Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7490
Title: Akibat Hukum Terhadap Berakhirnya Hak Guna Bagunan Pada Hak Tanggungan Dengan Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun Dan Pendaftaran Tanah
Authors: Suwanti
Keywords: SHGB
Hak Tanggungan
Issue Date: 30-Nov-2022
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Perpanjangan Hak Guna Bangunan yang telah berakhir jangka waktunya menyebabkan hak atas tanah menjadi hapus, oleh karena itu harus dilakukan Pembaruan hak dan pembebanan Hak Tanggungan baru karena Hak Guna Bangunan yang dijadikan obyek jaminan Hak Tanggungan memiliki keterbatasan waktu, maka sudah tentu akan menimbulkan masalah hukum tersendiri yang selanjutnya akan dijadikan pokok pembahasan pada penulisan tesis ini. Berdasarkan hal-hal tersebut maka permasalahaan yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah 1.Akibat hukum dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan pada hak tanggungan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah 2.Bagaimana Debitur menyelesaikan kewajibannya terhadap hak guna bangunan yang sudah berahir masa berlakunya kepada kreditur (Bank). 3.Upaya apa yang dilakukan kreditur (Bank) terhadap debitur yang jaminannya Sertifikat Hak Guna Bangunan telah berakhir masa berlakunya Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan metode penelitian Yuridis Normatif dimana hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa. Akibat hukum dengan berakhirnya Hak Guna Bangunan pada hak tanggungan sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah SHGB yang berakhir atau habisnya HGB mengubah status tanah yang sebelumnya melekat pada pemegang HGB beralih kepada pihak yang berhak sesuai dengan status tanah awal sebelum adanya Hak Guna Bangunan tersebut baik itu kepada Negara atau kepada Pemegang Pengelolaan atau kepada pemegang Hak Milik. serta pengajuan permohonan pembaruan HGB dimana dengan hasil penelitian di Kantor Notaris maka dalam proses tersebut harus ada surat persetujuan dari pihak bank dimana jika nanti penerbitan SHGB tersebut sudah selesai maka akan segera diajukan pembebanan Hak Tanggungan kembali. Bagaimana Debitur menyelesaikan kewajibannya terhadap hak guna bangunan yang sudah berahir masa berlakunya kepada kreditur (Bank). Adalah dengan cara 1. Melunasi hutangnya, meningkatkan hak atas tanah dengan yang mengurus dalah pihak debitur. Upaya apa yang dilakukan debitur (Bank) terhadap kreditur yang jaminannya Sertifikat Hak Guna Bangunan telah berakhir masa berlakunya dapat di lakukan dengan 3 cara yaitu : 1. Non legitasi a) Rescheduling (penjadwalan kembali) b) Reconditioning (Persyaratan kembali), c) Restructuring (Penataan kembali), 2. Jaminan Pengganti 3. Litigasi
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/7490
Appears in Collections:MT - Notary



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.