<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>MT - Islamic Family Law</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/144" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Thesis Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Islam</subtitle>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/144</id>
<updated>2026-08-04T01:16:35Z</updated>
<dc:date>2026-08-04T01:16:35Z</dc:date>
<entry>
<title>Tradisi Membuang Ayam Dalam Prosesi Iring-Iringan Pengantin Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13904" rel="alternate"/>
<author>
<name>Asror, Khozinul</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13904</id>
<updated>2026-07-29T02:14:12Z</updated>
<published>2026-02-21T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Tradisi Membuang Ayam Dalam Prosesi Iring-Iringan Pengantin Perspektif Hukum Islam (Studi Di Desa Ganjaran Gondanglegi Malang)
Asror, Khozinul
Tradisi membuang ayam ke sungai saat iring-iringan pengantin merupakan praktik adat yang masih dilestarikan oleh masyarakat Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Tradisi ini memunculkan dialektika antara pelestarian budaya lokal (local wisdom) dan kemurnian akidah dalam Islam. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik tersebut dari perspektif Hukum Islam serta memahami pergeseran makna sosial yang terjadi di masyarakat.&#13;
Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris (lapangan) dengan pendekatan kualitatif sosiologis. Data dikumpulkan melalui observasi partisipan dan wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama (kiai), serta masyarakat pelaku tradisi. Analisis data menggunakan teori ‘Urf (adat kebiasaan) dan kaidah Al-Umuru bi Maqashidiha (segala sesuatu bergantung pada tujuannya).&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik membuang ayam mengalami dinamika pelaksanaan, mulai dari bentuk asli (melepas ayam hidup) hingga modifikasi (mengikat kaki ayam agar dapat ditarik kembali); (2) Telah terjadi pergeseran makna dari keyakinan magis tolak bala (menolak sial) menjadi simbol sosial demi menjaga kepantasan adat dan harmoni masyarakat; (3) Dalam perspektif Hukum Islam, tradisi ini dikategorikan sebagai ‘Urf Fi’li. Status hukumnya bergantung pada niat pelakunya. Jika diyakini sebagai sesajen yang memiliki kekuatan gaib independen, maka hukumnya haram karena mengarah pada kemusyrikan (‘urf fasid). Namun, jika direkonstruksi niatnya sebagai Shadaqah Mubham atau Hibah ‘Ammah (sedekah kepada siapa saja yang menemukan) sebagai bentuk ikhtiar dan rasa syukur, maka tradisi ini hukumnya mubah dan dapat dilestarikan (‘urf shahih). Penelitian ini merekomendasikan adanya pelurusan niat (tashihun niat) di kalangan pengantin agar tradisi tetap berjalan selaras dengan prinsip tauhid.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Tradisi Membuang Ayam, ‘Urf, Hukum Islam, Shadaqah Mubham.
</summary>
<dc:date>2026-02-21T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Memilih Pasangan Di Media Sosial Perspektif Hukum Islam  (Studi Analisis Implikatif Di Desa Lerpak Kabupaten Bangkalan Madura)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13903" rel="alternate"/>
<author>
<name>Bairi</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13903</id>
<updated>2026-07-29T02:13:20Z</updated>
<published>2025-09-13T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Memilih Pasangan Di Media Sosial Perspektif Hukum Islam  (Studi Analisis Implikatif Di Desa Lerpak Kabupaten Bangkalan Madura)
Bairi
Dalam Islam memilih pasangan sangat dianjurkan, supaya tercapai tujuan dalam pernikahan yang berupa Sakinah, mawaddah dan warahmah. Dengan pesatnya media sosial semacam facebook dan whatsaap, di Desa Lerpak kabupaten Bangkalan, mulai banyak yang memanfaatkan media sosial dalam mencari pasangan. Tentu hal ini ada sisi positif dan negatifnya.  Hal ini yang mendorong peneliti untuk tertarik mendalaminya dan meninjau dari hukum Islam.&#13;
Konteks penelitian dalam tesis ini adalah (1) Bagaimana fenomena memilih pasangan di media sosial di Desa Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan? (2) Apa saja dampak positif dan dampak negatif memilih pasangan di media sosial di Desa Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan? (3) Bagaimana memilih pasangan melalui media sosial di Desa Lerpak Kecamatan Geger Bangkalan menurut perspektif hukum Islam?&#13;
Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan data dengan wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisis data menggunakan pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Hasil penelitan sebagai berikut: (1) Pencarian jodoh lewat media sosial di Desa Lerpak, mulai marak dan banyak yang melakukan. Media yang digunakan adalah facebook dan whatsaap. Dari media tersebut mereka melakukan penjajakan. Dari penjajakan tersebut ada yang sampai pada pernikahan dan pertunangan. Dan ada juga yang tidak berlanjut. (2) Dampak positif dari pencarian pasangan dimedia sosial di Desa Lerpak, adalah cepat dapat jodoh, lebih percaya diri, banyak pilihan, minim konflik dan tidak perlu perantara. Sedangkan dampak negativnya: pemalsuan identitas, salah penilaian, dan kurang kontrol.(3)  Pencarian pasangan lewat media sosial hukumnya boleh, karena media sosial adalah media (wasail) dari pernikahan yang bisa dikembangkan. Sedangkan dampak negatif yang ditimbulkan tidak spesifik karena lewat media sosial bahkan bisa terjadi jika pencarian pasangan dilakukan secara langsung (ofline). Sehingga tidak keluar dari konsep maslahah sebab tidak melenceng dari maqhasid syari’ah yang lima yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta.&#13;
&#13;
Kata Kunci: Memilih, Pasangan, Media sosial, Hukum Islam
</summary>
<dc:date>2025-09-13T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Revitalisasi Nilai Adat “Peusijuek” Sebagai Resolusi Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Kearifan Lokal Di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13902" rel="alternate"/>
<author>
<name>Nandar, Aris</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13902</id>
<updated>2026-07-29T02:12:10Z</updated>
<published>2026-02-27T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Revitalisasi Nilai Adat “Peusijuek” Sebagai Resolusi Konflik Rumah Tangga Menurut Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Kearifan Lokal Di Kecamatan Pante Ceureumen, Aceh Barat)
Nandar, Aris
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik adat Peusijuek dalam penyelesaian konflik rumah tangga serta merumuskan model revitalisasinya dalam perspektif Hukum Keluarga Islam di Kecamatan Pante Ceureumen, Kabupaten Aceh Barat. Konflik rumah tangga di masyarakat Aceh tidak hanya dipicu oleh faktor ekonomi dan komunikasi, tetapi juga oleh melemahnya mekanisme penyelesaian berbasis keluarga dan adat. Sementara penyelesaian melalui jalur litigasi memberikan kepastian hukum, pendekatan tersebut belum sepenuhnya mampu memulihkan relasi emosional dan sosial pasangan suami istri. Oleh karena itu, diperlukan model resolusi konflik yang berbasis budaya dan selaras dengan prinsip-prinsip Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan. Data diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap tokoh adat, tokoh agama, aparatur gampong, serta pasangan suami istri yang pernah menyelesaikan konflik melalui Peusijuek. Analisis dilakukan secara deskriptif-analitis dengan menggunakan kerangka teori ishlah, sulh, dan maqāṣid al-syarī‘ah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Peusijuek berfungsi sebagai mekanisme resolusi konflik berbasis musyawarah adat yang mengintegrasikan dimensi simbolik, spiritual, dan sosial. Praktik ini tidak hanya bersifat seremonial, tetapi mencakup proses mediasi kekeluargaan, penguatan komitmen moral, serta internalisasi nilai-nilai keagamaan melalui doa dan nasihat. Secara normatif, praktik tersebut sejalan dengan prinsip ishlah dan sulh serta mendukung tujuan maqāṣid al-syarī‘ah dalam menjaga keturunan (ḥifẓ al-nasl), kehormatan keluarga (ḥifẓ al-‘ird), dan ketenangan jiwa (ḥifẓ al-nafs). Penelitian ini merumuskan model revitalisasi Peusijuek dalam tiga tahapan utama, yaitu: (1) tahap mediasi dan musyawarah berbasis adat sebagai proses klarifikasi dan rekonsiliasi; (2) tahap penguatan nilai religius melalui integrasi doa, nasihat, dan komitmen moral; serta (3) tahap legitimasi sosial melalui peran tokoh adat dan agama sebagai penguat keberlanjutan perdamaian. Model ini menempatkan Peusijuek sebagai mekanisme ishlah berbasis budaya yang tidak hanya memiliki legitimasi sosial, tetapi juga memiliki landasan normatif dalam sistem Hukum Keluarga Islam kontemporer. Kontribusi utama penelitian ini adalah integrasi konseptual antara kearifan lokal Aceh dan prinsip maqāṣid al-syarī‘ah dalam membangun model resolusi konflik rumah tangga yang aplikatif, persuasif, dan berorientasi pada kemaslahatan keluarga.&#13;
&#13;
Kata kunci: Peusijuek, Resolusi Konflik Rumah Tangga, Revitalisasi, Hukum Keluarga Islam, Maqāṣid al-Syarī‘ah.
</summary>
<dc:date>2026-02-27T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Interaksi Norma Dan Praktik Dalam Penetapan Wali ’Adhal: Komparasi Hukum Islam Di Indonesia Dan Maroko</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13901" rel="alternate"/>
<author>
<name>Brilliant, Inda</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13901</id>
<updated>2026-07-29T02:11:11Z</updated>
<published>2025-12-19T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Interaksi Norma Dan Praktik Dalam Penetapan Wali ’Adhal: Komparasi Hukum Islam Di Indonesia Dan Maroko
Brilliant, Inda
Persoalan wali adhal dalam hukum keluarga Islam menimbulkan implikasi serius terhadap pemenuhan hak perempuan untuk melangsungkan perkawinan. Di Indonesia wali nikah diposisikan sebagai rukun sah perkawinan sehingga penolakan wali tanpa alasan yang sah dapat menghambat terlaksananya pernikahan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hukum berupa penetapan wali hakim. Sebaliknya, Maroko melalui reformasi Mudawwanah al-Usrah Tahun 2004 mengatur peran wali secara lebih fleksibel dengan memberikan kewenangan kepada perempuan dewasa untuk menentukan perkawinannya dalam kerangka pengawasan hukum negara. Perbedaan pengaturan tersebut menunjukkan adanya konstruksi hukum yang berbeda dalam memaknai peran wali dan perlindungan terhadap perempuan.&#13;
Penelitian ini bertujuan untuk: pertama, menganalisis pengaturan wali adhal dalam hukum keluarga Islam di Indonesia. Kedua, mengkaji pengaturan wali dalam sistem hukum keluarga Islam di Maroko. Ketiga, membandingkan pengaturan wali adhal di kedua negara ditinjau dari perspektif maqasid syariah. Penelitian ini menggunakan konsep maqasid syariah dalam perspektif Jamaluddin Athiyah sebagai kerangka analisis utama, dengan dukungan pemikiran Imam al-Syathibi dan pendekatan sistem Jasser Auda. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum dan pendekatan konseptual.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan tiga temuan utama. Pertama, pengaturan wali adhal di Indonesia menempatkan wali sebagai unsur mutlak dalam perkawinan dengan solusi hukum berupa penetapan wali hakim. Kedua, sistem hukum Maroko mengonstruksikan wali sebagai unsur pendamping bagi perempuan dewasa dengan penguatan peran negara dalam pengawasan hukum. Ketiga, dalam perspektif maqasid syariah Jamaluddin Athiyah, perbedaan tersebut mencerminkan variasi kebijakan hukum keluarga dalam mewujudkan perlindungan keluarga dan martabat perempuan, dengan pendekatan Maroko yang lebih adaptif dibandingkan Indonesia.&#13;
 &#13;
Kata Kunci: Komunikasi Hukum Islam, Wali Adhal, Maqasid al-syari’ah, Hak-Hak Perempuan, Perbandingan Hukum Keluarga
</summary>
<dc:date>2025-12-19T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
