Please use this identifier to cite or link to this item: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8988
Title: Parate Eksekusi Hak Tanggungan Yang Dikategorikan Sebagai Perbuatan Melawan Hukum
Authors: Wardhan, Zakiya Kusuma
Keywords: Parate eksekusi
Hak tanggungan
Issue Date: 15-Nov-2023
Publisher: Universitas Islam Malang
Abstract: Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana pelaksanaan parate eksekusi hak tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan dan mengapa parate eksekusi hak tanggungan yang dilakukan tanpa izin dari Pengadilan Negeri dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Adapun metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah menggunakan metode penelitian yuridis normatif, menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: pertama, pelaksanaan parate eksekusi lelang barang jaminan yang diikat dengan hak tanggungan yang mendasarkan Pasal 1 angka 28, Pasal 44 ayat (1), (2), (3), (4) dan Pasal 45 Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 27/PMK.06/2016 tanggal 22 Februari 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang terhadap lelang parate eksekusi hak tanggungan berdasarkan UU Hak Tanggungan, terdapat “perbuatan melawan hukum” dalam menentukan nilai limit harga barang yang dilelang, jika dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, parate eksekusi hak tanggungan yang dilakukan tanpa persetujuan Pengadilan Negeri dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum, hal ini mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3201 K/Pdt/1984 tanggal 30 Januari 1986 yang menegaskan bahwa “parate eksekusi yang dilakukan tanpa meminta persetujuan Pengadilan Negeri meski didasarkan pada Pasal 1178 ayat (2) KUHPerdata adalah perbuatan melawan hukum dan lelang yang dilakukan adalah batal”. Hal ini juga didasarkan pada SEMA Nomor 7 Tahun 2012 yang menyatakan bahwa walaupun kreditur telah memegang hak tanggungan, yang berarti bernilai parate eksekusi, namun apabila kreditur akan melakukan eksekusi, harus melalui izin Ketua Pengadilan Negeri, tidak boleh langsung ke Kantor Lelang. Apabila dilakukan langsung ke Kantor Lelang, namun debitur tidak bersedia mengosongkan obyek lelang, maka Ketua Pengadilan Negeri dilarang melakukan eksekusi pengosongan obyek lelang.
URI: http://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/8988
Appears in Collections:MT - Notary



Items in DSpace are protected by copyright, with all rights reserved, unless otherwise indicated.