<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/72" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah</subtitle>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/72</id>
<updated>2026-07-17T08:07:55Z</updated>
<dc:date>2026-07-17T08:07:55Z</dc:date>
<entry>
<title>Penerapan Hukum Pernikahan di Wilayah Thailand Selatan Perspektif Islam (Studi kasus pernikahan di majelis agama Islam di Wilayah Pattani, Thailand Selatan)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13405" rel="alternate"/>
<author>
<name>Salaehma, Saheedan</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13405</id>
<updated>2026-07-13T05:15:55Z</updated>
<published>2025-01-10T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Penerapan Hukum Pernikahan di Wilayah Thailand Selatan Perspektif Islam (Studi kasus pernikahan di majelis agama Islam di Wilayah Pattani, Thailand Selatan)
Salaehma, Saheedan
Penerapan hukum pernikahan dalam perspektif hukum Islam merupakan bagian penting dalam kehidupan masyarakat Muslim, yang mengatur berbagai aspek terkait dengan pernikahan, baik dari segi syarat, rukun, hak, maupun kewajiban suami istri. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penerapan hukum pernikahan menurut perspektif hukum Islam dalam konteks Majelis Agama Islam Wilayah Pattani, Thailand Selatan. Sebagai wilayah yang mayoritas penduduknya beragama Islam, Pattani memiliki sistem hukum pernikahan yang mengacu pada ajaran Islam, namun juga dihadapkan pada tantangan dalam penerapannya, mengingat adanya pengaruh hukum negara dan budaya lokal. Dalam penelitian ini, fokus utama adalah untuk memahami peran dan tanggung jawab Majelis Agama Islam Wilayah Pattani dalam mengatur pernikahan, meliputi pelaksanaan akad nikah, bimbingan pranikah, serta pemenuhan hak-hak pasangan suami istri.&#13;
Metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan pendekatan studi kasus, yang melibatkan wawancara dengan para pengurus Majelis Agama Islam, tokoh agama, serta masyarakat setempat.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Agama Islam Wilayah Pattani memiliki peran yang sangat signifikan dalam mengatur dan mengawasi pelaksanaan pernikahan, serta memberikan bimbingan terkait hak dan kewajiban pasangan dalam membentuk keluarga yang harmonis. Namun, tantangan seperti perbedaan interpretasi hukum dan pengaruh adat setempat menjadi faktor yang mempengaruhi penerapan hukum pernikahan Islam secara optimal. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam memperkuat penerapan hukum pernikahan Islam di Thailand Selatan, khususnya di wilayah Pattani, dan menjadi bahan pertimbangan dalam pembentukan kebijakan yang lebih responsif terhadap konteks sosial dan budaya setempat.
</summary>
<dc:date>2025-01-10T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Kesetaraan Perempuan Dalam Pembagian Waris (Studi Hukum Islam di Indonesia)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13400" rel="alternate"/>
<author>
<name>SUBIJAKTO, MOHAMMAD AZIZ</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13400</id>
<updated>2026-07-13T05:11:01Z</updated>
<published>2025-01-22T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Kesetaraan Perempuan Dalam Pembagian Waris (Studi Hukum Islam di Indonesia)
SUBIJAKTO, MOHAMMAD AZIZ
Sebelum Islam datang adanya ketimpangan antara laki-laki dan perempuan dalam starata sosial, nasib perempuan sangat memprihatinkan. Di kehidupan keluarga sendiri istri berada di bawah naungan suaminya, sepertinya perempuan tidak mempunyai hak yang semestinya. Kemudian islam memberikan cahaya baru sehingga perempuan bisa terangkis dalam kegelapannya, Hukum Islam adalah hukum yang berasal dari agama Islam. Yaitu hukum yang diturunkan oleh Allah untuk kemaslahatan hamba-hambaNya di dunia dan akhirat. Perkataan "yang diturunkan oleh Allah" dalam definisi di atas menunjukkan bahwa hukum Islam itu ciptaan Allah, bukan ciptaan manusia. Hal ini karena yang berhak dan berwenang membuat hukum adalah Allah. Hukum Islam mendefinisikan waris sebagai kerangka hukum yang mengatur distribusi properti orang yang meninggal dan implikasi untuk pewaris mereka. dan peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan transfer hak kekayaan hak-hak kekayaan yang dipertimbangkan adalah milik pewaris orang yang meninggal. Pemberdayaan merupakan transformasi hubungan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan pada empat level yang berbeda, yakni keluarga, masyarakat, pasar dan Negara. Konsep pemberdayaan dapat dipahami dalam dua konteks.&#13;
Pada penelitian yuridis normative harus menggunakan pendekatan kompilasi hukum islam dikarenakan yang diteliti ialah berbagai aturan hukum yang menjadi fokus sekaligus tema sentral di dalam penelitian &#13;
Perempuan memiliki posisi yang penting dalam Islam yang eksistensi perempuan dijelaskan dalam al Qur'an melalui surat an Nisa. Islam membebaskan perempuan dalam sistem kehidupan meliputi kebebasan, kesetaraan, keamanan, pemberdayaan ekonomi, dan martabat. menurut al fa'uri perempuan sebagai makhluk spiritual yang independen, dan hubungan antara laki-laki dan perempuan dan Islam memberikan berbagai hak ekonomi kepada perempuan, seperti hak atas warisan. Hukum waris adalah bagian dari hukum perdata dan hukum keluarga pada khususnya. Pewarisan adalah kematian hukum yang mengatur kekayaan setelah pemiliknya meninggal dunia dan hubungan dengan keluarganya atau orang lain yang mendapat hak atas harta bendanya. Pewarisan akan dibagi setelah pewaris meninggal dunia, dan harta warisan yang diberikan pewaris kepada ahli waris terkadang tidak sama antara ahli waris yang satu dengan ahli waris yang lain. Adanya ketidaksamaan tersebuat itulah biasanya menimbulkan perdebatan atau perselisihan antar anggota keluarga. Ketimpangan hak waris antara laki-laki dengan perempuan yang tidak sama dan Perkembangan hukum waris Islam di belahan dunia dengan penduduk muslim terbanyak selalu dibayang-bayangi oleh kritik ketimpangan hak waris antara laki laki dan perempuan.
</summary>
<dc:date>2025-01-22T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Peran Pengadilan Agama Dalam Meminimalisir Permasalahan Perceraian Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A)</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13397" rel="alternate"/>
<author>
<name>Ghani, Fahrizal Rahma</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13397</id>
<updated>2026-07-13T05:08:15Z</updated>
<published>2025-07-22T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Peran Pengadilan Agama Dalam Meminimalisir Permasalahan Perceraian Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A)
Ghani, Fahrizal Rahma
Penelitian ini didasari oleh banyaknya tingginya angka perceraian di Indonesia hingga saat ini yang diakibatkan oleh berbagai faktor yang melatar belakangi. Kendati demikian, perceraian di Indonesia masih terus berlangsung dan menyeluruh di seluruh indonesia dengan beraneka faktor yang beragam dalam setiap daerahnya membuat anga perceraian di Indonesia masih tinggi dalam setiap tahunnya, tak terkecuali di Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A yang hingga saat ini angka perceraian masih termasuk dalam jumlah yang tinggi dalam setiap tahunnya tanpa disadari bahwa ada banyak sekali faktor yang melatar belakangi pasangan yang berakhir pada proses perceraian.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah, Pertama, untuk mengetahui faktor penyebab tingginya angka perceraian di Pengadilan Agama Blitar. Kedua, untuk mengetahui dan memahami bagaimana Peran Pengadilan Agama Blitar Kelas 1Adalam meminimalisir kasus perceraian&#13;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Jenis penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris, yaitu penelitian hukum yang memperoleh data dari data primer atau penelitian lapangan. Prosesnya dilakukan secara terstruktur dengan mengumpulkan data langsung dari situasi atau lokasi tertentu di lapangan dengan pendekatan kasus. Sedangkan teknik pengumpulan data dalam penelitian ini meliputi observasi, wawancara, dan dokumentasi. Adapun langkah-langkah analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
Adapaun hasil penelitian ini adalah: 1). mengenai faktor-faktor perceraian yang menyebabkan tingginya angka perceraian di Blitar disebabkan beberapa faktor yang melatar belakangi diantara adanya faktor perselisihan dan pertengkaran terus menerus dimana ketika suami dan istri tidak mampu menyelesaikan konflik dengan cara yang sehat, faktor lain juga disebabkan meninggalkan salah satu pihak, adanya faktor karena kurangnya ekonomi, Faktor Kekerasan Dalam Rumah Tangga, adanya faktor perselingkuhan, faktor judi online dan juga adanya faktor karena suka minum-minuman alkohol atau mabuk. 2). Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A telah berperan dalam meminimalisir tingginya angka perceraian di Blitar, berikut berbagai upaya yang dilakukan oleh Pengadilan Agama Blitar Kelas 1A diantaranya memberikan nasehat atau solusi, memberikan pelayanan mediasi dengan baik, bekerja sama dengan KUA untuk melakukan progam kerja penyuluhan pra nikah dan juga mensosialisasikan program atau layanan hukum keluarga bersama dengan berbagai instansi yang ada di Blitar.
</summary>
<dc:date>2025-07-22T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
<entry>
<title>Studi Komparatif Terhadap Putusan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Mojokerto (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan Putusan Perkara Nomor 479/Pdt.P/2025/PA.Mr</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13242" rel="alternate"/>
<author>
<name>KARIMAH, AFIFATUL</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13242</id>
<updated>2026-05-22T03:16:47Z</updated>
<published>2025-08-08T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Studi Komparatif Terhadap Putusan Dispensasi Nikah Di Pengadilan Agama Mojokerto (Studi Kasus Putusan Perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan Putusan Perkara Nomor 479/Pdt.P/2025/PA.Mr
KARIMAH, AFIFATUL
Penelitian ini adalah studi komparatif terhadap dua putusan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Mojokerto, yaitu perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan 479/Pdt.P/2025/PA.Mr. Meskipun kedua putusan ini menggunakan landasan hukum yang sama, putusan akhirnya berbeda secara signifikan: satu dikabulkan dan satu ditolak. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis persamaan dan perbedaan pertimbangan hakim serta membuktikan bahwa rekomendasi P2TP2A dan kondisi faktual calon mempelai (seperti kesiapan psikologis dan kemandirian ekonomi) merupakan faktor kunci yang menentukan putusan akhir.&#13;
Penelitian ini bertujuan menganalisis putusan dispensasi nikah yang dikabulkan dan ditolak di Pengadilan Agama Mojokerto, dengan menyoroti aspek hukum dan fakta persidangan yang melatarbelakangi pertimbangan hakim dalam mengabulkan atau menolak permohonan tersebut. Kami menggunakan pendekatan normatif dengan analisis dokumen dan kajian yuridis terhadap undang-undang yang relevan. Data primer kami adalah Undang-Undang Perkawinan No. 16 Tahun 2019, sementara data sekunder berasal dari landasan teori, hukum, dan kepustakaan terkait perkara Nomor 463/Pdt.P/2025/PA.Mr dan 479/Pdt.P/2025/PA.Mr.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor pengajuan dispensasi pada Perkara 463/Pdt.P/2025/PA.Mr adalah anak perempuan pemohon berusia 17 tahun 2 bulan yang hamil empat bulan dengan calon suami 27 tahun. Sedangkan pada Perkara 479/Pdt.P/2025/PA.Mr, melibatkan anak perempuan berusia 16 tahun 9 bulan yang hamil 1 bulan 3 minggu dengan calon suami berusia 18 tahun 8 bulan (siswa SMA). Dasar pertimbangan hakim mengabulkan perkara 463/Pdt.P/2025/PA.Mr adalah terpenuhinya unsur "alasan mendesak" berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 dan UU No. 16 Tahun 2019, mempertimbangkan kesiapan psikologis calon istri serta kemandirian ekonomi dan usia calon suami. Sebaliknya, penolakan pada perkara 479/Pdt.P/2025/PA.Mr disebabkan belum terpenuhinya unsur "alasan mendesak" dalam pasal yang sama, dengan P2TP2A menyatakan calon istri belum siap psikologis dan calon suami masih di bawah umur, belum bekerja, serta bergantung pada orang tua.
</summary>
<dc:date>2025-08-08T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
