Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3978
Title: Tindak Tutur Ilokusi Hate Speech (Ujaran Kebencian) Netizen dalam Kolom Komentar Media Sosial (Instagram dan TikTok) pada Akun Denise Chariesta
Authors: Ardiansyah, Yoga Muhammad
Keywords: Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Ujaran Kebencian
Ilokusi
Media Sosial
Issue Date: 3-Oct-2021
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Tindak tutur adalah suatu tuturan yang mempunyai maksud tertentu sehingga dapat diungkapkan secara eksplisit maupun implisit sebagai produk dalam suatu masyarakat. Maka Chaer & Agustina mengungkapkan dalam teorinya yang memberikan definisi speech act yaitu tindak tutur (speechact) dapat dikaji melalui kajian prakmatik karena tindak tutur termasuk suatu aktifitas berbahasa yang dipengaruhi oleh situasi tutur. Tindak tutur tidak terlepas dari kehidupan ataupun peristiwa-peristiwa yang dialami oleh setiap individu. Keterkaitan tindak tutur dengan penutur dipengaruhi oleh faktor psikologi serta situasi yang terjadi pada penutur. Sehingga munculnya tindak tutur memberikan aktivitas yang dilakukan oleh penututr dalam kesehariannya. Sedangkan, menurut Searle (dalam Rahardi, 2016) mengartikan tindak tutur sebagai suatu analisis dalam kajian pragmatik untuk mengetahui apa yang dituturkan mengandung arti tindakan. Sepadan, Leech (1993: 14) tuturan merupakan sebuah produk untuk melakukan suatu tindak verbal, sehingga bisa dibedakan menjadi tiga jenis berdasarkan tindakan yang berkaitan dengan ujaran yaitu (1) tindak tutur lokusi (locutionary act), (2) tindak tutur ilokusi (illocutinary act), dan (3) tindak tutur perlokusi (perlocutionary act). Searle (dalam Rusminto, 2009: 71) mengklasifikasikan tindak tutur menjadi lima antara lain: (1) Asertiff, yaitu tindak tutur yang mengikat penutur akan kebenaran atas apa yang diujarkan; (2) Direktif, yaitu tindak tutur yang dilakukan oleh penutur agar mitra tutur melakukan tindakan yang disebutkan di dalam tuturan itu; (3) Ekspresif, yaitu tindak tutur yang dilakukan oleh penutur agar ujarannya dapat sebagai evaluasi tentang sesuatu yang sudah disebutkan ke dalam tuturan tersebut; (4) Komisif, yaitu suatu tuturan yang mengandung maksud dalam mengikat penutur hingga melaksanakan apa yang disebutkan di dalam tuturannya, dan (5) Deklarasi, yaitu tindak tutur yang mengandung maksud penutur untuk menciptakan sesuatu hal (status, keadaan, dan sebagainya) baru. Sedangkan, Leech (1983: 199) mengatakan dari lima klasifikasi yang disebutkan oleh Searle masuk dalam kategori tindak ilokusi yaitu sebuah tindakan yang muncul ketika melakukan sebuah tuturan, maksudnya memiliki makna dan fungsi lain di balik ujarannya. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Mendeskripsikan bentuk-bentuk tindak tutur ilokusi ujaran kebencian pada kolom komentar media sosial Denise Chariesta., 2) Mendeskripsikan konteks tindak tutur ilokusi ujaran kebencian pada kolom komentar media sosial Denise Chariesta.,3) Mendeskrisikan makna ujaran kebencian pada kolom komentar media sosial Denise Chariesta.. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini berupa penelitian kualitatif dengan jenis penelitian deskriptif. Metode kualitatif merupakan metode yang digunakan untuk mengeksplorasi dan memahami makna individu atau kelompok sehingga berkaitan dengan masalah sosial atau manusia sehingga mampu dideskripsikan dengan konsep ilmiah (Moleong, 2014: 6). Maka dengan menggunakan metode pendekatan kualitatif dan jenis penelitian deskrifptif , penelitian ini bertujuan untuk memahami suatu masalah yang dialami kebanyakan orang dalam menanggapi tuturan-tuturan yang dirasa kurang baik dalam media sosial, bahakan banyak orang salah menanggapi suatu komentar-komentar yang berbunyi kasar seperti “anjing, bangsat, dan kata kasar lainnya”. Dalam penelitian ini, 11 data yang dihasilkan. Diantaranya ada 8 ujaran ilokusi ekspresif, dan 3 ujaran ilokusi direktif. Bentuk-bentuk ujaran kebencian yang ditemukan terdapat 1 ujaran kebencian bentuk memprovokasi, 1 ujaran kebencian bentuk menghasut, 3 ujaran kebencian bentuk menghina, 1 ujaran kebencian bentuk menistakan, 1 ujaran kebencian bentuk pencemaran nama baik dan 1 ujaran kebencian bentuk penyebaran berita bohong. Ditemukan 3 jenis konteks ujaran kebencian. Diantaranya, 1 konteks ujaran kebencian fisik, 1 konteks ujaran kebencian psikologis, dan 1 konteks ujaran kebencian sosial.   Kata Kunci: Ujaran Kebencian, Ilokusi, Media Sosial
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/3978
Appears in Collections:UT - Indonesian Language Education

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
S1_FKIP_PENDIDIKAN BAHASA DAN SASTRA I.pdfPublish1.36 MBAdobe PDFView/Open
S1_FKIP_21701071005_YOGA MUHAMMAD ARDIANSYAH.pdf
  Restricted Access
Fulltext1.91 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.