Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5235
Title: Peran kepala KUA dalam menangani nikah siri di Desa Junrejo Kota Batu
Authors: Fathoni, Muhammad Ihsan
Keywords: Pendidikan Agama Islam
Hukum Keluarga Islam
Nikah Siri
Hukum Positif
Hukum Islam
Issue Date: 31-Jul-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Nikah siri adalah suatu bentuk perkawinan yang dilakukan hanya berdasarkan aturan agama dan/atau adat (hukum), tetapi tidak diumumkan kepada umum, juga tidak terdaftar secara resmi di instansi status sipil, khususnya Kantor Kependudukan Urusan Agama. Istilah nikah siri tidak diakui oleh hukum negara. Perkawinan Indonesia hanya mengenal istilah perkawinan terdaftar dan perkawinan tidak tercatat. Nikah siri atau nikah siri artinya nikah selalu dirayakan dengan sepenuhnya memenuhi rukun dan syarat yang telah ditetapkan menurut syariat Islam. Padahal, kita membutuhkan forum yang mengurusi segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji (1) Pelaksanaan nikah siri di Desa Junrejo Kota Batu. (2) Peran kepala KUA Kota Batu Desa Junrejo dalam menangani terjadinya nikah siri (3) Nikah Siri dalam dalam perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif dengan lokasi penelitian di Desa Junrejo Kota Batu. Sumber data berasal dari data primer yakni wawancara langsung dari narasumber kepala KUA kota Batu beserta staff administrasi, pelaku pernikahan siri dan juga data sekunder dari dokumen-dokumen pendukung, buku dan artikel. Teknik pengumpulan data dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data dengan reduksi data (data reduction), penyajian data (data display) dan penarikan kesimpulan (verivication/ conclusion drawing). Hasil penelitian menyatakan bahwa (1) Pelaksanaan nikah siri di Desa Junrejo dikarenakan rendahnya pemahaman dan kesadaran tentang pencatatan nikah, dari pihak keluarga dan mempelai merasa malu karena sudah terlanjur melakukan hubungan badan sebelum nikah dan kurangnya pendidikan yang dipelajari oleh penduduk sekitar.(2) Peran kepala dalam menangani nikah siri dengan melakukan penyuluhan terkait pencatatan nikah, mengadakan kursus calon pengantin, sosialisasi tentang pentingnya pencatatan nikah, melakukan himbauan melalui iklan dan pelunyuhan ke setiap kelurahan terkait pencatatan nikah. (3) Nikah siri dalam perspektif hukum positif dan hukum islam adalah tidak sah karena melanggar peraturan perundangan di Indonesia dan tidak sesuai dengan hukum. Kata Kunci : Nikah Siri, Hukum Positif, Hukum Islam
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/5235
Appears in Collections:UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
S1_FAI_HUKUM KELUARGA ISLAM_21801012066_MUHAMMAD IHSAN FATHONI.pdfPublish1.46 MBAdobe PDFView/Open
FULLTEXT S1_FAI_HKI_21801012066_MUHAMMAD IHSAN FATHONI.pdf
  Restricted Access
Fulltext3.2 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.