<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>MT - Islamic Family Law</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/144" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam</subtitle>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/144</id>
<updated>2026-07-14T11:26:02Z</updated>
<dc:date>2026-07-14T11:26:02Z</dc:date>
<entry>
<title>Konsep Waris Adat Madura Perspektif Antropologi dan Hukum Islam (Studi Analisis Fenomena Waris Adat Madura pada Masyarakat Pakaan Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12188" rel="alternate"/>
<author>
<name>Masduki</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12188</id>
<updated>2025-12-13T03:03:17Z</updated>
<published>2025-06-02T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Konsep Waris Adat Madura Perspektif Antropologi dan Hukum Islam (Studi Analisis Fenomena Waris Adat Madura pada Masyarakat Pakaan Dajah Kecamatan Galis Kabupaten Bangkalan)
Masduki
Sebagai salah satu bagian dari Madura, masyarakat Desa Pakaan Dajah memiliki adat tradisi tersendiri dalam pembagian warisan. Dengan mayoritas beragama Islam yang melaksanakan kegiatan bernuanasa Islam. Masyarakat Desa Pakaan Dajah tidak melakasakan pembagian warisan berdasarkan system faroid. Hal ini yang peneliti tertarik untuk meneliti secara mendalam. &#13;
Konteks penelitian dalam tesis ini adalah implimentasi waris dengan system adat di desa Pakaan Dajah, waris dengan system adat tersebut menurut antropologi hukum dan pandangan hukum Islam terkait waris adat tersebut.&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis-empiris dan yuridis-sosiologis dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) implimentasi hukum waris adat Di Desa Pakaan Dajah terdapat dua pola. Pertama, diberikan dimasa hidupnya pewaris. dalam hal ini menggunakan cara hibah atau wasiat. cara pertama atas inisiatif pewaris atau ahli waris. Porsi bagian ditetapkan secara sepihak oleh pewaris. kedua, diberikan setelah wafatnya pewaris. cara ini menggunakan musyawarah mufakat dengan pembagian yang sama-rata. (2) waris system adat dipilih oleh masyarakat Pakaan Dajah, karena sudah berlangsung lama, dan mampu mencegah konflik. Harta waris identic dengan tanah. System waris adat di desa Pakaan Dajah adalah kombinasi dari sistem individual, kolektif dan mayorat. Yang dianggap ahli waris hanyalah anak, orang tua pewaris tidak mengambil warisan. Sedangkan suami atau istri pewaris lebih kepada mengelola warta warisan dan boleh tinggal dirumah warisan selama belum menikah. Porsi warisan sama antara anak laki-laki dan perempuan karena menilai anak laki-laki dan perempuan sama-sama berharganya dan juga sama-sama punya peran dalam keluarga. (3) secara kontekstual, hukum waris adat di Pakaan Dajah bisa dibenarkan mengingat dalam waris adat menggunakan musyawarah mufakat, yang merupakan anjuran syariat secara umum. dan hal ini bisa masuk katagori takharuj dalam fikih Hnafiyah. Dan juga waris adat lebih lebih fleksibel sehingga mencegah terjadinya konflik dimana mencegah konflik (hifdzu salam) adalah sebagian dari maqoshid syari’ah dan lebih maslahat jika melihat pada kultur masyarakat Pakaan Dajah. Kebolehan waris adat ini hanya sebatas solusi, sehingga jika terjadi ketidak puasan dari Sebagian ahli waris dengan waris adat, maka harus dikembalikan pada sistem faroid.
</summary>
<dc:date>2025-06-02T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Rekayasa (Hilah) Wali Nikah Anak Zina Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sreseh Sampang)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12187" rel="alternate"/>
<author>
<name>Luki, Muhsin</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12187</id>
<updated>2025-12-13T03:00:17Z</updated>
<published>2025-07-02T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Rekayasa (Hilah) Wali Nikah Anak Zina Perspektif Hukum Islam (Studi Kasus di KUA Kecamatan Sreseh Sampang)
Luki, Muhsin
Anak zina selalu menimbulkan polemik. Termasuk dalam pernikahannya. Dimana terdapat dilema dimasyarakat khususnya di Kecamatan Sreseh Samapang terkait pernikahan anak zina. Secara normative yang berhak menikahkan anak zina adalah wali hakim (KUA). Namun realita dilapangan tidak jarang masyarakat menggunakan rekayasa (hilah) terkait wali nikah anak zina. Hal ini yang melatar belakangi peneliti untuk lebih mendalami permasalahan ini.&#13;
Konteks penelitian dalam tesis ini: (1)Bagaimana implementasi rekayasa wali nikah anak zina di Kecamatan Sreseh Sampang? (2) Apasaja faktor yang menyebabkan rekayasa wali nikah anak zina di Kecamatan Sreseh Sampang dan apa dampaknya? Dan (3)Bagaimana hukum merekayasa wali nikah anak zina di Kecamatan Sreseh Sampang menurut perspekstif hukum Islam?&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis-empiris dengan pendekatan konseptual. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) implimentasi wali nikah anak zina Di Kecamatan Sreseh terbagi menjadi empat model. 1- model taukil dari ayah biologis pada wali hakim. 2- dinikahkan ditempat tertutup, kemudian diumumkan pada kahalayak. 3- diakad dua kali, pertama oleh ayah biologis dan kedua oleh wali hakim. 4- akad siri dengan taqlid pada Hanafi atau pakai wali muhakkam. (2) faktor yang mendorong rekayasa wali nikah anak zina adalah: 1- menutupi aib mempelai Wanita dan keluarganya. 2- menjaga suasana tetap kondusif. 3- supaya pernikahan tidak dibatalkan pihak mempelai putra dan 4- berhati-hati dalam kesahan pernikahan. Sedangkan dampak yang ditimbulkan adalah kurangnya keharmonisan dan ada yang berujung perceraian. (3) hukum merekayasa wali nikah anak zina dengan tinjauan maqhasid syari’ah, dengan teori hifz al-‘irdi dibenarkan, karena dalam terdapat unsul menutupi aib diri sendiri dan orang lain dan juga mentuk menghindari gunjingan dari masyarakat. dan juga dengan teori hifz an-nafs, dimana dalam rekayasa ini untuk menghindari konflik dan pertumpahan darah.
</summary>
<dc:date>2025-07-02T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Pengambilan dan Penggunaan Mahar oleh Orang Tua Mempelai Putri Perspektif Sosiologi dan Hukum Islam  (Studi Analisis Atas Fenomena di Desa Padurungan, Tanah Merah Bangkalan)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12186" rel="alternate"/>
<author>
<name>Muhsin, Adam</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12186</id>
<updated>2025-12-13T02:56:39Z</updated>
<published>2025-06-02T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Pengambilan dan Penggunaan Mahar oleh Orang Tua Mempelai Putri Perspektif Sosiologi dan Hukum Islam  (Studi Analisis Atas Fenomena di Desa Padurungan, Tanah Merah Bangkalan)
Muhsin, Adam
Diantara bentuk pemuliyaan Islam pada perempuan adalah dengan kepemilikan mahar bagi seorang istri. Dimana hal ini berbeda dengan zaman jahiliyah, dimana mahar oleh orang tua diambil dan dimilkinya sebagai balas jasa atas orang tua yang telah merawatnya. Di Desa Padurungan Tanah Merah Bangkalan yang mayoritas muslim, terdapat tardisi dimana mahar yang berupa uang tidak boleh dipakai oleh mempelai Wanita. Dan diambil oleh orang tuanya. Hal ini yang mendorong peneliti untuk tertarik mendalaminya.&#13;
Konteks penelitian dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana praktek pengambilan dan penggunaan mahar oleh orang tua istri di  desa Padurungan Tanah Merah? (2) Bagaimana adat pengambilan dan penggunaan mahar tersebut menurut perspektif sosiologi? (3)Bagaimana pengambilan dan penggunaan mahar tersebut menurut hukum Islam?&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis yuridis-empiris dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) implementasi pengambilan dan penggunaan mahar oleh orang tua istri di  desa Padurungan Tanah Merah terdapat tiga pola yaitu: 1- mahar diambil oleh orang tua mempelai wanita kemudian diyakini sebagai haknya yang bebas digunakan, 2- mahar diambil oleh orang tua mempelai wanita kemudian mahar tersebut dibagi-bagikan pada kerabatnya khususnya yang belum berkeluarga, 3- mahar diambil orang tuanya kemudian mahar tersebut digunakan sebagai pembayaran biaya nikah yang telah dikeluarkan orang tuanya untuk acara pernikahan. (2) tradisi pengambilan mahar dilatar belakangi kekhawatiran akan adanya pamali jika mahar dipakai mempelai Wanita. Tradisi ini tidak ada dasar dan lebih pada takhayul (tathoyur). Tujuan tardisi ini adalah rasa kasih sayang orang tua pada anak perempuannya supaya tidak terkena pamali. Bukan bertujuan untuk memperkaya diri atau kerabat. (3) pengambilan dan penggunaan mahar oleh orang tua istri  ini berkaitan dengan pengambilan harta dari orang lain. Sehingga membutuhkan kerelaan yang tulus (thibi nafsi) dari mempelai Wanita atau dzon ridho. Adapun adanya kebiasaan dimasyarakat tidak bisa dijadikan acuan untuk ridho, karena ada indikasi ketakutan, kekahwatiran dan tardisi ini juga bertentangan dengan nash.
</summary>
<dc:date>2025-06-02T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Implementasi Konsep Ramah Anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkakan Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pesantren Ramah Anak</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12185" rel="alternate"/>
<author>
<name>Holil</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/12185</id>
<updated>2025-12-13T02:53:06Z</updated>
<published>2025-07-20T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Implementasi Konsep Ramah Anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkakan Perspektif Hukum Islam dan Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024 tentang Pesantren Ramah Anak
Holil
Pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan Islam tradisional memiliki peran strategis dalam pembentukan karakter dan moral anak. Dalam perkembangannya, muncul tuntutan agar pesantren tidak hanya menjadi tempat transmisi ilmu agama, tetapi juga menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak secara menyeluruh. Hal ini sejalan dengan prinsip pesantren ramah anak sebagaimana diatur dalam Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1262 Tahun 2024. Konsep ini menekankan pentingnya lingkungan pendidikan yang aman, inklusif, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak, termasuk dalam konteks kehidupan pesantren&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi konsep ramah anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil Bangkakan dalam perspektif Hukum Islam dan regulasi negara. Namun demikian, implementasi tersebut masih menghadapi beberapa hambatan, baik secara struktural seperti keterbatasan fasilitas pendukung, maupun secara kultural berupa pola pikir sebagian pengurus lama yang masih cenderung menggunakan pendekatan keras dalam mendisiplinkan santri.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis-empiris. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi langsung, dan studi dokumentasi. Data yang diperoleh dianalisis secara deskriptif-analitis dengan mengaitkan temuan lapangan terhadap norma hukum Islam dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.&#13;
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa implementasi konsep ramah anak di Pondok Pesantren Nurul Cholil telah berjalan secara substantif meskipun belum maksimal. Dalam perspektif hukum Islam, prinsip-prinsip perlindungan anak telah tercermin dalam upaya menjaga hak hidup, akal, dan martabat anak. Sementara itu, dari sisi regulasi negara, praktik yang dijalankan pesantren sebagian besar telah sejalan dengan indikator dalam Perdirjen Pendis No. 1262 Tahun 2024. Diperlukan komitmen bersama dan peningkatan kapasitas SDM untuk memastikan keberlanjutan dan efektivitas program pesantren ramah anak di masa depan.
</summary>
<dc:date>2025-07-20T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
