Tradisi Itong Doei Pernikahan Suku Sasak Perspektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah)
Abstract
Pernikahan merupakan hal yang sakral dalam Islam yang dilaksanakan dengan tujuan ibadah kepada Allah SWT, mengikuti sunnah Rasulullah SAW yang dijalankan secara ikhlas dan bertanggung jawab serta mengikuti hukum-hukum yang telah ditetapkan. Pernikahan adalah pemersatu antara dua insan yang berbeda, entah berbeda dari jenis, ras, suku, bahkan berbeda kewarganegaraan, dan hal itu adalah suatu kewajaran bagi suami istri. Pernikahan menjadi sakral karena akan mengikat perjanjian suci antara mempelai laki-laki dan perempuan atas nama Tuhan yang maha kuasa. Dengan niatan bahwa kedua pasangan tersebut akan membangun keluarga yang sakinah, mawaddah dan rohmah, serta dipenuhi dengan cinta dan kasih sayang sehingga terciptanya keluarga yang tenang dan tentram tanpa saling menyakiti. Dikarenakan begitu banyaknya suku yang terdapat di Indonesia tentu hal tersebut memberikan banyak perbedaan hukum antar adat yang berbeda-beda.
Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian kualitatif adalah metode penelitian yang bisa digunakan untuk mengeksplorasi serta memahami makna yang berasal dari masalah-masalah sosial dan kemanusiaan. Penelitian ini menghasilkan data berupa pandangan serta pelaksanaan tradisi itong doei Dari sudut pandang maslahah mursalah, data yang digunakan merupakan hasil wawancara peneliti terhadap tokoh adat dan tokoh agama Desa Bonder, Kecamatan Praya Barat, Kabupaten Lombok Tengah.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa konsep dan aturan tradisi itong doei pernikahan adat sasak Desa Bonder Kecamatan Praya Barat Kabupaten Lombok Tengah sesuai dengan maslahah mursalah, yakni pelaksanaan suatu perbuatan yang tidak memiliki dalil secara eksplisit serta tidak terdapat dalil yang melarangnya.
Kata Kunci: Pernikahan Adat, Maslahah Mursalah, Suku Sasak