Kekerasan dalam Rumah Tangga Studi Kasus Desa Timu Kecematan Bolo Kabupaten Bima
Abstract
Penelitian ini dilatar belakangi Kekerasan suami terhadap istri, di mana kekerasan yang dilakukan oleh suami dianggap hal yang umum dan wajar terjadi karena minimnya pemahaman tentang kehidupan berkeluarga, sehingga muncul persepsi bahwa suami memiliki peran sebagai pemimpin dalam keluarga dan penguasa di dalam rumah tangga tersebut. Kemudian, banyaknya orang yang menganggap kekerasan dalam rumah tangga adalah masalah internal dan menyangkut aib keluarga, sehingga mereka malu jika kekerasan dalam rumah tangga diketahui oleh orang lain. Para suami senantiasa menganggap dirinya yang kuat dan berkuasa dalam runag lingkup rumah tangga, sehingga membuat para wanita terkhusus istri berada pada posisi tidak berdaya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengupas tuntas tinjauan hukum Islam terkait kekerasan dalam rumah tangga, untuk memahami jalan keluar yang efektif untuk faktor yang melatarbelakangi kekerasan dalam rumah tangga, kemudian dampak yang disebabkan oleh kekerasan dalam rumah tangga dan memahami konsep Islam tentang keluarga harmonis yang diharapkan oleh banyak keluarga.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini adalah jenis penelitian kualitatif. Digunakannya metode kualitatif ini karena data primer yang digunakan berupa hasil temuan langsung Peneliti di lapangan yang berkaitan dengan kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian dilakukan pada tanggal 2 Desember sampai dengan 16 januari, bertempat di desa Timu, kecamatan Bolo, kabupaten Bima. Dalam pengumpulan data, digunakan teknik observasi, wawancara dan dokumentasi. Kemudian untuk analisis data, digunakannya teknik analisis pengumpulan data, reduksi data, penyajian data dan verifikasi/penarikan kesimpulan. Sedangkan untuk pengecekan keabsahan data menggunakan uji creadibility, uji transferability, uji dependability, dan uji confirmability.
Yang terakhir adalah hasil penelitian yang diperoleh dari hasil observasi, wawancara dan dokumentasi bahwa, (1) Faktor penyebab terhadinya kekerasan dalam rumah tanggga disebabkan oleh bebebrapa faktor, diantaranya adalah faktor ekonomi, perselingkuhan, keturunan/anak, kebiasaan buruk dan ketidakjujuran/komunikasi buruk. (2) Dampak kekerasan dalam rumah tangga terhadap keharmonisan kelurga adalah perceraian, rusaknya hubungan antara suami dan istri, rusaknya hubungan antara bapak dan anak dan rusaknya hubungan antara dua belah pihak keluarga. (3) Konsep Islam tentang keluarga harmonis. Keluarga harmonis dalam Islam adalah ketika pasangan suami istri dapat menumbuhkan dan menjaga dengan baik yang namanya sakinah, mawaddah dan rahmah dalam keluarga mereka.
Kata Kunci: KDRT, Perempuan, Hukum Islam