Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6682
Full metadata record
DC FieldValueLanguage
dc.contributor.authorMawarni, Wiwin-
dc.date.accessioned2023-03-07T06:33:47Z-
dc.date.available2023-03-07T06:33:47Z-
dc.date.issued2023-01-11-
dc.identifier.urihttp://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/6682-
dc.description.abstractPenelitian tentang “Perlindungan Hukum Terhadap Korban Kekerasan Seksual Menurut Hukum Positif di Indonesia (Analisis Terhadap Empat Putusan Pengadilan)” bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji pengaturan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia dan untuk menganalisis dan mengkaji bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum kekerasan seksual secara represif di Indonesia. Penelitian ini merupakan penilitian Yuridis-Normatif untuk mengkaji dan meneliti peraturan perundang-undangan tentang kekerasan seksual terhadap anak dan perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual menurut hukum positif di Indonesia. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan dengan studi pustaka, secara garis besar hasil penelitian ini yaitu sebagai berikut: Perlindungan hukum terhadap anak korban kekerasan seksual di Indonesia secara spesifik telah dimuat dalam berbagai peraturan perundang-undangan tentang Anak yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 Tentang Kesejahteraan Anak; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Undang Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual; dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh berkembang, berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Kekerasan seksual merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengatur mengenai Pencegahan segala bentuk Tindak Pidana Kekerasan Seksual; Penanganan; Perlindungan; dan Pemulihan Hak Korban; koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan kerja sama internasional agar Pencegahan dan Penanganan Korban kekerasan seksual dapat terlaksana dengan efektif. Selain itu diatur juga keterlibatan Masyarakat dalam Pencegahan dan Pemulihan Korban agar dapat mewujudkan kondisi lingkungan yang bebas dari kekerasan seksual. Kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia sangat beragam dengan berbagai motif dan tindakan yang berbeda yang melibatkan berbagai pihak. Bentuk perlindungan hukum di Indonesia dalam praktek sudah sesuai denga peraturan yang berlaku. Hal tersebut dapat dilihat dalam beberapa kasus yang termuat dalam beberapa putusan di atas yaitu Putusan Nomor 8/Pid/Sus-Anak/2020 PN MLg, yang memutus perkara tindak pidana dengan sengaja membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan kepada anak. Putusan Nomor 358/Pid.Sus/2020/PN.Jkt.Pst yang memutus perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan cabul. Putusan Nomor 320/Pid.Sus/2022/PN.Kpn yang memutus perkara tindak pidana melakukan ancaman kekerasan terhadap anak untuk melakukan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orang tua secara berlanjut. Putusan Nomor 290/Pid.Sus/2022/PN Kpn yang memutus perkara tindak pidana dengan sengaja melakukan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhandengannya.en_US
dc.language.isootheren_US
dc.publisherUniversitas Islam Malangen_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectAnak korbanen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Menurut Hukum Positif Di Indonesia (Analisis Terhadap Empat Putusan Pengadilan)en_US
dc.typeThesisen_US
Appears in Collections:MT - Law Science

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL.pdf
  Restricted Access
1.82 MBAdobe PDFView/Open Request a copy
S2_PASCASARJANA_ILMU HUKUM_22102021009_WIWIN MAWARNI.pdf2.75 MBAdobe PDFView/Open


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.