Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8147
Title: Implementasi UU No.16 Tahun 2019 Tentang Batas Usia Perkawinan Anak (Studi Kasus Desa Tinggar Kabupaten Jombang)
Authors: Naufal
Keywords: Perkawinan
Undang-undang
Batas Usia
Issue Date: 3-Jul-2023
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Manusia sebagai makhluk sosial memiliki beberapa tujuan hidup, diantaranya yaitu hidup berpasang-pasangan serta melakukan perkawinan untuk melanjutkan keturunan. Secara definisi, perkawinan dalam bahasa Indonesia berasal dari kata Kawin yang artinya membentuk keluarga dengan lawan jenis; melakukan hubungan kelamin dan bersetubuh, istilah kawin digunakan secara umum, untuk tumbuhan, hewan, dan manusia, dan menunjukkan proses generatif secara alami. Lebih lanjut, dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mendefinisikan, Perkawinan adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dan wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga), yang bahagia dan hidup kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: (1) apa yang melatar belakangi penetapan batas usia minimal perkawinan didalam undang-undang no.16 tahun 2019? (2) bagimana implementasi batas usia minimal 19 tahun dalam perkawinan berdasarkan UU No.16 tahun 2019 di desa Tinggar kabupaten jombang? (3) dampak positif dan negatif perkawinan dibawah umur 19 tahun dan diatas umur 19 tahun? Adapun metode penulisan yang penulis gunakan merupakan metode kualitatif yang merupakan penelitian lapangan. Sedangkan Teknik pengumpulan Observasi, Wawancara dan Dokumentasi. Dari penelitian ini dapat ditarik kesimpulan bahwa: (1) perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun. Undang-undang no.16 tahun 2019 ini menjelaskan perlunya ada batasan usia menjadi sama 19 tahun untuk menjaga kesehatan suami istri terutama reproduksi dan keturunannya, serta menunjang kesiapan secara emosional dan finansial. (2) Implementasi batas usia perkawinan dalam undang-undang no.16 tahun 2019 sudah berjalan denganefektif di desa Tinggar, sehingga angka perkawinan pada beberapa tahunsetelah terbitnya peraturan dalam batas usia perkawinan ini dapat terlihat dari turunnya jumlah perkawinan dibawah umur selama 3 tahun terakhir yaitu tahun 2020 sejumlah 3 (tiga) pasangan, 2021 sejumlah 1(satu) pasangan dan tahun 2022 sejumlah 1 (satu) pasangan. (3) Dampak undang-undang No.16 tahun 2019 tentang batas minimal usia perkawinan 19 tahun baik laki laki maupun perempuan adalah berdampak positif karena pasangan yang melakukan perkawinan diumur 25 tahun di Desa Tinggar menyatakan siap secara finansial dan matang secara emosional, sehingga terjalin relasi yang baik dalam rumah tangga. Di usia ini merupakan periode relative stabil dan berada di puncak kebugaran fisik pasangan, perkawinan diatas 19 tahun bagi perempuan juga memiliki dampak yang positif terhadap kesehatan reproduksi perempuan yang baik. Menikah pada usia yang matang secara fisik dan emosional cenderung memiliki sejumlah manfaat terhadap kesehatan reproduksi dan keberlangsungan kehidupam rumah tangga. Kata Kunci : Perkawinan, Undang-undang, Batas Usia.  
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8147
Appears in Collections:UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah

Files in This Item:
File Description SizeFormat 
S1_FAI_HUKUM KELUARGA ISLAM_21901012074_NAUFAL.pdfPublish1.45 MBAdobe PDFView/Open
IMPLEMENTASI UU NO 16 TAHUN 2019 TENTANG BATAS USIA PERKAWINAN ANAK.pdf
  Restricted Access
Fulltext2.51 MBAdobe PDFView/Open Request a copy


Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.