<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" version="2.0">
<channel>
<title>UT - Ahwal Al Syakhsyiyyah</title>
<link>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/72</link>
<description>Koleksi Skripsi Mahasiswa Prodi Ahwal Al Syakhsyiyyah</description>
<pubDate>Mon, 20 Jul 2026 14:12:10 GMT</pubDate>
<dc:date>2026-07-20T14:12:10Z</dc:date>
<item>
<title>Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Sebagai Upaya Kesiapan Mental Calon Pengantin Di Kua Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang</title>
<link>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13616</link>
<description>Pelaksanaan Bimbingan Pranikah Sebagai Upaya Kesiapan Mental Calon Pengantin Di Kua Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang
BERLIA, INTAN
Program bimbingan pranikah yang diselenggarakan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang merupakan upaya strategis yang bertujuan untuk mempersiapkan mental calon pengantin sebelum memasuki kehidupan berumah tangga. Tujuan dari bimbingan ini adalah untuk memberikan wawasan tentang peran dan tanggung jawab dalam perkawinan serta menekankan pentingnya kesiapan mental untuk membangun keluarga yang harmonis sesuai dengan ajaran Islam. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kesiapan mental merupakan landasan dalam menghadapi tantangan kehidupan berumah tangga. Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan bimbingan pranikah di KUA Ampelgading dan mengkaji dampaknya terhadap kesiapan mental calon pengantin. &#13;
	Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode pengumpulan data berupa wawancara, observasi, dan dokumentasi. Subjek penelitian meliputi penyuluh agama, kepala KUA, staf, dan calon pengantin. Lokasi penelitian terletak pada KUA Kecamatan Ampelgading Kabupaten Malang. &#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa bimbingan pranikah dilakukan secara berkala dan meliputi topik-topik yang berkaitan dengan agama, psikologi, aspek sosial, dan pengelolaan rumah tangga. Meskipun program ini relatif efektif dalam meningkatkan kesiapan mental calon pengantin. Namun, masih terdapat beberapa tantangan, seperti terbatasnya jumlah konselor/pegawai, rendahnya tingkat partisipasi aktif dari calon pengantin, kurangnya sumber daya manusia, serta perbedaan latar belakang pendidikan. Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kualitas dan jangkauan bimbingan pranikah guna mendukung ketahanan keluarga sejak awal.
</description>
<pubDate>Wed, 23 Jul 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13616</guid>
<dc:date>2025-07-23T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Hak-Hak Perempuan Sesudah Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang)</title>
<link>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13612</link>
<description>Hak-Hak Perempuan Sesudah Perceraian Di Indonesia Dan Malaysia (Studi Komparatif Hukum Islam Dan Undang-Undang)
NUZULA SHOLEH, ITSNAINI FIRDAUSI
Dalam peradaban Islam, perceraian merupakan jalan terakhir untuk menyelesaikan pertikaian rumah tangga. Akan tetapi, dalam konteks perlindungan hukum, dampaknya terutama terhadap perempuan menimbulkan kesulitan tersendiri. Pentingnya menjamin hak-hak perempuan selama perceraian, termasuk iddah, mut’ah, dan hadhanah, menjadi dasar latar belakang penelitian ini. Meskipun memiliki landasan hukum Islam, Indonesia dan Malaysia berbeda dalam cara mereka menerapkan perlindungan hak-hak perempuan dalam perceraian dalam hal undang-undang, proses peradilan, dan interpretasi hukum. Untuk menilai kemanjuran dan kelemahan dalam sistem hukum kedua negara tersebut, diperlukan pemeriksaan komparatif.&#13;
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk membandingkan dan menganalisis peraturan perundang-undangan Indonesia dan Malaysia yang berkaitan dengan hak-hak istri yang diceraikan dari sudut pandang hukum Islam dan peraturan perundang-undangan yang relevan. Data yang digunakan dalam penelitian hukum normatif komparatif ini berasal dari sumber hukum primer (seperti Undang-Undang Perkawinan Indonesia dan Kompilasi Hukum Islam serta Undang-Undang Keluarga Islam Malaysia), yang didukung oleh sumber hukum sekunder dan tersier. Teknik deskriptif-komparatif digunakan untuk memeriksa data, yang dikumpulkan melalui tinjauan pustaka.&#13;
Temuan penelitian menunjukkan bahwa meskipun Malaysia dan Indonesia telah menerapkan perlindungan hak-hak perempuan setelah perceraian, ada beberapa perbedaan yang signifikan. Hukum yang mengatur mut’ah, pemeliharaan, maskan, dan hadhanah yang semuanya didasarkan pada kapasitas suami lebih rinci dan eksplisit di Indonesia. Namun, di Malaysia, penerapan hak-hak ini bergantung pada putusan Pengadilan Syariah dan mempertimbangkan faktor-faktor seperti nusyuz. Sistem hukum kedua negara memiliki kelebihan dan kekurangannya sendiri, seperti yang terlihat dari perbedaan lain dalam proses penyelesaian konflik dan batas-batas yurisdiksi pengadilan.&#13;
Meskipun hak-hak perempuan dalam perceraian telah mendapat perhatian di kedua negara, hasil studi tersebut menyoroti bahwa masih ada kendala dalam bentuk hambatan budaya, bias hukum, dan implementasi yang tidak merata. Menurut penulis, kedua negara dapat meningkatkan standar perlindungan hukum dengan memberlakukan undang-undang yang lebih baik, melatih hakim berdasarkan gender, dan meningkatkan pengetahuan publik tentang hak-hak perempuan. Diharapkan bahwa studi ini akan menjadi sumber daya bagi para akademisi, pengacara, dan legislator saat mereka berupaya menciptakan sistem hukum keluarga yang lebih adil dan berpusat pada perempuan.
</description>
<pubDate>Wed, 21 May 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13612</guid>
<dc:date>2025-05-21T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Efektivitas Peran BP4 Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Dan Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kua Kecamatan Singosari</title>
<link>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13610</link>
<description>Efektivitas Peran BP4 Dalam Membangun Ketahanan Keluarga Dan Menanggulangi Pernikahan Dini Di Kua Kecamatan Singosari
HERMAWAN, SALSABILA ANJALI
Pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial yang signifikan di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Fenomena ini dipicu oleh rendahnya pendidikan, kuatnya pengaruh budaya lokal, serta lemahnya fungsi pengawasan dan edukasi keluarga terhadap anak. Dampaknya tidak hanya menimbulkan ketidaksiapan mental dalam pernikahan, tetapi juga berkontribusi pada tingginya risiko perceraian dan lemahnya ketahanan keluarga.&#13;
Tujuan utama dari penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi faktor-faktor penyebab pernikahan dini di Kecamatan Singosari dan mengevaluasi peran Badan Penasihatan, Pembinaan, dan Pelestarian Perkawinan (BP4) dalam upaya pencegahannya, baik melalui pendekatan edukatif, preventif, maupun persuasif dalam membentuk keluarga yang tangguh secara fisik, sosial, dan psikologis.&#13;
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan jenis studi kasus yang dilakukan di KUA Kecamatan Singosari. Teknik pengumpulan data meliputi wawancara mendalam, observasi lapangan, dan dokumentasi. Data dianalisis secara tematik untuk mengungkap pola penyebab dan bentuk intervensi BP4 dalam membangun ketahanan keluarga dan mencegah pernikahan usia dini.&#13;
Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1) Faktor pernikahan dini di Kecamatan Singosari dipengaruhi oleh faktor sosial budaya yang mengakar, rendahnya tingkat pendidikan dan kualitas sumber daya manusia, serta minimnya kontribusi keluarga dalam pengasuhan anak, khususnya yang disebabkan oleh kondisi perceraian, hubungan jarak jauh, atau ketidakhadiran figur ayah (fatherless). Ketiga faktor ini saling berkaitan dan memperparah kerentanan remaja terhadap pernikahan usia dini. Budaya lokal yang masih memandang pernikahan muda sebagai prestise sosial, ditambah dengan lemahnya edukasi mengenai bahaya pernikahan dini serta terbatasnya akses terhadap pendidikan, menjadikan remaja cenderung mengambil keputusan menikah sebelum memiliki kesiapan emosional, psikologis, maupun finansial. Selain itu, lemahnya fungsi keluarga sebagai sumber pengawasan dan pendampingan menyebabkan anak-anak mencari pelarian dari masalah personal melalui pernikahan. Temuan ini menegaskan bahwa upaya pencegahan pernikahan dini tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi membutuhkan intervensi menyeluruh, mulai dari penguatan peran keluarga, transformasi nilai budaya, hingga peningkatan akses pendidikan dan pendampingan remaja secara konsisten. 2). Efektivitas BP4 KUA Kecamatan Singosari telah berperan secara efektif dalam menanggulangi pernikahan dini melalui sejumlah program strategis, seperti Bimbingan Perkawinan (Bimwin) bagi calon pengantin, BRUS (Bimbingan Remaja Usia Sekolah) yang menyasar pelajar tingkat SMP dan SMA, serta program Pusaka Sakinah yang mendampingi pasangan suami istri pasca menikah untuk memperkuat ketahanan keluarga. Ketiga program ini dijalankan secara berjenjang dan kolaboratif, dengan melibatkan sekolah, Puskesmas, tokoh agama, serta keluarga sebagai bagian dari pendekatan komunitas. Efektivitas program-program tersebut tercermin dari tren penurunan signifikan angka pernikahan dini di Kecamatan Singosari, yakni dari 47 kasus pada tahun 2023 menjadi 38 kasus pada tahun 2024 (mengalami penurunan sebesar 19%), dan kembali menurun menjadi 17 kasus hingga pertengahan 2025 (penurunan sebesar 55% dibanding tahun sebelumnya). Temuan ini mengindikasikan bahwa pendekatan edukatif, preventif, dan berbasis nilai keagamaan yang diterapkan oleh BP4 mampu memberikan dampak nyata dalam membentuk remaja dan keluarga yang lebih siap, serta menekan keputusan impulsif untuk menikah pada usia yang belum matang. Kesuksesan BP4 dalam menurunkan angka pernikahan dini juga memperkuat posisi lembaga ini sebagai agen transformasi sosial yang adaptif dan relevan terhadap persoalan keluarga di tingkat lokal.
</description>
<pubDate>Thu, 31 Jul 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13610</guid>
<dc:date>2025-07-31T00:00:00Z</dc:date>
</item>
<item>
<title>Pengaruh Perceraian Orang Tua Terhadap Perilaku Sosial Dan Pendidikan Anak  (Studi Kasus Pada Anak Korban Perceraian Di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan)</title>
<link>https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13608</link>
<description>Pengaruh Perceraian Orang Tua Terhadap Perilaku Sosial Dan Pendidikan Anak  (Studi Kasus Pada Anak Korban Perceraian Di Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan)
GUNAWAN, CITRA QUR’ANI
Perceraian orang tua merupakan peristiwa yang berdampak signifikan terhadap perkembangan anak, khususnya dalam aspek perilaku social dan pendidikan. Anak-anak yang mengalami perceraian orang tua cenderung menghadapi perubahan dalam interaksi sosial, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perceraian orang tua memengaruhi perilaku sosial anak di Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan.&#13;
	Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap informan yang terdiri dari anak-anak korban perceraian serta tokoh agama setempat. Analisis data menggunakan model Miles dan Huberman melalui proses reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan.&#13;
	Hasil penelitian menunjukkan bahwa perceraian orang tua menimbulkan berbagai dampak negatif seperti renggangnya komunikasi dengan salah satu orang tua, munculnya perilaku menarik diri atau agresif, serta ketidakstabilan emosi yang berpengaruh pada kehidupan sosial dan akademik anak. Namun, di sisi lain, beberapa anak justru menunjukkan sikap resiliensi, menjadi lebih mandiri, serta memiliki hubungan yang lebih erat dengan salah satu orang tua setelah perceraian. Dukungan dari lingkungan keluarga besar, teman sebaya, dan sekolah menjadi faktor penting dalam proses adaptasi sosial anak pasca perceraian.
</description>
<pubDate>Tue, 22 Jul 2025 00:00:00 GMT</pubDate>
<guid isPermaLink="false">https://repository.unisma.ac.id/handle/123456789/13608</guid>
<dc:date>2025-07-22T00:00:00Z</dc:date>
</item>
</channel>
</rss>
