<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<feed xmlns="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/">
<title>LP - Ahwal Al Syakhsyiyyah</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/82" rel="alternate"/>
<subtitle>Koleksi Publikasi Ilmiah Dosen Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah</subtitle>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/82</id>
<updated>2026-07-19T12:45:45Z</updated>
<dc:date>2026-07-19T12:45:45Z</dc:date>
<entry>
<title>Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia</title>
<link href="https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2592" rel="alternate"/>
<author>
<name>Jannah, Shofiatul</name>
</author>
<author>
<name>Syam, Nur</name>
</author>
<author>
<name>Hasan, Sudirman</name>
</author>
<id>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/2592</id>
<updated>2021-11-19T03:15:53Z</updated>
<published>2021-07-01T00:00:00Z</published>
<summary type="text">Urgensi Pencatatan Pernikahan dalam Presfektif Hukum Islam dan Hukum Positif di Indonesia
Jannah, Shofiatul; Syam, Nur; Hasan, Sudirman
Pencatatan perkawinan merupakan salah satu asas hukum perkawinan nasional yang &#13;
didasarkan pada undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan. Dalam peraturan &#13;
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, pencatatan perkawinan memiliki peran yang &#13;
sangat kuat dalam menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan. Artinya selain mengikuti &#13;
ketentuan hukum dan kepercayaan masing-masing agama, hal ini juga syarat sahnya suatu &#13;
perkawinan. Oleh karena itu menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia pencatatan &#13;
nikah merupakan kewajiban yang harus dilakukan. Perkawinan yang tidak didaftarkan tidak &#13;
memiliki kekuatan hukum positif, namun perkawinan tersebut diakui sah jika dilakukan &#13;
sesuai dengan ketentuan ajaran agama masing-masing mempelai. Namun perkawinan &#13;
semacam itu berdampak pada suami, istri dan anak tidak mendapat perlindungan hukum di &#13;
Indonesia terhadap hak-haknya.
[ARCHIVES] Copyright Article from : JURNAL PENELITIAN DAN PEMIKIRAN KEISLAMAN
</summary>
<dc:date>2021-07-01T00:00:00Z</dc:date>
</entry>
</feed>
