyelesaikan perkara sesuai dengan harapan masyarakat. Kritik terhadap lembaga peradilan disebabkan karena berbagai faktor, antara lain penyelesaian jalur ligitasi pada umumnya lambat, pemeriksaan yang sangat formal, sangat teknis, dan perkara yang masuk lembaga peradilan sudah overloaded. Keputusan pengadilan selalu diakhiri dengan menang dan kalah, sehingga dari situ kepastian hukum dipandang merugikan satu sama lain. Hal ini jelas sangat berbeda jika penyelesaian perkara melalui jalur mediasi, dimana kemauan para pihak dapat terpenuhi antara satu dengan yang lain meski tidak semuanya. Penyelesaian mediasi ini mengedepankan kepentingan kedua belah pihak sehingga putusannya bersifat win-win solution. Prinsip utama mediator adalah netralitas, netralitas disini seorang mediator hanya memberikan fasilitas untuk kedua belah pihak, menjembatani kedua belah pihak untuk menemukan titik temu, dengan kata lain mediator hanya mengontrol proses mediasi itu sendiri, bukan hanyai itu netralitas seorang mediator juga dapat menumbuhkan rasa kepercayaan diri para pihak untuk menyampaikan suatu hal yang memang harus disampaikan pada mediator, sehingga dalam titik ini para pihak dapat mengemukakan pendapat mereka dengan sukarela. Mekanisme pelaksanaan mediasi di Pengadilan Agama Kota Malang telah sesuai dengan peraturan Peraturan PERMA Nomor 1 Tahun 2008 yaitu: Mengenai proses mediasi setelah pihak memilih seorang mediator yang guna menengahi perkaranya, para pihak memberikan resume perkaranya kepada mediator, jika mereka gagal dalam memilih mediator, maka resume perkara tersebut diserahkan kepada mediator yang telah dipilih oleh Ketua Majelis. Pengaruh mediator dalam keberhasilan perkaranya dapat berpengaruh terhadap Peradilan dan juga kepercayaan masyarakat terhadap Peradilan tersebut. Keberhasilan mediator dalam menyelesaikan perkara dapat meringankan beban Ketua Majelis dalam menangani Perkara perceraian yang overloaded, khususnya Pengadilan Agama Kelas 1A yaitu kelas dalam urutan pertama dalam klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama seperti Pengadilan Agama Kota Malang ini. Upaya mediator dalam menyelesaikan permediasian dapat dikatakan terstruktur oleh peranan, fungsi, tugas serta kewenangan mediator. Dapat dikatakan bahwa segala upaya mediator baik itu melalu wewenangnya mediator tidak dapat memaksakan untuk sepenuhnya berdamai atau tidak bercerai. Namun sebaliknya melalui fungsi, peranan, wewenang dan skill mediator-lah perdamaian antara para pihak dapat tercipta. Hal yang perlu diperhatikan sebagai saran yaitu dari segenap fasilitas ruangan yang ada di Pengadilan Agama Kota Malang menurut kami kurang mendukung susana yang tenang, karena berdekatan dengan pengeras suara pemberitahuan. Perlunya Pengadilan Agama Kota Malang untuk menambahkan ruangan untuk mediasi serta mediator mengingat Pengadilan Agama Kota Malang adalan Pengadilan Agama Kelas 1A, agar penanganan mediasi dapat berjalan dengan efektif.
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1078
Appears in Collections:UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
TERPISAH_S1_21501012019_M. HASAN SADILI.pdfCover, Abstrak, Bab I, Bab V, Daftar Pustaka2.52 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.