Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1626
Title: Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia
Authors: Heriawanto, Benny Krestian
Keywords: Notary Protocol
Punishment
Obligation
Issue Date: 17-Aug-2018
Publisher: Universitas Brawijaya
Series/Report no.: Arena Hukum;Vol 11, No 1
Abstract: Artikel ini disusun bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis akibat hukum atas tidak dilaksanakannya kewajiban menyimpan Protokol Notaris oleh seorang Notaris. Dalam melaksanakan tugas jabatan, Notaris dituntut untuk berperilaku dengan cara tertentu, sebagian perilaku tersebut diakui sebagai perilaku etis yang diatur dalam kode etik dengan kewajiban yang ditetapkan oleh Undang undang tentang Jabatan Notaris. Salah satu tuntutan perilaku tersebut adalah kewajiban menyimpan protokol Notaris dan tidak dipenuhinya kewajiban tersebut menimbulkan akibat hukum. Artikel ini disusun dengan normatif legal research metode dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual. Berdasarkan hasil kajian dan analisa dapat disimpulkan bahwa dengan dilanggarnya kewajiban tersebut, Notaris yang terbukti dengan sengaja atau lalai melaksanakan kewajiban untuk menyimpan protokol Notaris terdapat tanggung jawab dan/atau tanggung gugat yang melahirkan akibat hukum berupa sanksi baik administratif, perdata dan bahkan pidana.
Description: [ARSIP] Penelitian Sivitas Akademis Universitas Islam Malang
URI: https://arenahukum.ub.ac.id/index.php/arena/article/view/350
http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/1626
Appears in Collections:LP - Law Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
1.[Turnitin] Kewajiban Menyimpan Protokol Notaris dan Akibat Hukumnya Menurut Hukum Positif Indonesia.pdfHasil Check Plagiasi Turnitin3.78 MBAdobe PDFView/Open
1. Kewajiban_Menyimpan_Protokol_Notaris_dan_Akibat_Hukumnya.pdfHasil Reviewer 1 & 2776.15 kBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.