Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/645
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorDyaksa, Renaldi Rachman-
dc.date.accessioned2020-11-28T04:13:11Z-
dc.date.available2020-11-28T04:13:11Z-
dc.date.issued2020-07-11-
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/645-
dc.description.abstractPenuntutan adalah pemeriksaan di muka hakim untuk memperoleh putusan. Penuntutan seorang dengan tindak pidana tidak bisa diwakilkan, melainkan diserahkan kepada Kejaksaan Republik Indonesia, tugas utamanya adalah sebagai penuntut umum, Kejaksaan adalah pemegang monopoli atas perbuatan penuntutan. Sebagai penegak hukum dan keadilan, hakim yang merupakan organ Pengadilan, tidak mungkin mengambil inisiatif untuk menangani perkara. Ia harus menunggu sampai suatu perkara diajukan dimuka siding oleh penuntut umum. Penuntutan tidak dilakukan terhadap sembarang perbuatan melainkan hanya terhadap perbuatan seseorang yang terlarang dan diancam pidana. Masyarakat pada umumnya menghadapi masalah akibat sikap dan perilaku mereka. Ketentuan ini menunjukan bahwa hukum pidana (materiil) hanya mengenal undang-undang sebagai sumber hukum. Namun demikian pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tersebut tidak menutup kemungkinan bagi hakim untuk memberikan penafsiran tersebut, hakim tidak boleh mempertimbangkan faktor-faktor yang secara langsung tidak mempunyai dasar dalam ketentuan pidana itu sendiri. Penyidikan yang merupakan awal proses adalah basis pemeriksaan akhir atau pemeriksaan di persidangan pengadilan. Dalam dalam rangka penuntutan hasil penyidikan itu oleh penuntut umum diletakkan dalam bingkai hukum pidana. Penuntutan adalah tindakan penuntut umum untuk melimpahkan perkara pidana ke pengadilan negeri yang berwenang dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang, dengan permintaan supaya diperiksan dan diputus oleh hakim disidang pengadilan.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectKode Etik Jaksaen_US
dc.subjectAttorney Code of Ethicsen_US
dc.titleHambatan-Hambatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Menyusun Surat Dakwaan (Studi : di Kejaksaan Negeri Kota Kediri)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:UT - Law Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
S1_FH_21601021155_RENALDI RACHMAN DYAKSA.pdf2.22 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.